Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh. I Ketut Diarmita, MP, penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu pangan olahan hasil peternakan untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan peternak melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing pangan olahan hasil peternakan.
Kendala yang dihadapi UPH dalam mendapatkan izin edar produk olahan baik berupa izin edar Makanan Dalam (MD) yang dikeluarkan oleh Badan POM maupun izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan antara lain: (1). biaya pengurusan izin usaha; (2). kesulitan memenuhi persyaratan teknis standar bangunan dan sarana prasarana pengolahan; (3). proses produksi yang belum memenuhi "Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB); (4). kesulitan memenuhi persyaratan administrasi terutama izin usaha.
Untuk mengatasi permasalahan di atas Kementerian Pertanian telah melakukan langkah-langkah antara lain: (1). memberikan fasilitasi bangunan dan alat pengolahan sesuai standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan SNI; (2). melakukan pendampingan dan pembinaan dalam rangka pengembangan pengolahan produk peternakan unggulan dan potensial; (3). melaksanakan bimbingan teknis untuk meningkatkan mutu produk olahan hasil peternakan bagi UPH peternakan; (4). menyiapkan pedoman/standar operasional prosedur pengolahan pangan hasil peternakan; (5). melakukan kajian Clustering Unit Pengolahan Hasil Peternakan di 10 provinsi melalui kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB yang bertujuan untuk mengkelaskan Unit Pengolahan Hasil (UPH) Peternakan dan merumuskan langkah strategis yang perlu dilakukan dalam pengembangan pengolahan hasil peternakan selanjutnya.
Sementara itu, Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono mengatakan rencana kerja sama itu sudah mulai dikoordinasikan sejak April silam.
“Kita sudah diskusikan bagaimana bentuk kerja samanya. Kerja sama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujar Suratmono.
Berdasarkan data Kementan, sejak tahun 2004, Kementan telah memfasilitasi sarana dan prasarana berupa bangunan dan alat pengolahan susu, daging, unggas dan telur kepada 372 UPH peternakan berbasis kelompok. Namun, sebagian besar produk olahan UPH-UPH belum memiliki sertifikat izin edar sebagai jaminan atas keamanan dan mutu pangan.
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut disepakati adanya Kesepakatan Bersama antara Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan dengan Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan POM dalam Peningkatan Jaminan Keamanan, Mutu dan Daya Saing Pangan Olahan Hasil Peternakan,” ujar Dirjen PKH menambahkan.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi: (1). Penyusunan roadmap dan pedoman pelaksanaan kegiatan; (2). Pendampingan dalam rangka penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB); (3). Pemberian Bimbingan Teknis kepada UPH Peternakan; (4). Koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penerbitan izin usaha; (5). Fasilitasi sarana prasarana; (6). Sosialisasi pelaksanaan kegiatan kepada jajaran dan UPH Peternakan; (7). Peningkatan kompetensi SDM; (8). Pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan; (9). Fasilitasi pengujian produk akhir; dan (10). Fasilitasi sertifikasi halal.
"Kerjasama ini diharapkan dapat berjalan sinergis dan berkelanjutan untuk menjamin keberlangsungan peningkatan jaminan keamanan, mutu, dan daya saing produk pangan olahan peternakan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas Ketut. (wan)