Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini sapi bakalan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Drama Impor Sapi Bakalan Catur Wulan III

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, rupanya tak main-main dengan janjinya, yakni mewajibkan importir memasok 20% sapi indukan dari kuota sapi bakalan yang diterimanya.

Dengan tidak adanya kepastian Izin Impor sapi bakalan Cawu III akan berdampak terhadap penyediaan sapi potong untuk kebutuhan perayaan natal dan tahun baru serta berpotensi menguras sapi lokal untuk di potong.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Joni Liano mengungkapkan, sejumlah pengusaha sampai saat ini belum juga mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), meski telah mendapat rekomendasi impor sapi bakalan dari Kementerian Pertanian.
Joni Liano, Direktur Eksekutif Gapuspindo
"Persoalannya itu kebijakan tersebut hanya disampaikan secara lisan, bukan tertulis. Bagi kita pengusaha harus ada landasan hukumnya. Padahal jelas kita sudah mematuhi regulasi impor sapi bakalan. Pasalnya 39 perusahaan anggota Gapuspindo sampai saat ini belum juga mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag atas rekomendasi impor sebanyak 150.000, meski telah mendapat rekomendasi impor sapi bakalan dari Kementerian Pertanian," jelas Joni di kantor Gapuspindo, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (28/9).
Menurutnya, Menteri Perdagangan memaksa pengusaha agar mau memenuhi keinginannya dengan mengimpor 20% sapi indukan. Sementara rekomendasi impor sebanyak 150.000 ekor sapi yang saat ini sudah diteken Kementan belum mengantongi SPI dari Kemendag.
"Maunya Menteri Perdagangan kebijakan lisannya diterapkan (impor indukan). Tapi kenapa izin impor sapi kita di catur wulan III ikut disandera. Kita sudah ajukan SPI sejak 24 Agustus, tapi sampai sekarang belum keluar. Sesuai aturan dua hari setelah pengajuan SPI, harus sudah ada keputusan," ucap Joni.
Regulasi yang dimaksudnya yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ekspor Impor Produk Hewan.
"Artinya kalau mau menyandera impor sapi bakalan, harus ada aturan barunya. Jangan tiba-tiba, jadi menurut saya tidak ada alasan Menteri Perdagangan sandera izin sapi bakalan untuk catur wulan III. Karena dasar hukumnya tak ada," ujar Joni.
Kebijakan lisan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang memberlakukan instrumen impor sapi bakalan yang dikaitkan dengan sapi indukan dengan rasio 1:5 dimana setiap 5 ekor sapi bakalan yang di impor harus ada pengadaan 1 ekor sapi indukan lokal atau impor, sangat memberatkan para perusahaan penggemukan sapi potong.
“Terus terang kami terkendala dari segi aspek pendanaan, persiapan infrastruktur, dan lainnya, bahkan dari segi bisnis ternyata juga merugikan,” ujar Joni Liano.
Di luar itu, sambung dia, pengusaha tak masalah jika harus mengimpor sapi indukan. Namun hal tersebut perlu waktu menyiapkan infrastruktur dari kandang, sampai pengadaan sapi indukannya. Selain itu, rasio 20% sapi indukan yang diwajibkan juga dianggap terlalu tinggi dan tidak ada kajian teknis dan akademisnya.
"Jangan lisan saja, perlu waktu penyiapan, secara teknis memelihara sapi indukan dengan penggemukan bakalan berbeda. Harus ada kajian teknis dulu penetapan rasio 1:5 atau 20% itu," tandasnya.
“Idealnya untuk saat ini rasio 1:15 baru memungkinkan bagi pengusaha feedlot,” imbuh Joni seraya mempertanyakan kenapa kewajiban yang sama tidak diberlakukan bagi perusahaan pengimpor daging beku yang sama sekali tidak memberi nilai tambah bagi usaha peternakan dalam negeri.
Didik Purwanto, Wakil Ketua Gapuspindo
Sebagai Ilustrasi jika perusahaan memiliki kapasitas kandang 10.000 ekor maka impor sapi bakalan dapat dilakukan 3 kali periode per tahun sehingga total impor sapi bakalan 30.000 ekor/tahun dan harus memiliki sapi indukan 6.000 ekor (20% dari total impor sapi bakalan). Jika pola tersebut direalisasikan maka pada tahun 2018 total populasi indukan plus anak menjadi 14.880 ekor (148% dari kapasitas kandang-Road map terlampir), kandang akan dipenuhi sapi indukan artinya usaha penggemukan dipaksa untuk berubah menjadi usaha indukan yang bisnisnya jelas merugi.
Total investasi untuk 6.000 ekor sapi indukan senilai Rp. 254,7 Milyar dan selama 14 bulan kerugian sebesar Rp. 21 Milyar (struktur biaya terlampir). Apabila kebijakan lisan tersebut dipaksakan maka Industri penggemukan sapi akan mati, pada hal jumlah tenaga kerja langsung sebanyak 22.000 KK (Kepala Keluarga) dan nilai investasi Rp.15,5 Triliun ditambah 2.5 Triliun per tahun untuk pembelian bahan baku pakan ke petani di pedesaan (Monetisasi Ekonomi di Pedesaan).
Sangat mengkhawatirkan dengan tidak adanya kepastian Izin Cawu III dan tentu akan berdampak terhadap penyediaan sapi potong pada bulan Januari, Februari dan bulan seterusnya di tahun 2017. Saat ini stock sapi sebanyak 160.000 ribu ekor jumlah ini mensuplai kebutuhan akan konsumsi daging yang cenderung meningkat pada bulan November, Desember bertepatan hari Natal dan Tahun baru.
Dampak lainnya adalah akan menguras sapi lokal untuk di potong. Proyeksi kebutuhan konsumsi daging sapi tahun 2017 sebesar 685 .000 ton atau equal sapi hidup sejumlah 3,8 juta ekor sapi yang harus di potong diantaranya 700.000 ekor adalah sapi bakalan impor (kuota sudah ditetapkan Pemerintah sebanyak 700. 000 ekor tahun 2017). Apabila kontribusi sapi bakalan impor tidak dapat direalisasikan karena Industri penggemukan sapi potong tidak beroperasional atau mati akibat dari kebijakan lisan Menteri Perdagangan maka tentu sapi lokal akan terkuras sebanyak 3,8 juta ekor atau 23% dari total populasi. Angka ini menunjukkan negatif growth population (rata-rata angka kelahiran 20,8%). Kondisi tersebut sangat kontradiktif terhadap program pemerintah berswasembada pada 10 tahun kedepan.
“Berita mengejutkannya, saya menyesalkan keputusan Mendag memberikan izin impor sapi bakalan kepada tiga perusahaan penggemukan sapi potong pada 23 September lalu, yang dinilai bersifat diskriminasi, sebab anggotanya tidak dapat,” tegas Joni.
Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan mendorong oligopoli karena kuota impor hanya diberikan pada tiga perusahaan besar. Bahkan jika sampai akhir tahun Kemendag tetap tidak menerbitkan SPI kepada seluruh anggota Gapuspindo, maka pasokan sapi untuk awal tahun 2017 akan kosong. Tentu saja ini berpotensi menggerek harga daging sapi dan meningkatkan volume sapi lokal yang dipotong untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita
Kuota Impor Sapi dan Daging Beku Resmi Dihapus
Sebelumnya Pemerintah resmi menghapus sistem kuota impor sapi sebagai disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Senin, 26 September 2016. “Tak hanya berlaku untuk sapi hidup, kuota impor daging beku juga dihapus. Hilang, enggak ada kuota-kuotaan," kata Enggartiasto Lukita.
Sebagai penggantinya, pemerintah akan mengeluarkan ketentuan baru yakni importir diwajibkan mendatangkan satu ekor sapi indukan untuk setiap lima sapi bakalan yang diimpornya. Ketentuan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.
Kebijakan ini sebenarnya telah berjalan. Saat ini, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor 300 ribu ekor sapi bakalan hingga 2018 dengan ketentuan tersebut. Ada tiga perusahaan importir yang telah berkomitmen menjalankannya. Dua di antaranya adalah Santori dan Great Giant Livestock (GGL). "Mereka sudah tanda tangan di atas meterai untuk impor 60 ribu sapi indukan, di luar izin impor 300 ribu sapi bakalan yang didapatnya," kata Enggar.
Kendati izin ini sampai 2018, Enggar tidak menutup kemungkinan ada tambahan impor sapi jika ada pengusaha lain yang memenuhi syarat. "Ya keluarin lagi, mengajukan berapa pun sapi indukan saya kasih," katanya.
Yang pasti, kata Enggar, pada 2018 pemerintah akan melakukan audit di tiap perusahaan penerima izin impor. Bila terbukti mereka tak memenuhi ketentuan, "Kami sita sapinya, kalau tidak ada ya asetnya, itu sesuai perjanjian," kata Enggar.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mendukung langkah pemerintah ini. Sebab ia menilai pembatasan impor dengan kuota akan membuka peluang korupsi. "Kuota itu banyak moral hazard-nya, seperti kasus suap impor sapi dulu kan karena adanya kuota," katanya.
Ia menambahkan, kewajiban mengimpor indukan juga bisa menambah populasi sapi di dalam negeri. "Ini kami apresiasi," katanya. (wan)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer