Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Search Posts | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

BEGINI UPAYA KEMENTAN WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN ASAL TERNAK

Dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional terutama mewujudkan pencapaian ketahanan pangan, pembangunan peternakan baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bertujuan untuk mencapai ketahanan pangan melalui penyediaan protein hewani asal ternak. I Ketut Diarmita selaku Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian menyampaikan, ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengaksesnya (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun.
Dirjen PKH I Ketut Diarmita didampingi beberapa Direkturnya.  
“Terkait penyediaan protein hewani asal ternak, saat ini Indonesia telah mencapai swasembada daging ayam, bahkan telah mampu mengekspor telur ayam tetas (hatching eggs) ke negara Myanmar, serta mengekspor daging ayam olahan ke Papua New Guiniea dan Timor Leste,” kata I Ketut Diarmita. Menurutnya, Pemerintah saat ini terus melakukan upaya untuk membuka negara baru tujuan ekspor daging ayam olahan, untuk mencegah terjadinya kelebihan pasokan daging ayam di dalam negeri. “Saat ini Jepang telah menetapkan 5 unit usaha pengolahan daging yang disetujui untuk mengekspor ke Jepang,” ujarnya.
Untuk perunggasan khususnya ayam ras, faktor kritis yang menjadi titik perhatian pemerintah adalah pengaturan keseimbangan supply dan demand dalam rencana produksi nasional. Rencana produksi tersebut tentunya  memperhatikan eksistensi dan keberlangsungan usaha para pebisnis perunggasan yaitu pelaku usaha integrasi, pelaku usaha mandiri, koperasi dan peternak. Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait hal tersebut melalui Permentan No. 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.
Faktor lain yang dicermati di sektor perunggasan adalah target Kementerian Pertanian untuk zero import jagung sebagai bahan pakan ternak. Hal ini akan dicapai melalui upaya khusus penambahan luas areal penanaman jagung di lahan khusus dan melakukan kerjasama penyerapan dan pembelian hasil panen jagung oleh pabrikan pakan.
“Sedangkan untuk produksi daging sapi/kerbau, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program swasembada daging sapi/kerbau pada tahun 2026,” ungkap I Ketut Diarmita. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prognosa produksi daging sapi di dalam negeri periode 2017 tercatat sebesar 354.770 ton, sdangkan perkiraan kebutuhan daging sapi mencapai 604.968 ton. Sehingga untuk memenuhi kekurangannya sebanyak 30-40 persen dipenuhi dengan impor, baik dalam bentuk impor sapi bakalan maupun daging. Kekurangan penyediaan daging sapi ini menjadi tantangan sekaligus peluan dalam pembangunan peternakan nasional.
“Secara umum memang kita masih mengandalkan impor untuk menutupi kebutuhan daging sapi di kota-kota besar terutama untuk wilayah Jabodetabek,” ungkap Dirjen PKH. Saat ini industri sapi dan daging sapi masih lebih berkembang ke arah hilir terutama ke bisnis penggemukkan dan impor daging. Mencermati kondisi tersebut, dalam jangka menengah dan panjang Pemerintah mendorong industri peternakan sapi dan kerbau lebih ke arah hulu, yaitu ke arah perbibitan dan pengembangbiakkan. Untuk itu Pemerintah akan memperkuat aspek perbenihan dan perbibitan melalui keberadaan Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari dan Balai Inseminasi Buatan Lembang, serta 8 Balai Perbibitan Ternak untuk menghasilkan benih dan bibit unggul berkualitas.
Dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi di tingkat peternak, Pemerintah akan melakukan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) pada tahun 2017 dengan target 4 juta ekor akseptor dan 3 juta ekor sapi bunting. Sesuai dengan Permentan No. 48 Tahun 2016. Perbaikan sistem manajemen reproduksi pada UPSUS SIWAB dilakukan melalui pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi, pelayanan IB dan kawin alam, pemenuhan semen beku dan N2 cair, pengendalian betina produktif dan pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.
Upaya lain yang dilakukan Pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi adalah melalui implementasi Permentan No. 49 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia besar ke Dalam Wilayah Negara Republik. Dalam regulasi tersebut, diwajibkan importir sapi bakalan untuk juga memasukkan sapi indukan dengan rasio 20% bagi pelaku usaha dan 10% bagi Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak.
Dalam rangka penguatan skala ekonomi dan kelembagaan peternak, Pemerintah mengupayakan serangkaian kebijakan seperti: a) Menggeser pola pemeliharaan sapi perorangan ke arah kelompok dengan pola perkandangan koloni sehingga memenuhi skala ekonomi; b) Pengembangan pola integrasi ternak tanaman, misalnya integrasi sapi-sawit; c) Pengembangan padang penggembalaan: optimalisasi lahan ex-tambang dan kawasan padang penggembalaan di Indonesia Timur; d) Fasilitasi Asuransi Usaha Ternak sapi (AUTS).
Terkait ketersediaan daging sapi untuk HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional), yaitu bulan Puasa dan Idul Fitri Tahun 2017, Kementan khususnya Ditjen PKH telah menghitung dan menjamin ketersediaan daging dan telur ayam di dalam negeri, yang bahkan kondisinya sudah surplus. “Sedangkan untuk daging sapi, kami bersama –sama dengan Kementerian Perdagangan telah menghitung prognosa kebutuhan dan ketersediaan di dalam negeri, dan setelah dihitung memang masih ada defisit dan diperlukan upaya pemasukan daging pada tahun 2017,” ujar Ketut Diarmita.
“Jika kita lihat dari perkembangan kondisi ketersediaan daging sapi menjelang H-4 Lebaran, kita bersyukur tidak ada gejolak harga bahan pokok khususnya yang terkait dengan komoditi peternakan, yaitu daging sapi, daging ayam dan telur ayam. Kondisi ini tentu kami harapkan dapat terus dipertahankan sampai dengan Lebaran, dan ini akan tercapai apabila ada dukungan dari semua pihak,” kata I Ketut Diarmita.
Ketut melanjutkan, “kondisi harga bahan pokok khususnya daging sapi, daging ayam dan telur ayam, pada puasa dan lebaran tahun ini merupakan yang paling baik dibandingkan 10 tahun terakhir, yang biasanya terjadi gejolak harga bahan pokok yang sangat fluktuatif. Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran serta Satgas Pangan POLRI dan KPPU yang secara bersama-sama dan sangat luar biasa aktif mendorong tercapainya stabilitas harga pangan tersebut.”
“Kami juga menyampaikan penghargaan secara khusus kepada para pelaku usaha yang telah menyediakan daging dan telur dengan harga sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Namun demikian, terkait dengan fluktuasi daging dan telur ayam yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan penurunan harga setelah Lebaran. Oleh karena itu , Ditjen PKH tengah mengupayakan langkah-langkah konkrit untuk mencegah hal tersebut terjadi. Dan kami juga meminta seluruh stakeholder untuk ikut mendukung dan berpartisipasi dalam upaya ini,” jelas Ketut Diarmita.
“Kami berharap dengan dukungan dari semua pihak maka diharapkan pembangunan peternakan nasional dapat berjalan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan, dan dapat dicapai ketahanan pangan protein hewani asal ternak,” pungkas I Ketut Diarmita. (WK)

Dari Dialog Interaktif Pemenang Indolivestock Services Award : Para Pemenang Silakan Narsis

"Di Forum dialog interkatif ini para pemenang Indolivestock Award silakan narsis dan sombong. Segala kerja keras dan inovasi para pemenang silakan diungkapkan di forum ini agar kita semua saling belajar. Para pemenang juga tidak boleh menyimpan rahasia suksesnya. Itu bukan mental pemenang".

Prof Muladno saat memberi sambutan
Demikian diungkapkan oleh Prof. Dr. Muladno, mantan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang juga penasehat Yayasan Pengembangan Peternakan Indonesia (YAPPI) saat memberikan sambutan pada acara Dialog Interaktif dengan Para Pemenang Indolivestock Services Award 2017 di Grand City Convex Surabaya,  arena Indolivestock Expo 2017, Rabu 17 Mei 2017.

Acara yang mengangkat tema " Bersinergi Mendulang Sukses" ini dihadiri para utusan Pemda Pemenang Indolivestock Services Award, para wartawan media peternakan serta pengunjung pameran Indolivestock expo & Forum yang berlangsung 17-19 Mei 2017. Saran unik yang disampaikan oleh Muladno ini didasari oleh banyaknya karya di daerah yang tidak diketahui publik. "Budaya kita enggan mengungkap prestasi dan karya terbaik, sehingga masyarakat tidak tahu bahwa para kepala dinas di daerah sudah bekerja keras untuk membangun daerahnya," ujar Muladno.

GRATIS ! SEMINAR PERKEMBANGAN OBAT HEWAN DI INDONESIA

KAWAL PROGRAM UPSUS SIWAB, KEMENTAN GANDENG TNI-AD

JAKARTA, 28 April 2017. Bertempat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Drh. I Ketut Diarmita, MP dan  Asisten Teritorial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Aster TNI AD) mendeklarasikan kerjasama dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau.
“Kerjasama ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian kecukupan pangan hewani asal ternak, termasuk di dalamnya keberhasilan Upsus Siwab,” ujar I Ketut Diarmita.
Menurut Diarmita, perjanjian kerjasama ini juga sekaligus untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Menteri Pertanian dengan Panglima TNI Nomor 10/MoU/RC.120/M/12/2016 tentang Ketahanan Pangan. Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan penyediaan pangan hewani asal ternak,  Kementan mempunyai program percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau dalam rangka pemenuhan daging sapi dan kerbau di dalam negeri. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting.
Lebih lanjut disampaikan, Upsus Siwab merupakan suatu kegiatan yang terintegrasi dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau secara masif dan serentak, melalui pendekatan sistem manajemen reproduksi yang terdiri dari unsur-unsur: (a) pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi, (b) pelayanan inseminasi buatan (IB) dan kawin alam, (c) pemenuhan semen beku dan nitrogen cair, (d) pengendalian pemotongan sapi/kerbau betina produktif, dan (e) pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.
“Upaya ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan asal ternak dan meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus mengejar swasembada sapi tahun 2026 seperti yang ditargetkan Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2017, kita targetkan kebuntingan ternak sapi dan kerbau mencapai 3 (tiga) juta ekor. Selain dari kelahiran anak sapi/kerbau, target lain yang akan dicapai yaitu menurunnya angka penyakit gangguan reproduksi dan menurunnya pemotongan sapi betina produktif,” kata I Ketut Diarmita.
Foto bersama jajaran Kementerian Pertanian dan TNI AD.
“Untuk mensukseskan pelaksanaan Upsus Siwab, kami perlu dukungan dan sinergi dengan program/kegiatan TNI yang bertujuan untuk peningkatkan populasi dan produksi sapi dan kerbau di Indonesia,” ucapnya. Lebih lanjut I Ketut Diarmita menyampaikan, TNI-AD sebagai instansi negara bidang pertahanan negara yang tugas pokoknya dalam pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, serta menciptakan kondisi sosial wilayah yang kondusif dan ketersediaan logistik wilayah, sehingga diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau.
“Deklarasi ini menunjukkan adanya komitmen bersama antara Kementerian Pertanian dan TNI AD untuk bekerjasama melaksanakan percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau,” ungkap Diarmita.
Menurutnya, Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk meningkatkan keterpaduan yang sinergi melalui kegiatan percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara.
Dalam kerjasama ini, Ditjen PKH Kementan dan TNI-AD akan bersama-sama menggerakan peternak dan petugas teknis dalam pelayanan Upsus Siwab. Kedua belah pihak juga akan meningkatkan kapasitas aparatur, personil TNI AD (Babinsa), dan peternak dalam rangka pelaksanaan kegiatan Upsus Siwab, serta melakukan pendampingan kegiatan Upsus Siwab dalam rangka pengembangan sapi dan kerbau, terutama untuk pengembangan perbibitan sapi Brahman Cross ex impor yang ada di Aceh, Sumatera Utara dan Riau.
Selanjutnya disampaikan, pelaksanaan kerjasama ini akan ditindaklanjuti oleh wakil-wakil para pihak yang dalam hal ini pihak Ditjen PKH adalah Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak dan Direktur Pakan, sedangkan dari pihak Aster TNI AD yaitu Perwira Pembantu III/Perlawanan Wilayah Staf Teritorial Angkatan Darat (Paban III/Wanwil Sterad).

Dirjen PKH I Ketut Diarmita didampingi
Wakil Aster TNI AD Brigjen Budi Sulistijono
saat melayani pertanyaan wartawan. 
Mencegah Penyelewengan
Dalam kesempatan tersebut Dirjen PKH I Ketut Diarmita juga menilai bahwa banyak kecurangan yang terjadi di lapangan dalam program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab). Untuk itu pihaknya menggandeng Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Ia mengatakan TNI AD memiliki banyak pesonil (Babinsa) yang tersebar di seluruh wilayah dan dinilai mampu melakukan pengawasan. "Target kita semua sapi-sapi yang kita masukkan dari 2016 harus diawasi karena kita ingin hasilnya nanti jangan sampai menurun," ujar Diarmita.
Selain itu keamanan selama ini juga menjadi kendala. Ia mengakui program Upsus Siwab yang difokuskan di tiga provinsi Sumatra Utara, Aceh dan Riau belum terekam dengan baik. Misalnya ketika sapi indukan sakit atau mati tidak tercatat apa penyebabnya dan total jumlahnya. "Kenapa mati, bukti-buktinya, semua harus dipertanggungjawabkan dengan baik," kata dia.
Sebab selama ini tidak sedikit sapi indukan yang justru sakit atau dipotong untuk dijual dagingnya. Wakil Asisten Teritorial TNI AD Brigjend Budi Sulistijono mengatakan, pengawalan dan pendampingan Upsus Siwab merupakan implementasi pihaknya dalam mewujudkan swasembada pangan. Dalam lima tahun terakhir, kata dia, perkembangan situasi nasional khususnya komoditas daging menjadi masalah serius terutama menjelang hari raya keagamaan.
Ia mengaku, kerjasama Upsus Siwab ini sebenarnya sudah diuji coba selama lima bulan dan berjalan lancar. Pengawasan yang dilakukan pihaknya termasuk pengawasan terhadap semen beku, inseminator, petugas inseminasi buatan dan sebagainya.
"Melalui pendampingan dan pengawasan diharapkan bisa mengatasi kurang optimalnya program pemerintah membuat sapi bunting," ujar Budi.
Ia meminta Kementan membuat panduan berupa buku petunjuk atau Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) sebagai pedoman kerja. Hal tersebut nantinya bisa menjadi petunjuk kepada Babinsa dan masyarakat petani untuk meminimalisir terjadinya kesalahan di lapangan.
Untuk diketahui, total pengadaan sapi indukan 2016 sebanyak 15.824 ekor dengan rincian sapi indukan Brahman Cross ex impor sebanyak 4.397 ekor dan 11.427 ekor sapi lokal.
“Saya berpesan kepada para wakil yang ditugaskan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan kerjasama ini dapat terlaksana dengan baik dan saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Asisten Teritorial TNI-AD beserta jajaran, atas waktu dan kehadirannya di tengah-tengah kesibukan melaksanakan tugas negara,” pungkas I Ketut Diarmita menutup sesi tanya jawab dengan wartawan. (WK)

Prof. Widya Asmara akan Bahas Penyebab Penurunan Produksi Telur pada Seminar Nasional Kesehatan Unggas

Prof. Widya Asmara
Beberapa bulan terakhir ini para peternak ayam petelur di beberapa daerah diresahkan oleh merebaknya penyakit pada ayam petelur yang menyebabkan penurunan produksi telur yang cukup tajam. Para peternak mengalami kebingungan mengenai bagaimana mengatasi penyakit tersebut. Disinyalir penyebabnya adalah AI Low Pathogenic.

Sehubungan dengan hal tersebut pakar virologi dari UGM Prof. Drh. Widya Asmara direncanakan akan menyampaikan informasi tentang penyakit pada ayam petelur khususnya Update penyakit AI, dalam Seminar Nasional Kesehatan Unggas. 

Seminar Nasional Kesehatan Unggas diselenggarakan oleh Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) pada tanggal 18 April 2017 di Hotel Santika TMII dengan tema “Dampak La Nina Terhadap Kasus Penyakit Pada Unggas di Indonesia”

PEMERINTAH PERLU SEDERHANAKAN PROSEDUR EKSPOR OBAT HEWAN

JAKARTA, 24 Februari 2017. Ekspor obat hewan asal Indonesia makin berkembang ke berbagai negara. Sayangnya pengurusan prosedur ekspor masih berbelit dan membutuhkan waktu lama, terkesan belum ada dukungan nyata dari pemerintah terhadap perusahaan obat hewan yang telah membawa nama Indonesia di pasar internasional.
Demikian kesimpulan dari presentasi Ketua Sub Bidang Eksportir ASOHI Peter Yan dalam rapat pleno pengurus ASOHI Februari lalu di Jakarta. Dalam paparannya, ia menyampaikan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh beberapa perusahaan eksportir obat hewan, yaitu mengenai prosedur di dalam negeri seperti registrasi dan prosedur ekspor, kemudian prosedur di negara tujuan ekspor.
Peter Yan (berjaket hitam) ditengah rapat pleno ASOHI (24/02/2017)
saat menyampaikan kendala soal ekspor obat hewan.
Untuk proses registrasi di dalam negeri Peter menyebutkan, registrasi obat hewan membutuhkan waktu yang sangat lama hingga 2 tahun. Proses registrasi juga sulit di-trace (dilacak) untuk mengetahui sudah sejauh mana proses registrasi tersebut berjalan. Selain itu proses antriannya sangat panjang, berbarengan dengan antrian produk impor.
“Kalau pemerintah serius mendukung ekspor, mestinya ada jalur khusus untuk produk registrasi berorientasi ekspor. Jangan disamakan dengan antrian produk impor,” ujar Peter.
Kemudian untuk proses pembuatan Health Certificate (HC) dan Surat Keterangan Ekspor (SKE) saat ini memakan waktu yang sangat lama kurang lebih 35 hari (2016) dan 45 hari (2017). Padahal negara lain cukup sehari atau beberapa jam saja.
“Sekarang kabarnya dengan penerapan e-billing bisa tujuh hari. Kalau bisa proses e-billing dapat dipercepat. Dan untuk tanda tangan HC serta SKE sebenarnya tidak perlu sampai Dirjen. Yang membuat lama adalah karena yang tandatangan harus Dirjen padahal negara tujuan ekspor tidak mempermasalahkan siapa yang tanda tangan, yang penting resmi dari Kementerian,” ucapnya.
Masih dalam permasalahan yang sama, untuk tarif layanan ekspor yang diatur dalam PP No. 35/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Pertanian, mengatur bahwa jasa sertifikasi obat hewan, yakni SK Impor bahan baku dikenakan tarif Rp 100.000 per produk, SK Ekspor (Certificate of Free Sale, Certificate of the Origin, Certificate of Pharmaceutical Product, HC) dengan tarif Rp 100.000 per produk dan tarif Pre-Shipment Rp 830.000 per orang (minimal dua orang).
“Harusnya ada insentif untuk produk ekspor atau gratis. Kalau toh ada tarif, jangan per produk tapi per surat. Saat ini kalau ekspor 10 produk, walaupun suratnya satu lembar, bayarnya 10 kali tarif yang berlaku. Kami mengharapkan segala tarif untuk ekspor dihapus saja. Semuanya gratis. Ini sangat wajar karena eksporkan menghasilkan devisa,” tambahnya.
Masih soal yang sama, Peter juga menyoroti tentang proses karantina oleh Badan Karantina Pertanian sebelum pengiriman barang. Ia menilai adanya double check, karena di negara tujuan ekspor kembali dikarantina. Menurutnya lebih baik tidak perlu dilakukan proses karantina. Mestinya yang dikarantina adalah barang yang akan masuk ke Indonesia. Kalau yang mau dieksporkan yang akan menjalankan fungsi karantina adalah negara tujuan. “Sebenarnya apa fungsi Karantina untuk ekspor? Kan ini menghambat pengusaha yang sudah atau akan mengembangkan ekspor,” tambahnya.

Prosedur di Negara Tujuan 
Peter memaparkan, secara umum sudah menjadi prosedur wajib sebelum melakukan registrasi untuk melengkapi format dokumen registrasi seperti CTD (Common Technical Documents) format dan GMP inspection/onsite inspection. Namun ada beberapa variasi  kebijakan registrasi obat hewan di berbagai negara yang perlu dipahami oleh perusahaan yang akan ekspor. Misalnya di Malaysia, sudah melakukan registrasi online dari badan registrasi. Lembaga yang mengurus obat hewan bermacam-macam. Untuk produk antibiotik melalui Biro Pengawalan Farmaseutikal Kerajaan, vitamin melalui Departement of Veterinary Service) dan vaksin melalui Ministry of Health. Kemudian di Bangladesh yang menetapkan produk impor harus sudah ter-registrasi minimal di satu negara maju.
Sementara di Filipina, India dan Nepal membuat kebijakan larangan impor vaksin asal Indonesia, oleh karena Indonesia masuk dalam daftar OIE (World Organisation for Animal Health) sebagai negara endemik flu burung (Avian Influenza/AI). Peter mengharapkan pemerintah bisa melakukan lobby ke negara tersebut agar kebijakannya diubah.
Peter menjelaskan, kendala lain yakni soal kebijakan impor di negara ekspor, misalnya bea masuk produk impor yang lumayan cukup tinggi sekitar 20-30%, terutama di negara-negara Afrika. “Karena itu, saya usul agar ada kerjasama atau negosiasi antar pemerintah untuk melakukan tax reduce,” katanya.
Kendati begitu, Peter berterima kasih kepada Kementerian Perdagangan yang belakangan ini cukup membantu promosi produk obat hewan Indonesia di luar negeri, melalui pameran dan forum lainnya. Ini harus terus ditingkatkan. (RBS/BS/WK)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer