Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini kesehatan unggas | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Hilirisasi, untuk Stabilitas Harga dan Kesehatan Unggas





Saat tulisan ini disusun, harga daging ayam di pasar tradisional di wilayah Jakarta sekitar Rp 37 ribu per kg, harga telur ayam Rp 24 ribu per kg. Berbagai media memberitakan, memasuki bulan puasa, masyarakat mengeluh harga terus melonjak. Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementan tampak sibuk mengupayakan agar harga kebutuhan pokok masyarakat tidak mengalami kenaikan.

Dalam kasus ini, peternak unggas mendapat bagian yang disalahkan karena dianggap menjual ayam dan telur dengan harga terlalu tinggi. Padahal fakta di lapangan tidak demikian. Harga telur di Blitar Rp 17 ribu per kg, di Pakanbaru bahkan hanya Rp 16 ribu per kg. Ini adalah harga yang normal, tidak ada lonjakan sama sekali, bahkan pakanbaru harga lebih rendah dari harga normal. Memang, menjelang bulan Puasa, harga di peternak sempat mengalami kenaikan, namun masuk pekan kedua sudah mulai kembali ke harga normal. Bahkan, dibanding dengan harga acuan Kementan sebesar Rp 18 ribu per kg untuk telur maupun ayam hidup, harga di peternak di sebagian daerah masih di bawah harga acuan pemerintah.

Pelaku usaha peternakan sebagai produsen sejatinya wajar jika berharap adanya kenaikan harga di waktu permintaan naik. Setidaknya bagi mereka, ada saatnya untuk menikmati untung, karena di bulan-bulan lain meskipun harga jatuh, mereka tetap berkomitmen tidak melakukan mogok produksi. “Meski rugi, saya tetap pelihara, untuk menjaga kelangsungan hubungan bisnis,” ujar para peternak.

Ingat kasus 2014 hingga 2016, harga ayam dan telur berada di bawah harga pokok produksi selama berbulan-bulan. Sebagian peternak yang tidak kuat untuk menanggung kerugian terpaksa mengistirahatkan kandangnya, bahkan ada yang berhenti total dan mengupayakan mengais rejeki dengan upaya lainnya.

Publik mungkin kurang paham bahwa menjalankan usaha “barang hidup” dalam sebuah negara kepulauan yang sangat luas ini sangat berbeda dengan memproduksi barang manufaktur.  Produsen peralatan rumah tangga dapat melakukan proyeksi bahwa di bulan tertentu misalkan menjelang lebaran dan saat tahun baru, terjadi lonjakan permintaan alat rumah tangga. Hal ini dapat diantisipasi dengan jumlah produksi yang sesuai kebutuhan pasar. Jika di saat tertentu terjadi oversupply juga tidak terlalu menjadi masalah karena barang yang diproduksi dapat disimpan di gudang dan dapat di jual kembali di saat permintaan melonjak.

Menjalankan usaha peternakan, tidak bisa dijalankan seperti memproduksi alat rumah tangga. Prediksi naik turunnya permintaan harus lebih cermat. Supply demand sepanjang tahun di sebuah negara harus dianalisa sehingga dapat diprediksi pergerakan naik turunnya permintaan.  Pertumbuhan ekonomi wilayah, laju inflasi dan tingkat kesadaran masyarakat akan konsumsi protein hewan ikut mempengaruhi permintaan. Pergerakan permintaan juga harus dilihat per daerah, karena Indonesia memiliki adat konsumsi protein hewani yang berbeda-beda waktunya.  Musim hajatan di berbagai daerah yang waktunya tidak seragam biasanya ikut berkontribusi meningkatkan konsumsi protein hewani.

Sementara itu dari sisi produksi juga ada beberapa aspek yang harus dikaji agar bisa menyediakan produk peternakan sesuai permintaan. Misalkan saja wabah penyakit hewan, kelangkaan produksi bibit, musim kemarau panjang, pasokan bahan baku pakan dan sebagainya, akan berpengaruh pada kualitas dan kuantitas produksi.
Ini semua tidak bisa bisa diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Jika produksi peternakan diserahkan ke mekanisme pasar, resikonya adalah produksi tidak bisa terkendali. Ketika diprediksi bahwa saat tertentu akan terjadi lonjakan permintaan semua pelaku usaha akan berlomba memproduksi, hingga akibatnya terjadi oversupply dan harga anjlok.

Tahap berikutnya, karena harga jatuh, pelaku usaha akan mengurangi produksi. Sebagian di antaranya berhenti total. Selanjutnya karena para pelaku usaha mengurangi produksinya maka pasokan berkurang hingga di bawah permintaan. Harga menjadi naik kembali. Demikian seterusnya, setelah harga naik, gairah usaha peternakan kembali meningkat hingga kembali terjadi oversupply.

Kejadian ini berputar-putar terus dengan skala gejolak yang makin membesar, akibat konsumsi protein dan jumlah penduduk terus meningkat. Untuk memudahkan pemahaman terhadap permasalahan unggas, Dr Soehadji (Dirjen Peternakan 1988-1996) menggambarkan masalah ini sebagai lingkaran siput.

Bagaimana mengatasi semua ini? Sebagaimana disebut di muka, manajamen pengendalian produksi tetap harus dilakukan oleh pemerintah. Adanya tim ahli Dirjen PKH saat ini sebagai tim untuk menganalisa supply demand unggas, adalah langkah yang baik. Hendaknya kita tidak apriori dengan upaya ini. Publik harus mendukung dan mengkritisi jika ada kekurangan.

Langkah ini perlu dilanjutkan dengan langkah lain untuk mengurangi gejolak, yaitu hilirisasi perunggasan. Gagasan hilirisasi sudah cukup lama bergaung, namun belum berjalan optimal. Maksud hilirisasi adalah upaya memperkuat industri hilir perunggasan mulai dari pemotongan, penyimpanan dan pengolahan. Asumsi bahwa gejolak akan semakin besar adalah apabila industri hilir tidak digarap. Jika mayoritas masyarakat membeli ayam harus dalam bentuk ayam hidup, maka gejolak akan terus membesar. Itu sebabnya masyarakat harus dibiasakan membeli ayam beku, ayam dingin segar dan hasil olahannya.

Dengan indusri hilir yang baik, keuntungannya bukan hanya pada stabilitas harga, tapi juga kesehatan unggas dan juga kesehatan konsumen. Penyebaran penyakit AI (dan beberapa penyakit lain) akan lebih terkendali jika peredaran perdagangan ayam bukan lagi ayam hidup.

Pekerjaan rumah berikutnya adalah bagaimana agar konsumen membeli ayam dengan harga yang wajar dan seirama dengan harga di peternak. Kementerian Perdagangan perlu mengurai masalah ini dengan secermat-cermatnya. Jangan seperti sekarang, konsumen membeli produk unggas dengan harga mahal, padahal peternak tidak menikmati harga yang melonjak tinggi. ***

Editorial Majalah Infovet Edisi 288/Juli 2018

Download Gratis..! Sisipan Infovet Vol.4 : Pendaftaran dan Peredaran Pakan Non AGP


Download Gratis PDF nya pada link berikut:

https://www.scribd.com/document/376061974/Sisipan-Infovet-Vol-4-April-2018

Kebutuhan protein hewani dalam skala global terus meningkat khususnya di negara-negara berkembang seiring dengan meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat. Bahan pakan yang tersedia dituntut berkualitas dan aman, mengingat sangat berpengaruh terhadap produk ternak dan performanya. Apalagi era perdagangan bebas seperti sekarang ini yang menuntut
produk ternak berstandar SNI (Standard Nasional Indonesia) dan standard internasional (Codex Alimentarius Commision).

Kendati begitu, belum semua pakan yang diproduksi telah sesuai standard mutu dan keamanan pakannya (SNI dan PTM – Persyaratan Teknis Minimal). Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam breeding dan genetik unggas telah menghasilkan produksi ternak yang cepat dan efisien. Dalam mengantisipasi hal tersebut beberapa produsen pakan menambahkan antibiotik imbuhan pakan atau pelengkap pakan. Namun, untuk menghasilkan pakan yang bermutu dan aman, penggunaan antibiotik imbuhan maupun pelengkap pakan harus sesuai dengan kaidah peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab.

Memasuki tahun 2018 ini, Indonesia sudah benar-benar melarang penggunaan antibiotik imbuhan pakan (Antibiotic Growth Promotor/AGP) yang tertuang dalam Permentan No. 14/Permentan/PK.350/5/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Pemakaian AGP dalam pakan yang dinilai sering tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai kaidah peraturan yang berlaku dikhawatirkan menjadi berbahaya pada ternak yang produknya untuk dikonsumsi manusia.

Langkah pemerintah selanjutnya mengatur kembali aturan soal pakan yang berlaku. Sebenarnya aturan mengenai pakan sudah diatur, salah satunya dalam Permentan No. 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pedaftaran Pakan, kemudian diubah menjadi Permentan No. 22/Permentan/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. Dalam permentan tersebut, diatur mengenai ruang lingkup yang terdiri dari pendaftaran pakan, pengujian mutu dan keamanan pakan, peredaran pakan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan sanksi.

Dengan terbitnya Sisipan Infovet Vol. 4 tahun 2018, diharapkan dapat menjembatani secara aktif sosialisasi mengenai permentan tersebut kepada seluruh stakeholder peternakan di Indonesia. Pembaca akan disuguhi uraian singkat mengenai bagaimana Pendaftaran dan Peredaran Pakan, serta lampiran utuh mengenai Permentan No. 22/2017.

Download Gratis PDF nya pada link berikut:

https://www.scribd.com/document/376061974/Sisipan-Infovet-Vol-4-April-2018

SEMINAR ASOHI : DAMPAK LA NINA TERHADAP KESEHATAN UNGGAS

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) akan kembali menyelenggarakan seminar nasional kesehatan unggas, yang merupakan seminar yang membahas masalah kesehatan unggas yang aktual. Kali ini seminar mengangkat tema "Dampak La Nina Terhadap Kesehata Unggas di Indonesia".

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer