Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Search Posts | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

“ND TIPE 7” SANGAT TERKAIT PENYAKIT IMUNOSUPRESIF

Berbagai kenyataan lapangan yang dibicarakan peneliti sebagai ND tipe 7 terkait dengan banyak faktor penyakit imunosupresif. Praktisi perunggasan sangat perlu untuk meneliti kenyataan lapangan dengan jeli dan intensif sehingga dapat tahu secara pasti apa yang sesungguhnya terjadi.

Kasus penurunan ketahanan tubuh atau imunosupresif sangat berarti dalam memunculkan berbagai jenis penyakit, seperti yang dijumpai pada peternakan di Jawa Tengah berpopulasi 500.000 ekor ayam. Kasus imunosupresif ini dapat diakibatkan oleh keberadaan jamur dalam pakan jagung penyebab munculnya mikotoksin atau racun jamur. Maka ketika menyoal prediksi kasus penyakit pada ayam pada 2012 seorang pengamat hanya berkutat terutana pada AI, ND dan IB, praktisi ahli perunggasan Drh Prabadasanta Hudyana langsung mengontak Infovet untuk memberikan masukan komentar dan yang kiranya berguna bagi pembaca.

Tipikal serangan IB saat ini menurut Manager Technical Support and Laboratory Service (TSLS) PT Multibreeder Adirama Indonesia ini, pada ayam petelur ayam rentan dan mudah sakit akan tetapi tidak mati. Manifestasi serangannya ayam mudah ngorok dan bila diobati ngorok bakal hilang. Dengan kondisi ini, tipikal IB asli yang menyerang respirasi sudah bergeser ke manifestasi serangan ke sistem reproduksi di mana telur menjadi benjol-benjol, ginjal bengkak dan terdapat kista pada organ reproduksi.

Jangan Lupakan Mikotoksikosis
Penyakit imunosupresif ini bukan hanya berkutat pada penyakit IB (Infectious Bronchitis), AI (Avian Influenza) dan berbagai penyakit lain yang diprediksi bakal menyerang pada 2012 seperti yang diungkap Drh Hewan Wayan Wiryawan dalam Infovet edisi Desember 2011, sebagai penyakit yang tidak boleh dilupakan bakal menjadi ancaman di tahun 2012, adalah mikotoksikosis. Demikian Drh Yohanes Prabadasanta Hudyana mengungkap kepada Infovet Jawa Timur begitu menerima kiriman Infovet edisi Desember 2011, dan ternyata dalam prediksi itu tidak disebutkan penting (mikotoksikosis) tersebut.

Menurut dokter hewan grup PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk ini, ayam makan tiap hari, membutuhkan jagung begitu banyak, sementara jagung sangat rentan dengan serangan jamur yang mengandung mikotoksin. Bahkan saat ini keberadaan mikotoksin pada jamur sudah di luar ambang batas. “Oleh karena resiko mikotoksin tinggi, penggunaan mikotoksin binder saat ini sangat populer di kalangan peternak, baik pada peternakan ayam pedaging maupun ayam petelur. “Baik pada broiler maupun layer,” katanya.

Bahkan menurut Drh Praba, ancaman terbesar dari keberadaan mikotoksis itu berasal dari jagung impor. Secara ayam makan jagung setiap hari, maka dari pakan jagung yang dikonsumsi itu sangat mungkin ada mikotoksin yang nyantol baik itu di hati, ginjal, misalnya. Hal inilantaran kandungan mikotoksin lebih dari standar toksin/ mikotoksin yang diperbolehkan.... (yonathan)

Artikel selengkapnya baca majalah Infovet edisi Januari 2012.

ND-Genotipe 7, SIAPA TAKUT?

Oleh: Tony Unandar (Anggota Dewan Pakar ASOHI - Jakarta)

Di Indonesia, peristiwa ledakan kasus AI (Avian Influenza) yang dimulai pada paruh akhir tahun 2003 ternyata membawa hembusan “angin” perubahan yang signifikan pada industri perunggasan di tanah air. Cobalah cermati dengan seksama, para peternak yang tadinya tidak mengenal uji-uji laboratoris di tingkat kimiawi molekuler patogen (bibit penyebab penyakit), sekarang seolah sudah akrab dengan terminologi “gene sequencing atau gene mapping”, pohon filogenetik (phylogenetic tree) ataupun diagram kartografi (cartography chart). Lalu, seberapa besar euforia hasil uji-uji laboratoris di tingkat molekuler memberikan sumbangan atau “makna” bagi seorang praktisi lapangan untuk menyikapi ledakan kasus penyakit infeksius, khususnya tetelo alias ND (Newcastle Disease) yang terus berkecamuk? Lewat kacamata seorang praktisi lapangan, tulisan singkat ini mencoba “numpang lewat” untuk menyapa dan menebar “kelegaan” ditengah ranah kebingungan serta frustasi para pelaku industri perunggasan Indonesia dimanapun berada.

Sekilas tentang Virus ND

Karena dapat memberikan dampak kerugian yang sangat signifikan secara ekonomis, maka Badan Kesehatan Hewan se-Dunia (OIE = Office Internationale des Epizooties) menggolongkan penyakit tetelo (ND) kedalam daftar A (OIE, 2009), yaitu penyakit hewan yang berbahaya bagi manusia dan atau yang sangat merugikan secara ekonomis.

Agen penyebabnya adalah virus Newcastle Disease yang ganas (vvNDV) yang tergolong dalam Avian Paramyxovirus serotipe-1 (PMV-1), anggota dari familia Paramyxoviridae (Mayo, 2002). Dengan demikian, walaupun mempunyai banyak genotipe dan patotipe, namun secara ilmiah DAN sampai saat ini, virus ND pada unggas tetap saja hanya mempunyai SATU buah serotipe (PMV-1), baik itu yang berasal dari strain lentogenik, mesogenik ataupun velogenik (Gu dkk, 2011).

Seiring dengan perkembangan pengetahuan biologi molekuler, para peneliti dalam bidang virologi selanjutnya dapat mendeteksi struktur material genetik (genom) vvNDV tersebut, memetakan genotipenya kedalam pohon filogenetik atau diagram kartografi serta mempelajari hubungannya dengan manifestasi karakteristik biologisnya.

Selanjutnya, menurut Miller dkk (2009), material genetik alias rantai genom NDV mempunyai panjang kira-kira 15,2 kb yang menyimpan kode-kode genetik (codon) 6 buah protein penting dari partikel virus ND yaitu Nucleocapsid protein (NP), Phosphoprotein (P), Matrix protein (M), Fusion protein (F), Hemagglutinin-neuraminidase (HN) dan Large RNA-directed RNA polymerase (L).

Pada penelitian karakteristik biologis virus ND, ternyata protein F0 (yang merupakan prekursor F glycoprotein) dapat terpecah menjadi “trypsin-like enzymes” yang dapat memediasi fusi antara virus dengan membran sel induk semang target dan membantu virus masuk kedalam sel induk semang tersebut (Rott, 1979). Itulah sebabnya mengapa protein F mempunyai peranan yang sangat penting dalam menentukan keganasan atau patogenisitas vvNDV saat proses infeksi terjadi.

Dengan demikian, ketika mencermati data penelitian yang membandingkan susunan asam amino protein F dan atau mencermati hasil data perbandingan material genetik via “DNA-sequencing” ANTARA virus La-Sota (strain lentogenik) dari vaksin ND yang selama ini dipakai DENGAN virus ND isolat lapangan (strain velogenik) yang notabene ganas, JELAS ada perbedaan yang signifikan, karena sudah sejak lama diketahui berbeda dalam hal keganasannya. Virus ND La-Sota yang tergolong dalam genotipe 2 sudah lama diketahui berbeda dengan vvNDV yang termasuk dalam genotipe 7.

Data ini jelas tidak perlu diperdebatkan lagi, tidak ada hal yang baru, namun yang menjadi pertanyaan adalah apa hubungan antara tingginya ledakan kasus ND yang ada belakangan ini (kalau memang virusnya sudah lebih ganas) dengan efektifitas penggunaan vaksin ND yang beredar di lapangan? Tegasnya, apakah memang ada korelasi yang sangat positif antara pergeseran susunan protein F dengan ketidakberdayaan antibodi yang terbentuk dari vaksin ND yang beredar dilapangan sekarang? Atau ada hal lain yang lebih penting dalam menyikapi situasi seperti ini?

Paparan dari para peneliti secara lengkap disajikan oleh drh Tony Unandar dalam artikel ini, begitu juga Prevalensi Kasus ND, faktor-faktor status umum di lapangan, serta Rekomendasi Praktis Lapangan yang dapat dibaca secara lengkap di majalah Infovet edisi Januari 2012.

2012, RABIES HARUS CHECK OUT DARI BALI


Ada tiga faktor jika ingin membebaskan Bali dari rabies yaitu harus menciptakan GEMPAR dengan metoda PITERSELI yang disertai dengan DOA

Bali, sebagai daerah tujuan wisata mancanegara (wisman) dan wisata nusantara (wisnu) selalu menghendaki agar para wisatawan mau berlama-lama tinggal di Pulau Dewata ini untuk pemasukan devisa daerah. Tetapi, kalau yang berwisata ke Bali adalah virus rabies tentunya sesegera mungkin harus meninggalkan Bali, jangan sampai nantinya akan berperan sebagai bioterorisme. Sama dengan kasus rabies di Flores, ternyata virus rabies yang berwisata ke Bali ada dugaan kuat masuk bersama-sama anjing geladak dibawa nelayan Sulawesi Selatan berperan sebagai ‘alarm dog’, yang dapat membaca tanda-tanda alam selama pelayaran di lautan. Buktinya, DNA virus rabies berasal dari Bali sama dengan yang ada di Flores dan Sulawesi Selatan. Ironisnya, anjing tersebut, untuk pertamakalinya sempat menggigit Putu Linda gadis cilik berumur empat tahun pada tanggal 6 September 2008 di Banjar Kauh, Desa Ungasan, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung yang akhirnya 17 September 2008 Dinas Kesehatan Badung, melaporkan kalau Putu meninggal dengan ditemukannya luka tepat di bawah mata kanan dan pipi kiri akibat digigit anjing kampung milik Putu Suana.

Untuk mengetahui betapa pentingnya rabies ada di Bali, maka WHO, FAO, USAID, AusAID, WSPA dan jajaran Ditjenak keswan dan Kemenkes, menyelenggarakan World Rabies Day pada 28 September 2011 di Gedung Ksirarnawa Art Center. World Rabies Day (WRD) diperingati setiap tanggal 28 September di seluruh dunia. Perayaan ini pertama kali dicanangkan pada 28 September 2006 oleh Global Alliance for Rabies Control (GARC). Di Indonesia, peringatan WRD pertama kali tahun 2009 di Bali.
Kali ini, difokuskan kegiatan untuk sosialisasi model pencegahan dan pengendalian rabies secara terpadu (One Health) di Indonesia, serta apresiasi hasil pelaksanaan pencegahan dan pengendalian rabies khususnya untuk provinsi yang dapat mempertahankan status bebas rabies dan provinsi Bali dengan program vaksinasi masal rabiesnya.

Di Indonesia, terdapat 24 provinsi yang merupakan wilayah endemis rabies, ungkap drh. Prabowo Respatiyo Caturroso, MM, Ph.D- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Empat provinsi dibebaskan dari rabies, yaitu Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur (bebas rabies 1997) dan DKI Jakarta (2004). Ada lima provinsi yang tetap dapat dipertahankan bebas rabies, yaitu NTB, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua dan Papua Barat. Dalam rangka mencegah, mengendalikan dan memberantas rabies, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan vaksin untuk manusia dan hewan bagi provinsi yang masih endemis. Adanya alokasi vaksin baik dari pusat maupun daerah akan mendorong keberhasilan program pengendalian dan pemberantasan rabies menuju Indonesia bebas rabies 2020.

Bahkan, sejak wabah rabies tahun 2008, Pemerintah Australia telah membantu memberikan kontribusi 1,1 juta dolar Australia untuk memerangi penyakit yang sangat mematikan ini di Pulau Bali. Kematian manusia akibat rabies telah menurun 68 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, namun kita ingin melihat angka tersebut menurun sampai angka nol, ungkap Brett Farmer-Consule General Australia pada acara ini. Tanpa ada program vaksinasi masal seperti ini, masih ada kemungkinan epidemi tersebut akan terus berlanjut dan menjadi lebih sulit untuk ditanggulangi, ungkapnya lagi.

Eric Brum DVM-Chief Technical Advisor Control Implementation and System Development, FAO menambahkan, kontribusi ini tidak mengikat, bukan pinjaman atau hutang, tetapi bantuan cuma-cuma dari Pemerintah Australia kepada Indonesia. Pemerintah Australia akan terus mendukung Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan pengurangan dampak penyakit menular bermunculan, pada kesehatan manusia dan pembangunan ekonomi Indonesia, termasuk penyakit rabies.

Khusus Provinsi Bali, otoritas kesehatan hewan telah berkonsentrasi pada kegiatan vaksinasi anjing sebagai satu-satunya metode yang efektif untuk membebaskan Bali dari rabies, papar Ir. I Putu Sumantra, M.App.Sc-Kadisnak Provinsi Bali. Cakupan vaksinasi minimal 70 persen dari total populasi anjing harus dapat dicapai dan dipertahankan. Pelaksanaan vaksinasi masal ini mendapat dukungan dari dunia internasional melalui FAO, WHO, AusAID, USAID dan WSPA. Program vaksinasi masal rabies telah dilaksanakan dua kali, tahap pertama Nopember 2010 s/d Maret 2011 dan tahap kedua Mei s/d September 2011. Untuk tahap kedua berhasil memvaksinasi lebih dari 70 persen di tiap kabupaten dan menyisakan beberapa wilayah desa yang masih memerlukan penyisiran guna mencapai cakupan vaksinasi lebih dari 70 persen.

Vaksinasi masal tahap I dan II dinilai berhasil dan menjadi salah satu komponen penting dalam menurunkan kasus kematian pada manusia. Keberhasilan pemerintah provinsi Bali dalam program pengendalian dan pemberantasan rabies merupakan contoh yang baik dalam pelaksanaan kerjasama antar instansi dan merupakan bentuk pelaksanaan konsep one health. Keberhasilan ini akan dijadikan model dalam pelaksanaan pengendalian dan pemberantasan rabies di provinsi lain di Indonesia. Provinsi Bali telah menjalankan KIAT VETINDO berupa sosialisasi, vaksinasi di sekitar lokasi dan eliminasi anjing dicurigai terinfeksi. Di samping itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Gubernur Bali bersama-sama Walikota dan Bupati se Provinsi Bali dengan Yayasan BAWA (dukungan dana dari WSPA) di ruang rapat Gubernur Bali 20 September 2010.

Selengkapnya mengenai data total wilayah yang pernah tertular, sumber permasalahan serta program yang telah dilakukan sampai saat ini oleh pemerintah, selengkapnya dapat dibaca di Infovet edisi 207 Oktober 2011. info pemesanan dan berlangganan klik disini

Animal Welfare Jangan Hanya Sapi Impor ( Oleh: Robi Agustiar )

Kasus penyetopan impor sapi secara sepihak dari Australia beberapa waktu yang lalu cukup membuat kaget semua pihak di Indonesia. Hampir seluruh masyarakat, Peternak dan pejabat pemerintah membicarakan mengenai animal welfare.

Kasus tersebut bermula ketika penayangan sebuah acara di ABC Four Corners mengenai penyiksaan ternak sapi asal Australia di beberapa Rumah potong Hewan di Indonesia. Kasus itu segera membukakan mata semua pihak akan apa yang di sebut animal welfare atau kesejahteraan hewan.

Harian Pikiran Rakyat 21 Juli 2011 mengulas status rumah potong hewan (RPH) di beberapa daerah yang belum memilki akreditasi dan berakibat kepada pasokan daging sapi ke Jawa Barat semakin berkurang , hal ini semakin menambah orang awam bertanya mengenai animal welfare. Mengapa animal welfare bisa menyebabkan pasokan daging sapi menjadi terhambat ? dan apakah hanya sapi impor yang harus di perlakukan secara animal welfare ?

Animal welfare
Di Indonesia sendiri undang-undang yang mengatur mengenai animal welfare atau kesejahteraan hewan baru di buat pada tahun 2009, yaitu UU no 18 Tahun 2009 yang berbunyi “Segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang di manfaatkan manusia”.

Sedangkan menurut Dr. Tri Satya Putri Naipospos (2011) menyatakan bahwa Indonesia belum mengenal dan mengapresiasi prinsip-prinsip kesejahteraan hewan dalam sistem produksi ternak dan kesehatan hewannya. Dan faktanya sampai hari ini peternak ataupun stakeholder peternakan masih yang banyak belum memahami pelaksanaan dari kesejahteraan hewan, contohnya masih bisa di lihat pada proses tarnsportasi ternak antar daerah.

Belum lagi di beberapa daerah yang merupakan sentra konsumen seperti provinsi Jawa Barat dimana sapi impor memasok hampir 70 – 80 % kebutuhan daging. Tentu saja pembenahan infrastruktur di rumah potong hewan menjadi sesuatu hal yang harus segera di lakukan karena Indonesia telah melakukan nota kesepahaman dengan Australia mengenai penerapan kesejahteraan hewan dari ternak sapi yang di impor.

Bisa di bayangkan dengan stok sapi menghadapi bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sejumlah 35.000 ekor yang berada di beberapa perusahaan penggemukan sapi, hanya terdapat 2 (dua) rumah potong hewan yang sedang melakukan proses akreditasi animal welfare yaitu di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bogor. Bukan tidak mungkin harga daging di Jawa Barat akan melambung akibat jalur distribusi yang terhambat karena infrastruktur di rumah potong hewan.

Pelaksanaan Animal Welfare
Sebenarnya pelaksanaan animal welfare harus bisa memberikan keleluasaan hewan untuk mengekspresikan perilakuknya secara alami selama dalam proses produksi, dan sejak tahun 1979 dunia internasional sudah mengatur mengenai aspek pengaturan kesejahteraan hewan yang mengacu pada lima prinsip (five freedoms) di antaranya adalah; bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan/rasa menderita, bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas berperilaku alamiah .

Kebutuhan mengenai pembenahan terhadap animal welfare memang seperti berkejaran dengan waktu, tetapi pemerintah lupa bahwa sesungguhnya pelaksanaan kesejahteraan hewan ini harus di lakukan kepada seluruh ternak, bukan terhadap ternak impor semata. Perlakuan kesejahteraan hewan harus di lakukan kepada semua ternak produksi (unggas, ternak ruminansia, dan ternak monogastrik) , hewan kesayangan bahkan hewan konservasi sekalipun. Jadi hendaknya pemerintah, cq Kementerian Pertanian tidak hanya berupaya memperbaiki sistem, teknologi, infrastuktur dan sumber daya manusia (SDM) agar sapi impor bisa kembali di potong di Indonesia tetapi dilakukan pada seluruh rantai perdagangan ternak seperti alat angkut/transportasi dan pelabuhan pengiriman ternak.

Perlu segera menghidupkan kembali alat angkut ataupun transportasi ternak seperti kereta api pengangkut ternak sapi dan Kapal Laut yang khusus mengangkut ternak antar pulau. Membangun tempat istirahat yang yaman bagi ternak di setiap pelabuhan dan stasiun pengiriman ternak sapi sebelum pengangkutan. Sehingga Indonesia adalah negara yang mampu menerapkan prinsip kesejahteraan hewan secara benar dan utuh. Sungguh jangan biarkan Potensi ternak sapi dan kerbau Indonesia yang mencapai 15 juta ekor lebih (Hasil sensus ternak BPS 2011) menjadi mahal akibat transportasi dan infrastruktur serta belum mampu menganut kesejahteraan hewan.

Penulis adalah Sekjend PB ISPI,
Sekretaris 2 DPD PPSKI Jawa Barat dan Eksekutif Sekretaris Lembaga Studi
Pembangunan Peternakan Indonesia.

Ulang Tahun Asosiasi Obat Hewan Indonesia ke 32


Hari ini 25 Oktober 2011, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) berulangtahun yang ke-32. ASOHI berdiri 25 Oktober 1979 dalam sebuah forum pertemuan antara para pelaku bisnis obat hewan bersama pemerintah di Hotel Kartika Candra Jakarta.

Hasil pertemuan ini menyepakati berdirinya asosiasi yang mewadahi semua pelaku usaha obat hewan mulai dari produsen, importir, distributor, pengecer. Tokoh pendiri ASOHI adalah H Abdul Karim Mahanan Owner PT Paeco Agung yang mewakili pelaku usaha obat hewan, Dirjen Peternakan waktu itu Prof JH Hutasoit, Dr Drh Soehadji (waktu itu Direktur Bina Program), Drh IGN Teken Temadja (saat itu Dirkeswan) dan Dr drh Sofjan Sudardjat (waktu itu staf Ditjen Peternakan).

Ketua Umum ASOHI yang pertama adalah A. Karim Mahanan yang memimpin hingga akhir hayatnya tahun 2004, dilanjutkan oleh Gani Haryanto (CEO Romindo Primavetcom) yang terpilih pada Munas ke-5 tahun 2005. Kemudian pada Munas ke-6 tahun 2010 terpilih ketua Umum Drh Rakhmat Nuriyanto MM.

Meski Gani hanya memimpin 5 tahun, namun perannya sudah sejak lama karena dia juga salah satu perintis ASOHI. Dalam kepemimpinannya, Gani membawa ASOHI menjadi organisasi dengan manajemen modern, serta membina PT Gallus menjadi perusahaan yang makin kuat dan terus berkembang. Pada tahun 2008 PT Gallus Indonesia Utama bersama ASOHI sudah berhasil menempati kantor milik sendiri di Grand Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kini ASOHI telah diakui sebagai anggota IFAH (International Federation for Animal heatlh), memiliki 16 pengurus Daerah, serta memiliki badan usaha PT Gallus Indonesia Utama yang salah satu kegiatan utamanya adalah menerbitkan majalah Infovet.

Selamat Ulang Tahun ASOHI, semoga makin maju dalam mengabdikan diri pada pembangunan peternakan dan kesehatan hewan. Amien.

HATI-HATI BAHAYA OBAT HEWAN ILEGAL

oleh: Drh Abadi Soetisna MSi

Definisi obat hewan ilegal secara singkat adalah karena obat hewan ini tidak mempunyai Nomor Registrasi yang dikel uarkan oleh Deptan RI yang sekarang disebut Kementan (Kementerian Pertanian). Dulunya o bat hewan ilegal dikenal dengan istilah OTT atau Obat Tidak Terdaftar, tapi bukannya berarti “Obat Tahu sama Tahu” loh.

Salah satu yang menjadi alasan kenapa obat Hewan itu harus terdaftar adalah supaya obat hewan yang beredar di Indonesia “dijamin” oleh Pemerintah bahwa obat tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diatur. Persyaratan tersebut diantaranya yaitu :
Obat hewan harus Aman untuk Hewan, Manusia, dan Lingkungan; Obat hewan harus mempunyai Efikasi atau Kemanjuran sesuai dengan tujuan penggunaannya; Obat hewan harus mempunyai Kualitas sesuai dengan standar produksinya.

Sebuah produk obat hewan dikatakan dijamin oleh Pemerintah adalah karena telah memenuhi persyaratan baik secara administrasi dan melalui penilaian oleh Panitia Penilai Obat Hewan (PPOH) dan Komisi Obat Hewan (KOH). Secara Teknis obat hewan harus sesuai dengan formulasi dan tujuan penggunaannya dan secara Kualitas telah melalui pengujian di Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH).

Ada beberapa alasan mengapa keberadaan obat hewan ilegal sulit diberantas. Yaitu karena: 1) Harga obat hewan ilegal lebih murah karena tidak melewati prosedur birokrasi yang benar, 2) Obat hewan ilegal lebih cepat laku, karena tanpa melalui proses pendaftaran yang katanya lama dan rumit, dan 3) Klaim penggunaan (indikasi) yang bombastis dan memukau sehingga menarik peternak untuk menggunakannya.

Apa Bahayanya Obat Hewan Ilegal
Penggunaan obat hewan ilegal dapat membahayakan, karena selain obat ini tidak dijamin oleh Pemerintah, isinya juga tidak diketahui karena tidak melalui proses pengujian di Laboratorium sehingga khasiatnya patut dipertanyakan.

Secara lebih luas bahaya penggunaan obat hewan ilegal dapat dijabarkan sebagai berikut:
Berbahaya terhadap hewan, artinya penggunaan obat jenis tertentu mungkin dapat mencederai hewannya. Sebagai contoh penggunaan obat pada ternak babi yang bertujuan untuk menghilangkan perlemakan pada dagingnya. Obat untuk membuat daging “lean meat” menyebabkan efek gangguan jantung pada ternaknya.

Berbahaya bagi manusia, obat hewan ilegal tidak hanya yang tidak terdaftar ettapi juga yang dilarang penggunaannya. Sebagai contoh penggunaan antibiotik Chloramphenicol yang residunya dapat bertahan lama berada di daging, telur dan susu produk ternak. Kalau produknya dikonsumsi manusia dapat menyebabkan Anemia, Blue Baby Syndrome, dan gangguan pembentukan sumsum tulang. Contoh lain penggunaan hormon Diethyl Stilbesterol (DES) pada ternak yang dapat memicu pertumbuhan kanker pada manusia.

Berbahaya mengganggu ekosistem/lingkungan. Contohnya adalah penggunaan obat supaya kapas tidak di serang oleh serangga tetapi akibatnya musnah kupu-kupu yang bertugas melakukan penyerbukan. Dampaknya pohon-pohon tidak berbuah dan berbunga. Contoh lainnya adalah terlalu banyak diberikan antibiotik pada ternak yang efeknya seperti telah dijelaskan sebelumnya berupa meningkatnya residu antibiotik pada produk hewan tersebut. Dampak lebih jauhnya adalah akibat tekanan yang tinggi, kuman menjadi resisten terhadap antibiotik golongan tersebut.

Berbahaya bagi Negara, karena mengurangi pendapatan negara karena obat hewan ilegal termasuk barang selundupan dan tidak membayar pajak bea masuk. Selain itu OH ilegal juga membahayakan pegawai Karantina dan Bea Cukai.

Berbahaya karena membohongi masyarakat, misalnya antibiotik Tetracyclin digunakan sebagai Feed Additive/Growth Promotor. Contoh lain adalah bahan baku obat hewan dijadikan obat hewan yang dikenal oleh kalangan peternak dengan istilah obat “Pure” atau murni. Padahal bahan baku obat harus diproses dahulu untuk menjadi obat hewan. Namun dengan tipu muslihat, para penjual obat hewan ilegal menawarkan obat murni atau “Pure” kepada Peternak dengan harga yang jauh lebih murah dan khasiatnya katanya jauh lebih baik. Sebenarnya kalau logika peternak mau jalan sedikit, sama saja dengan memberi makan manusia dengan beras yang belum diolah menjadi nasi.

Bagaimana mengurangi peredaran obat hewan ilegal
Berbagai langkah bisa dilakukan oleh pihak terkait untuk mengurangi peredaran obat hewan ilegal. Adanya pengawasan oleh Kementerian Pertanian dan pemberian sanksi dan hukuman yang berat bagi pelanggar dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.

Selain itu, Pemerintah juga harus lebih menyederhanakan proses pendaftaran obat hewan dan mempercepat pelayanan, sehingga mitos proses registrasi OH itu lambat dan susah bisa hilang pelan-pelan.

Edukasi kepada peternak juga harus terus dilakukan akan bahaya penggunaan obat hewan Ilegal, khususnya melalui peran aktif ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia) dan media massa pendukung industri peternakan. Peran aktif media salah satunya dengan tidak memasang iklan obat hewan ilegal. Dan ciri khusus obat hewan bisa dikatakan ilegal adalah tidak disertai no registrasi pada etiket kemasannya. (*)


Penulis adalah
Ketua Dewan Kode Etik ASOHI

Keputusan Setengah Hati (Bambang Suharno )

Orang berilmu dan beradab tidak akan diam di kampung halaman

Tinggalkan negerimu dan merantaulah ke negeri orang

Merantaulah, kau akan dapatkan pengganti kerabat dan kawan

Berlelah-lelahlah, manisnya hidup terasa setelah lelah berjuang.

Aku melihat air menjadi rusak karena diam tertahan

Jika mengalir menjadi jernih

Jika tidak (mengalir), kan keruh menggenang.

……………(Imam Syafii)

Saya baru saja selesai membaca sebuah novel best seller berjudul Negeri Lima Menara karya Ahmad Fuadi yang konon kabarnya akan segera diangkat ke layar lebar. Kalimat indah di atas saya kutip dari salah satu halaman di buku tersebut.



Novel yang berbasis pada kisah nyata ini, berkisah tentang Alief Fikri, seorang anak baru lulus Madrasah Negeri setingkat SMP di sebuah desa di Maninjau, Sumatera Barat. Ia lulus dengan nilai terbaik di sekolahnya. Nilai yang diraihnya adalah tiket untuk mendaftar ke SMA terbaik di Bukittinggi. Tiga tahun ia diperintahkan orang tuanya untuk sekolah agama, sudah waktunya baginya untuk masuk ke jalur non agama. Setelah selesai SMA ia berniat meneruskan ke UI atau ITB dan selanjutnya ke Jerman seperti Habibie. Kala itu tahun 1980an Habibie adalah idola anak muda. Habibie adalah “motivator” bagi anak-anak muda untuk tidak kalah cerdas dengan bangsa lain.

Di saat impian masuk SMA Negeri terbaik sudah ada di genggaman tangan, orang tuanya yang juga seorang guru, bersikeras meminta Alief meneruskan ke sekolah agama. “Engkau harus menjadi tokoh agama yang hebat seperti Buya Hamka,” ujar ibundanya.

“Tapi saya tidak berbakat dengan ilmu agama. Saya ingin menjadi insinyur dan ahli ekonomi,” tangkis Alief sengit. Mukanya merah dan matanya terasa panas. Hari itu adalah pertama kalinya Alief bersitegang dengan orang tua yang disayanginya. Selama ini ia sangat patuh pada Ibundanya.

“Menjadi pemimpin agama lebih mulia daripada insinyur nak,” tegas Ibunya.

“Tapi aku tidak mau,” Alief bersikeras.

“Pokoknya Ibu tidak rela Alief masuk SMA,” ibunya tak kalah keras.

Ketegangan makin memuncak.

Anak yang menginjak remaja ini pada posisi yang tanpa pembela. Ayahnya tidak ikut bersitegang, tapi secara halus menyarankan agar menuruti saja apa maunya ibunda. Alief masuk kamar dan membanting pintu. Selama tiga hari ia mogok bicara.

Beberapa hari kemudian datanglah surat dari paman Gindo yang sedang menuntut ilmu di Timur Tengah. Selama ini Paman Gindo adalah salah satu yang sering memberi banyak pengetahuan dan wawasan padanya.

“Saya punya banyak teman di Mesir yang lulusan Pondok Madani di Jawa Timur. Mereka pintar pintar. Bahasa Inggris dan Arabnya sangat fasih. Di Pondok Madani itu mereka tinggal di asrama dan diajarkan disiplin untuk bisa berbahasa asing tiap hari. Kalau tertarik, mungkin sekolah ke sana bisa menjadi pertimbangan………”

Entah kenapa, dalam kegalauan pikiran, Tuhan sepertinya mengirimkan jalan tengah. Usul paman Gindo di Timur Tengah sama dengan kehendak Ibundanya, masuk sekolah agama. Bedanya, ini harus merantau ke Jawa dan mempelajari bahasa asing yang sangat menarik baginya.

Alief memberanikan diri keluar dari kamar. “Ibu, kalau memang harus sekolah agama, saya ingin masuk ke Pondok di Jawa saja. Saya tidak mau di Bukittinggi atau Padang.”

Kedua orang tuanya yang berada di ruang tamu menoleh. Sejenak timbul keheningan.

“Apa sudah dipikirkan masak –masak?” tanya ayahnya menyelidik. Sepertinya dia terkejut mendengar keputusan anak belianya yang sangat dramatis; merantau ke Pulau Jawa. Padahal selama ini perjalanan paling jauh hanya ke Kota Padang.

“Sudah ayah”.

“Kalau itu memang maumu, kami lepas dengan berat hati,”

Mendengar persetujuan orang tuanya, bukannya gembira, tapi ada rasa nyeri yang aneh bersekutu di dadanya. Ini bukan pilihan utama. Bahkan sesungguhnya ia sendiri belum yakin betul dengan keputusan itu. Ini keputusan setengah hati.

***

Ya, keputusan setengah hati. Dalam saat tertentu, kadang kita perlu mengambil keputusan dalam suasana batin yang ragu. Itu sebabnya cerita ini saya kutip. Setidaknya untuk pelajaran dari kita mengenai makna sebuah keputusan.

Dalam hidup ini, tidak selamanya kita dapat mengambil keputusan dalam suasana batin dan pikiran yang tenang. Yang terjadi adalah situasi serba mengkhawatirkan dan kita dituntut mengambil keputusan segera. Bagi saya, keputusan Alief dalam novel ini sangat bermakna. Secara tidak sengaja ia mengurung diri di kamar, yang sejatinya mencoba mencari ketenangan. Dalam situasi ini, apa yang akan terjadi dapat memberi inspirasi untuk mengambil keputusan.

Saat dalam kesulitan itu, Tuhan mengirim bantuan. Antara lain datangnya surat Paman Gindo di Timur Tengah. Dan Bismillah, keputusan pun ia ambil.

Dalam novel ini, keputusan setengah hati untuk pergi menuntut ilmu ke “negeri seberang” di kemudian hari sangat ia syukuri, karena di pondok Madani itulah ia mendapatkan pengalaman belajar yang sangat luar biasa, yang kemudian membawa kesuksesan bagi Alief, si tokoh utama. Seakan-akan petuah “merantau” yang saya kutip di awal tulisan ini telah ia laksanakan dengan baik.

Mari kita renungkan, betapa banyak calon mahasiswa harus memilih jurusan yang bukan impiannya, yang kemudian ternyata itulah yang membawanya pada dunia sukses. Tak sedikit pula, keputusan untuk mengambil pekerjaan tertentu dalam keadaan bimbang, tapi kemudian ternyata itulah yang terbaik.

Jika anda pernah mengambil keputusan bimbang, ambillah tanggungjawab atas keputusan itu. Kelak kemudian hari, anda akan bersyukur atas apa yang telah anda putuskan. ***

Email: bambangsuharno@telkom.net

Telat terbit buku kumpulan refleksi “Jangan Pulang Sebelum Menang”. Dapatkan di Gramedia, atau pesan ke GitaPustaka, telp: 021.7884 1279.

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer