Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Search Posts | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Agrinex Expo ke-12 Permudah Akses Lahan Pertanian

Pembukaan Agrinex Expo ke-12. (Foto: Infovet/Ridwan)

Social Agroforestry on Millenial Generation Era, menjadi tema dalam perhelatan Agrinex Expo ke-12 yang menjadi langkah praktis pemberian akses lahan bagi masyarakat dalam memproduksi pangan di sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga tanaman hutan industri.

Tema tersebut merupakan apresiasi kepada program pemerintah “Social Forestry” yang menjadi langkah cerdas memberikan akses lahan tanpa harus dimiliki oleh masyarakat pertanian di sekitar lahan hutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, yang membuka resmi acara tersebut menyatakan, tema Agrinex diharapkan menjadi dorongan kuat sinergitas industri pertanian dengan kawasan perhutanan.

“Diharapkan petani-petani muda di kawasan hutan bisa semakin berkembang dan produktif. Kami berjanji kehutanan akan mengambil peran besar dan selalu mendorong petani bisa meningkatkan produktivitasnya, salah satunya dengan memberikan akses legal pengelolaan hutan,” ujar Bambang ketika menyambut tamu undangan dan peserta yang hadir di Jakarta Convention Center, Senayan, Jumat (7/9).


Bambang Hendroyono (kiri) dan Rifda Ammarina (tengah) saat berbincang dengan
salah satu peserta pameran. (Foto: Infovet/Ridwan)

Selama tiga hari, 7-9 September 2018, Agrinex menjadi pameran industri pertanian yang lengkap sekaligus mengangkat petani-petani dari desa tertinggal yang telah berhasil membangun sistem pertanian di desanya. Selain itu, pengunjung juga dimanjakan dengan kegiatan talkshow edukatif, demo peserta, pelatihan bidang pertanian dan beragam kegiatan menarik lainnya.

“Agrinex ini bukan sekedar expo saja, kita berikan banyak program untuk pengunjung. Kita juga berikan apresiasi kepada para petani yang masih berada di daerah tertinggal yang ikut berpartisipasi, karena kita di sini ingin memberikan akses pasar yang lebih mudah,” ujar Ketua Penyelenggara Agrinex, Rifda Ammarina.

Ia menambahkan, dengan kehadiran 220 stand pamer, Agrinex menjadi perjuangan dalam mewujudkan sektor agribisnis terbaik di Indonesia. “Alhamdulillah dengan banyak dukungan dari stakeholder agribisnis, sejak 2007 sampai saat ini kita tidak pernah luput satu tahun pun untuk menyelenggarakan expo ini,” pungkasnya. (RBS)

Kabar Baik tentang Medicated Feed



Tanggal 6 Juli 2018, Kasubdit POH Drh Ni Made Isriyanthi, menyampaikan kabar gembira dalam acara Halal Bihalal dan Program Temu Anggota ASOHI (PROTAS) yang berlangsung di arena Indo Livestock Expo 2018, Jakarta Convention Center (JCC).

Kabar gembira ini menyangkut nasib mekanisme produk “medicated Feed‘ atau pakan terapi. Dalam kesempatan itu, Ria-sapaannya, menyatakan bahwa dalam draft Juklak Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14/2017 yang akan segera terbit, diatur antara lain mengenai medicated feed.

Sebagaimana ditulis di rubrik Editorial Infovet edisi April 2018, ada dua Permentan yang menjadi pembicaraan hangat dikalangan pelaku usaha peternakan belakangan ini. Yaitu Permentan No. 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang di dalamnya ada aturan pelarangan AGP (Antibiotic Growth Promoter) dan Permentan No. 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. Dua peraturan ini saling berkaitan.

Permentan No. 14/2017 antara lain mengatur pelarangan penggunaan antibiotika sebagai imbuhan pakan atau lebih popular dengan istilah AGP yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2018. Sedangkan Permentan No. 22/2017 mengatur pendaftaran dan peredaraan pakan yang diantaranya menegaskan bahwa pabrik pakan harus membuat pernyataan “pakan tidak mengandung AGP”.

Pasal 2 ayat 1 Permentan No. 22/2017 menyebutkan, pakan yang dibuat untuk diedarkan (untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan) wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP). Selanjutnya pada Pasal 25  huruf a disebutkan, pakan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB). Kemudian pada syarat-syarat teknis untuk mendapatkan NPP salah satunya adalah produsen pakan harus membuat pernyataan Tidak Menggunakan Hormon Sintetik dan pernyataan Tidak Menggunakan AGP”.

Sementara itu, dalam Permentan No. 14/2017 ditegaskan bahwa antibiotika sebagai imbuhan pakan (AGP) dilarang untuk digunakan, namun antibiotika untuk pengobatan (terapi) masih diperbolehkan. Beberapa jenis antibiotik yang semula didaftarkan sebagai feed additive (berfungsi sebagai AGP), boleh didaftarkan ulang menjadi antibiotika yang berfungsi sebagai terapi (pharmaceutic) jika dapat memenuhi persyaratan teknis untuk terapi.

Karena antibiotika yang berfungsi sebagai terapi ini boleh dicampur di dalam pakan, maka kemudian muncul dua istilah jenis pakan, yakni pakan biasa (reguler) yang digunakan sehari-hari dan sudah dijamin tanpa AGP dan pakan yang diproduksi pabrik pakan yang pemakaiannya sekaligus untuk mengobati penyakit (mengandung obat hewan). Pakan jenis ini digolongkan sebagai medicated feed alias pakan terapi.

Karena medicated feed dipakai untuk terapi, maka penggunaanya harus melalui resep dokter hewan. Karena ini adalah jenis pakan baru, maka masyarakat membutuhkan kejelasan pengaturannya agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan. Itu sebabnya pemerintah menjanjikan akan menerbitkan petunjuk teknis tentang Permentan No. 14/2017 khususnya mengenai bagaimana implementasi tentang pakan terapi.

Pada tataran ini muncul ide tentang pendaftaran pakan terapi yang terpisah dengan pakan biasa. Jika benar demikian, jelas akan timbul keberatan dari industri pakan, usaha obat hewan maupun peternak. Hal ini karena proses registrasi pakan terapi akan membutuhkan waktu, sehingga merepotkan industri pakan dan menimbulkan ketidakpastian ketersediaan pakan terapi.

Namanya pakan terapi dengan resep dokter hewan tentunya disiapkan sesuai kebutuhan. Jika setiap memproduksi harus didaftarkan, berpotensi membuat proses penyediaan pakan terapi tidak bisa cepat, sedangkan kebutuhan peternak sangat tergantung kasus di lapangan.

Untunglah hal ini dipahami oleh pemerintah. Pada acara temu anggota ASOHI, Kasubdit Pengawasan Obat Hewan menyatakan, bahwa kekhawatiran tentang pakan terapi harus diregistrasi tersendiri tidak perlu lagi. Pada Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Permentan yang akan terbit nanti, pakan terapi tidak perlu diregistrasi. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah obat hewan yang akan dicampur dalam pakan harus sudah memiliki nomor registrasi. Demikian juga pakan yang akan dijadikan pakan terapi, harus memiliki nomor registrasi (NPP).

Kasubdit POH menyatakan, pakan terapi/medicated feed dalam Juklak nanti didefisikan adalah pakan yang telah mempunyai nomor pendaftaran yang mengandung obat hewan terdaftar untuk tujuan terapi dalam jangka waktu tertentu berdasarkan resep dokter hewan. Kata kuncinya adalah nomor pendaftaran dan resep dokter hewan.

Selanjutnya disebutkan, pakan terapi yang mengandung antibiotik adalah pakan yang telah mempunyai nomor pendaftaran yang mengandung antibiotik terdaftar untuk tujuan terapi dalam jangka waktu tertentu berdasarkan resep dokter hewan.
Dengan demikian harapan publik yang termuat di Editorial Infovet edisi April lalu, kini menjadi kenyataan, ini layak disyukuri. Kita percaya, pihak perusahaan pakan, obat hewan maupun peternak menyambut baik keputusan ini.

Dengan adanya dokter hewan penanggung jawab teknis di perusahaan pakan maupun perusahaan obat hewan, serta adanya pengawas mutu pakan dan pengawas obat hewan, tentunya system pengawasan pakan terapi akan berjalan dengan baik.

Langkah selanjutnya adalah sosialisasi perihal petunjuk teknis yang di dalamnya ada aturan pakan terapi hendaknya dapat dijalankan secepat dan seluas mungkin melalui seminar, penyuluhan, publikasi dan media lainnya, agar masyarakat dapat memahami dengan sebaik-baiknya. Hal ini penting, agar tidak terjadi simpang-siur informasi di masyarakat.***

Editorial Majalah Infovet Edisi Agustus 2018

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer