Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Search Posts | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

UPSUS SIWAB Jadi Prioritas Pembangunan Peternakan 2017

Salah satu kegiatan penting pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2017 adalah Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) yang berorientasi pada pencapaian swasembada protein hewani .
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Drh. I Ketut Diarmita, MP pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian tahun 2017 yang diselenggarakan Rabu, (4/1/2017) di Hotel Bidakara Jakarta.
Dirjen PKH juga menjelaskan realisasi serapan anggaran tahun 2016 sebesar 89,95%, dengan rincian per kegiatan utama: 1). Peningkatan produksi ternak 89,89%; 2). Pengendalian Penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis 89,90%; 3). Peningkatan kualitas dan kuantitas benih dan bibit 88,10%; 4). Penjaminan produk hewan yang ASUH dan berdaya saing 91%; 5). Pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil ternak  93,27%; dan 6). Dukungan manajemen 89,31%.
Sementara itu, lanjut Dirjen, kinerja produksi daging tahun 2016 vs 2015 menunjukkan adanya peningkatan produksi di beberapa provinsi diantaranya Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dirjen PKH menghimbau agar provinsi yang mengalami penurunan produksi daging seperti Provinsi Banten, Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, D.I. Yogyakarta dan Sulawesi Selatan agar meningkatkan produksinya pada tahun ini.
Dalam rakernas ini Dirjen PKH juga menyampaikan catatan penting kegiatan Ditjen PKH Tahun 2017 diantaranya: 1) Melanjutkan pembangunan PKH sesuai Renstra 2015-2019 yang difokuskan pada UPSUS SIWAB dengan target 4 juta akseptor; 2). Mensinergikan kegiatan setiap fungsi PKH untuk menghasilkan target outcome 3 juta kebuntingan; 3). Memprioritaskan komoditas sapi dan kerbau, komoditas lain difasilitasi dengan porsi terbatas; 4). Melakukan upaya terobosan untuk meningkatkan sumber daya di luar APBN; 5). Menjabarkan strategi pengembangan kawasan untuk meningkatkan nilai ekonomi usaha agribisnis peternakan; 6). Kegiatan pokok lain seperti perbaikan mutu bibit lokal, pembebasan penyakit tertentu, penanaman  hijauan pakan ternak di kawasan integrasi ternak-tanaman tetap dilanjutkan, disinergikan dengan Upsus Siwab.
Terdapat 3 (tiga) claster dalam pelaksanaan Upsus Siwab 2017 yaitu intensif, semi intensif dan ekstensif. “Selain terus meningkatkan populasi sapi di tingkat peternak, kinerja UPT perbibitan juga harus terus ditingkatkan untuk dapat menghasilkan lebih banyak bibit-bibit sapi unggul. Seperti halnya Meksiko yang saat ini telah berkembang menjadi negara pengekspor sapi, dari sebelumnya importir; melalui penguatan UPT perbibitan di negaranya,” ungkap Dirjen PKH.
“Kedepan bagaimana peternak kita bisa mendapatkan bibit yang bersertifikat dengan harga yang terjangkau, itu yang kita harapkan,” imbuhnya lagi.
 Untuk pengembangan sapi perah, I Ketut Diarmita menekankan perlunya perusahaan integrator ikut membina kelompok-kelompok peternak di desa-desa binaan, melakukan transfer teknologi dan mengembangkan kerjasama kemitraan yang berorientasi pada peningkatan  populasi dan produksi sapi perah.

Dibuka dan Diresmikan oleh Presiden 
Rakernas Pembangunan Pertanian 2017 ini dijadwalkan dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (5/1/2017). Rapat kerja ini sendiri akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dilakukan selama satu hari penuh dan akan dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Kerja. Selain Jokowi, dijadwalkan juga turut hadir Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman hingga Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyambangi Istana Kepresidenan di Jakarta untuk mengundang Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pertanian. Amran pun telah menyiapkan sejumlah resolusi untuk pertanian pada tahun 2017. Di antaranya adalah pada area kering tadah hujan akan yang dibangun long storage, DAM, sumur dangkal, hingga sumur dalam, Kementerian Pertanian (Kementan) juga akan siapkan 4 juta ha areal kering tadah hujan pada 2017. Hal ini untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman pada 2017. (wan)

2017, Pemerintah Targetkan Zero Impor Jagung Untuk Pakan Ternak

Pemerintah cq Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan tahun 2017 tidak ada lagi impor jagung sebagai bahan pakan ternak dengan upaya khusus. Upaya khusus ini diantaranya dengan penambahan luas areal penanaman jagung di lahan khusus 2 juta Ha dan melakukan kerjasama penyerapan dan pembelian hasil panen jagung oleh pabrik pakan. Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman disela Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2017 di Bidakara Jakarta, Rabu (4/1).
Mentan Amran: Kami menargetkan tahun 2017 tidak akan ada lagi
impor jagung untuk bahan pakan ternak. 
Jagung untuk bahan pakan ternak merupakan komponen terbesar yang dibutuhkan oleh pabrik pakan skala besar, peternak ayam mandiri (self mixing) dan pabrik pakan skala kecil/menengah (termasuk pabrik pakan milik koperasi susu). Dengan populasi unggas (broiler/ayam pedaging, layer/ayam petelur, ayam lokal dan itik) yang semakin meningkat, maka kebutuhan jagung juga meningkat.
Prediksi produksi pakan GPMT (Gabungan Perusahaan Makanan Ternak) tahun 2017 sebesar 18,5 juta ton, sehingga dibutuhkan jagung 9,25 juta ton, sedangkan kebutuhan jagung peternak self mixing sekitar 3,6 juta (rata-rata 300 ribu ton per bulan). Perkiraan kebutuhan jagung sebagai bahan pakan ternak pada tahun 2017 adalah 12,85 juta ton atau rata-rata 1,1 juta ton/bulan.
Pada bulan September 2016 telah ditandatangani MoU antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan GPMT yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Kepala Dinas Pertanian 33 Provinsi dengan manajemen pabrik pakan setempat untuk penyerapan hasil panen jagung petani.
“Pola kerjasama ini dimaksudkan agar ada kepastian produksi jagung petani dapat diserap oleh pabrik pakan dengan harga acuan pembelian yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2016,” jelas Mentan Amran.
Dampak dari kebijakan pengendalian impor dan program pengembangan jagung di lahan khusus, serta upaya lainnya yang dilakukan oleh Kementan tersebut menyebabkan impor jagung sebagai bahan pakan ternak menurun sangat signifikan pada tahun 2016.
Penurunan impor mencapai 68% (884.679 ton) pada tahun 2016 jika dibandingkan dengan 5 tahun terakhir (tahun 2011 sebesar 3.076.375 ton; tahun 2012 sebesar 1.537.512 ton; tahun 2013 sebesar 2.955.840 ton; tahun 2014 sebesar 3.164.061 ton dan tahun 2015 sebesar 2.741.966 ton).
Data tersebut berdasarkan data pemberian rekomendasi impor jagung sebagai bahan pakan ternak yang dikeluarkan oleh Kementan, jumlah impor jagung sebagai bahan pakan ternak sampai tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebesar 884.679 ton, sedangkan data yang sama pada 31 Desember 2015 adalah 2.741.966 ton. (wan)

Kementan dan Pemprov Bali Kembangkan Daging Sapi Bali Premium (Bali Beef)

Sapi Bali sudah sejak lama diketahui memiliki tingkat karkas yang tinggi dibandingkan dengan sapi lokal yang lain, yaitu sekitar 53,26%, Peranakan Ongole 46.9%. Perbandingan antara daging dan tulangnya yaitu sekitar 4,4 :1. Mayoritas peternak menyukai sapi Bali mengingat beberapa keunggulan karakteristiknya antara lain : mempunyai fertilitas tinggi, lebih tahan terhadap kondisi lingkungan yang kurang baik, cepat beradaptasi apabila dihadapkan dengan lingkungan baru, cepat berkembang biak, bereaksi positif terhadap perlakuan pemberian pakan, kandungan lemak karkas rendah, dan keempukan dagingnya tidak kalah dengan daging impor.
Branding sapi Bali ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produknya
dan sekaligus meningkatkan pendapatan peternak.
Atas dasar berbagai keunggulan tersebut maka sapi Bali dipilih Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Drh. I Ketut Diarmita, MP dan Gubernur Provinsi Bali, I Made Mangku Pastika untuk di-branding  sebagai penghasil daging sapi premium (Bali Beef).
Menurut I Ketut Diarmita, “Branding sapi Bali ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produknya dan sekaligus meningkatkan pendapatan peternak. Program Bali Beef ini akan dikembangkan mulai tahun 2017 dengan tujuan untuk meningkatkan nilai jual sapi Bali, sehingga peternak dapat memperoleh tambahan keuntungan.”
Dirjen PKH menjelaskan bahwa program Bali Beef bertujuan agar sapi Bali memiliki nilai jual yang tinggi dan sekaligus dapat membangkitkan gairah peternak dalam menjalankan usahanya. “Dengan program ini, sapi Bali tidak lagi dijual dalam bentuk ternak hidup yang harganya lebih murah, tapi yang dijual harus dalam bentuk daging sapi Bali yang harganya lebih mahal dan beternaknya dengan konsep bisnis,” ujar Diarmita.
Sapi Bali merupakan salah satu plasma nutfah atau Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia dan sudah menjadi ikon sapi nasional. Berdasarkan data statistik peternakan, populasi sapi Bali di Provinsi Bali sebanyak 553.582 ekor (Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2016). Sapi Bali sebagai rumpun ternak asli Indonesia, memiliki kemampuan produksi dan reproduksi yang sangat baik dan adaptif.
Menurut Diarmita, sapi Bali menjadi tumpuan harapan di masa mendatang, selain sebagai ternak asli Indonesia (Bali), sapi Bali juga cepat beradaptasi, mudah dikembangbiakkan, dan mempunyai kualitas daging yang baik. Daging sapi Bali mempunyai beberapa kelebihan diantaranya yaitu pola pemeliharaan sapi dilakukan secara ekstensif yang sepenuhnya mengandalkan pakan sapi dari hijauan tanpa ada treatmen hormonal yang dilakukan. Oleh karena itu, sapi Bali menghasilkan daging sapi yang tentunya lebih berkualitas dan dapat disetarakan dengan daging organik. Bila dianalogikan mendekati dengan kualitas dan rasa ayam kampung/lokal.
Selain itu, berdasarkan dari berbagai penelitian menyatakan bahwa daging sapi Bali memiliki potensi yang besar untuk dapat dikembangkan menjadi premium meat produksi daging lokal Indonesia. Untuk menghasilkan premium meat tersebut tentunya diperlukan perlakuan khusus dalam mempersiapkan sapi Bali seperti yang selayaknya dilakukan kepada sapi-sapi rumpun lainnya yang diperuntukkan untuk menghasilkan premium meat.
“Oleh karena itu, jika daging sapi Bali atau Bali Beef pemotongannya dipilah sesuai dengan pembagian jenis potongan daging, maka prime cut daging sapi Bali dapat mengisi pasar untuk Horeka (Hotel, Restoran dan Katering ) yang khusus untuk dikonsumsi masyarakat menengah ke atas,” ungkap Diarmita.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Bali, I Made Mangku Pastika meminta kepada Kementan agar program Bali Beef benar-benar dapat diimplementasikan. Menurutnya dengan adanya program ini, maka diharapkan sapi Bali akan bisa mengatasi kebutuhan daging sapi, dimana sampai saat ini sebagian kebutuhan daging sapi, terutama yang berkualitas tinggi masih harus diimpor untuk konsumsi masyarakat menengah ke atas.
“Jangan hanya jual ternak hidup, tapi jual daging sapi Bali. Jika daging Bali Beef terjual lebih mahal, khususnya untuk konsumsi menengah ke atas, maka peternak kita akan untung dan bergairah dalam menjalankan usahanya” ungkapnya.
Made menegaskan kembali bahwa program Bali Beef kedepannya diharapkan akan dapat menjadikan icon sapi Bali dapat terbangun dan tentunya dengan harga jual yang lebih mahal mendekati daging sapi Wagyu.
“Saya maunya harga daging sapi Bali yang telah diolah (branding) mendekati harga daging sapi Wagyu, sehingga peternak untung dan bergairah,” ujar Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika.
Untuk itu, pada pertemuannya Senin, (2/1), Gubernur Bali I Made Mangku Pastika meminta kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita untuk mendatangkan investor khusus untuk pengembangan branding daging sapi Bali atau Bali Beef sebagai premium meat produksi lokal Indonesia.
Gubernur Bali juga akan mengundang investor yang berminat dan bila diperlukan akan menyiapkan regulasi yang mendukung, khususnya untuk pemasaran daging sapi Bali pada Horeka di Bali. (wan)

ISU HARGA DAGING KERBAU TINGGI, KEMENTAN SEGERA BENTUK TIM PANTAU

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) segera menurunkan tim pada Senin dini hari, 2 Januari 2017 untuk turun ke beberapa pasar di Jakarta, menyusul adanya laporan penjualan daging kerbau beku di atas ketentuan pemerintah.
Menanggapi isu tingginya harga daging kerbau impor,
Tim Ditjen PKH segera merespon cepat dengan membentuk tim
untuk melakukan monitoring, Senin (2/1). 
Menurut laporan dari salah satu media, harga daging kerbau di pasar Jatinegara, Jakarta Timur dijual Rp 110.000/kg. Padahal pemerintah memberikan izin impor daging kerbau supaya harga daging bisa di bawah Rp 80.000/kg. Saat awal masuknya daging impor tersebut, harga daging kerbau dijual di pasar dengan kisaran harga Rp 70.000.
Menanggapi laporan tersebut, Dirjen PKH, Drh I Ketut Diarmita MP, langsung gerak cepat dan memerintahkan jajarannya di eselon dua untuk langsung turun ke pasar, Senin dini hari sekitar jam 04.00. Tujuannya ke Pasar Jatinegara dan beberapa pasar lainnya sekaligus melakukan Operasi Pasar. Diharapkan dengan langkah tersebut dapat menghasilkan solusi untuk mengembalikan harga daging seperti yang diharapkan pemerintah.

Hasil Monitoring   
Dari hasil monitoring Tim Ditjen PKH Kementerian Pertanian telah melakukan monitoring penjualan daging sapi dan kerbau ex-impor di Pasar Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Minggu, Pasar Pecah Kulit dan Pasar Mampang Prapatan. Dari siaran pers hasil monitoring sebagaimana  dikutip Majalah Infovet pada Senin siang (2/1) dilaporkan sebagai berikut:                   
1.         Tidak ditemukan pedagang yang menjual daging kerbau ex-impor dengan harga Rp. 110 rb/kg;
2.         Harga rata-rata daging yang dijual ke konsumen yaitu :
a.         Daging sapi segar Rp. 110-120 rb/kg tergantung jenis potongan dan harga diatas sudah tidak mengandung lemak (daging murni),
b.         Daging sapi ex-impor (sudah thawing) Rp. 90-100 rb/kg (Pasar. Kramat Jati & Pasar. Minggu) dan Rp. 80-90 rb/kg (Pasar. Jatinegara, Pasar. Pecah Kulit dan Pasar. Mampang)
c.          Daging kerbau ex-impor Rp. 80-90 rb/kg (Pasar Kramat Jati dan Pasar Minggu) dan Rp. 75-80 rb/kg (Pasar Jatinegara, Pasar Pecah Kulit dan Pasar Mampang)
d.         Tetelan (lokal/impor) Rp. 55-70 rb/kg;
3.         Umumnya pedagang menjual daging kerbau ex-impor sebagai daging sapi, apabila pembeli teliti baru akan diinfokan sebagai daging kerbau;
4.         Beberapa pedagang yang menjual daging kerbau ex-impor dengan harga diatas 80 ribu adalah jenis daging yang sudah dibersihkan dari lemak, sehingga harga jualnya lebih tinggi;
5.         Freezer di pasar sudah tersedia, namun kapasitasnya hanya untuk menyimpan stock atau sisa daging yang tidak laku terjual;
6.         Belum ada pengawasan terhadap peredaran atau penjualan dari importir/distributor daging sapi/kerbau ex-impor;
7.         Tidak ditemukan pengoplosan antara daging sapi segar dengan ex-impor, karena secara kasat mata cukup berbeda karena daging sapi/kerbau ex-impor yang telah di thawing masih basah dan dingin.


Dirjen PKH I Ketut Diarmita menyampaikan, “Pengawasan peredaran daging di pasar adalah tanggungjawab bersama, termasuk ADDI (Asosiasi Distributor Daging Indonesia) yang telah menandatangani  MoU dengan Bulog terkait dengan pengawasan distribusi atau penjualan daging kerbau. Namun demikian, Ditjen PKH akan segera berkoordinasi dengan institusi atau lembaga terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.” (wan) 

DUKUNG PETERNAK RAKYAT, KEMENTAN TERBITKAN REGULASI BARU TERKAIT PERUNGGASAN

Dalam rangka memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama daging ayam di dalam negeri dan untuk memperbaiki bisnis perunggasan di tanah air, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.
“Kebijakan baru perunggasan ini merupakan salah satu bentuk dukungan positif pemerintah di era pemerintahan Jokowi-JK dalam mengatur keseimbangan suplai-demand di bidang perunggasan, terutama untuk perlindungan terhadap peternak, koperasi  atau peternak mandiri dengan tidak merugikan perusahaan karena melalui perencanaan produksi nasional, sehingga dapat tercipta iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan,” demikian disampaikan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rilisnya yang diterima Redaksi Infovet Jumat, (30/12/2016).
Berdasarkan data Statistik Peternakan Tahun 2015, untuk memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama komoditas daging ayam di dalam negeri, ayam ras menyumbang 55 % daging dan 71 % telur. Sedangkan ayam lokal menyumbang 11 % daging dan 11% telur. Selain itu, keberadaan ayam ras telah menimbulkan revolusi menu bagi orang Indonesia dari Red-meat ke White-meat, yaitu semula konsumsi daging sapi/kerbau 55%, turun menjadi 17% dan beralih mengkonsumsi daging ayam dan naik menjadi 67% selama kurun waktu 50 tahun terakhir yang sebelumnya 15%.
Dalam perkembangannya, usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) menjadi suatu industri mulai hulu hingga hilir yang dilengkapi dengan industri pendukungnya yaitu pakan, bibit, obat-obatan dan industri pendukung lainnya.
Untuk meningkatkan efisiensi usaha ayam ras, pelaku usaha telah mengintegrasikan usahanya dari hulu, budidaya, hingga hilir. Sebagian besar usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) dikuasai perusahaan integrasi. Peternak mandiri  ayam ras pedaging (broiler) sulit bersaing dengan perusahaan integrasi dilihat dari sisi penguasaan sarana produksi dan efisiensi usaha, sehingga biaya produksi pada peternak mandiri cenderung tinggi.
Hasil produksi ayam ras pedaging dari perusahaan integrasi baru sebagian kecil untuk pengolahan dan sebagian besar dijual ke pasar tradisional, sehingga market share peternak, koperasi, maupun peternak ayam mandiri di pasar tradisional menjadi turun. Perusahaan integrasi yang juga sebagai merupakan perusahaan inti dan dominan, memiliki Rumah Pemotongan Ayam (RPA) telah melakukan penyimpanan dengan fasilitas cold storage, namun kapasitas cold storage hanya mampu menampung stock sebesar 15-20% dari total produksi.
Untuk mengatasi permasalahan perunggasan terutama ayam ras di Indonesia tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah melakukan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Peraturan Menteri Pertanian yang baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016.
Setelah ada peraturan yang baru ini, maka penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk menciptakan keseimbangan suplai dan demand. Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand.
Kelebihan lain dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian yang baru ini dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu: peternak bebas mendapatkan pakan dan obat-obatan. Selain itu, dalam Permentan yang baru juga diatur bahwa jika produksi livebird (LB) lebih dari 300.000 ekor, maka harus memiliki Rumah Potong Unggas dan fasilitas rantai dingin.
Selanjutnya DOC yang beredar, wajib memiliki sertifikat benih/bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri, dan yang tidak memiliki sertifikat dilarang untuk diedarkan. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyiapkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang berlokasi di Gedung C Lantai 7 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam Permentan Nomor 61 Tahun 2016 juga mengatur tentang alokasi DOC FS broiler dan layer untuk internal integrator sebanyak 50% dan sebanyak 50% untuk pelaku usaha mandiri, koperasi dan peternak. Selain itu, pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, dilakukan paling kurang 1 (satu) bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras.
Selanjutnya pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan secara berjenjang yaitu oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya. (wan)

Simbiosis Kementan dan Badan POM Tingkatkan Daya Saing Peternakan

Bertempat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Drh. I Ketut Diarmita, MP (Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian) dan Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menandatangani kesepakatan bersama dalam rangka Peningkatan Jaminan Keamanan, Mutu dan Daya Saing Pangan Olahan Hasil Peternakan.
Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh. I Ketut Diarmita, MP, penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu pangan olahan hasil peternakan untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan peternak melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing pangan olahan hasil peternakan.
Penandatanganan nota kerjasama Kementerian Pertanian dan Badan POM yang diwakili oleh Dirjen PKH Drh I Ketut Diarmita MP dan Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Drs Suratmono MP.
Dalam pembukaan saat jumpa wartawan pada Selasa, (20/12/2016) Dirjen PKH Drh. I Ketut Diarmita, MP mengungkapkan bahwa kerjasama ini dilakukan dalam rangka percepatan pencapaian izin edar bagi Unit Pengolahan Hasil (UPH) Peternakan. Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Pertanian sejak tahun 2004 melalui Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) yang selanjutnya pada tahun 2016 diteruskan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memfasilitasi sarana dan prasarana berupa bangunan dan alat pengolahan susu, daging, unggas dan telur kepada 372 UPH Peternakan berbasis kelompok dan gabungan kelompok. Sebagian besar produk olahan UPH tersebut belum memiliki sertifikat izin edar sebagai jaminan atas keamanan dan mutu, serta peningkatan daya saing produk.
Kendala yang dihadapi UPH dalam mendapatkan izin edar produk olahan baik berupa izin edar Makanan Dalam (MD) yang dikeluarkan oleh Badan POM maupun izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan antara lain: (1). biaya pengurusan izin usaha; (2). kesulitan memenuhi persyaratan teknis standar bangunan dan sarana prasarana pengolahan; (3). proses produksi yang belum memenuhi "Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB); (4). kesulitan memenuhi persyaratan administrasi terutama izin usaha.
Untuk mengatasi permasalahan di atas Kementerian Pertanian telah melakukan langkah-langkah antara lain: (1). memberikan fasilitasi bangunan dan alat pengolahan sesuai standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan SNI; (2). melakukan pendampingan dan pembinaan dalam rangka pengembangan pengolahan produk peternakan unggulan dan potensial; (3). melaksanakan bimbingan teknis untuk meningkatkan mutu produk olahan hasil peternakan bagi UPH peternakan; (4). menyiapkan pedoman/standar operasional prosedur pengolahan pangan hasil peternakan; (5). melakukan kajian Clustering Unit Pengolahan Hasil Peternakan di 10 provinsi melalui kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB yang bertujuan untuk mengkelaskan Unit Pengolahan Hasil (UPH) Peternakan dan merumuskan langkah strategis yang perlu dilakukan dalam pengembangan pengolahan hasil peternakan selanjutnya.
Sementara itu, Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono mengatakan rencana kerja sama itu sudah mulai dikoordinasikan sejak April silam.
“Kita sudah diskusikan bagaimana bentuk kerja samanya. Kerja sama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujar Suratmono.
Berdasarkan data Kementan, sejak tahun 2004, Kementan telah memfasilitasi sarana dan prasarana berupa bangunan dan alat pengolahan susu, daging, unggas dan telur kepada 372 UPH peternakan berbasis kelompok. Namun, sebagian besar produk olahan UPH-UPH belum memiliki sertifikat izin edar sebagai jaminan atas keamanan dan mutu pangan.
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut disepakati adanya Kesepakatan Bersama antara Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan dengan Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan POM dalam Peningkatan Jaminan Keamanan, Mutu dan Daya Saing Pangan Olahan Hasil Peternakan,” ujar Dirjen PKH menambahkan.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi: (1). Penyusunan roadmap dan pedoman pelaksanaan kegiatan; (2). Pendampingan dalam rangka penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB); (3). Pemberian Bimbingan Teknis kepada UPH Peternakan; (4). Koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penerbitan izin usaha; (5). Fasilitasi sarana prasarana; (6). Sosialisasi pelaksanaan kegiatan kepada jajaran dan UPH Peternakan; (7). Peningkatan kompetensi SDM; (8). Pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan; (9). Fasilitasi pengujian produk akhir; dan (10). Fasilitasi sertifikasi halal.
"Kerjasama ini diharapkan dapat berjalan sinergis dan berkelanjutan untuk menjamin keberlangsungan peningkatan jaminan keamanan, mutu, dan daya saing produk pangan olahan peternakan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas Ketut. (wan)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer