Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini kementerian perdagangan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

AKSI DAMAI PETERNAK AYAM DI KEMENDAG

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerima peternak yang melakukan demonstrasi (Foto : CR)

Ratusan peternak ayam dari berbagai daerah yang tergabung Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) kembali menyuarakan kegelisahannya kepada instansi pemerintah. Kali ini mereka mendatangai Kementerian Perdagangan pada Rabu, (27/11).

Dalam aksinya kali ini, PPRN meminta agar pemerintah menetapkan regulasi terkait harga acuan ayam hidup (live bird). Salah satu koordinator aksi, Parjuni mengatakan bahwa dengan adanya harga acuan yang jelas dan pasti maka dapat melegakan nafas peternak.

"Kalau sudah ada regulasinya nanti peternak bisa lebih untung, enggak kaya sekarang, harga sudah ada acuan, tapi masih disuruh tetap turun. Yang rugi kan jadi peternaknya lagi," tuturnya.

Ia melanjutkan, sebenarnya dalam Permendag No. 96 tahun 2018 harga acuan memang telah diatur, namun begitu masih ada yang harus diperbaiki. 

"Di Permendag harga acuan live bird Rp. 18.000 - Rp. 20.000 perkilogram, untuk Pulau Jawa mungkin tidak ada masalah, namun rekan - rekan kami di Kalimantan misalnya, kan harga Sapronaknya juga berbeda (lebih mahal), makanya harga acuan itu harus diatur juga berdasarkan daerahnya," ungkap Parjuni.

Tuntutan lain yang disuarakan peternak yakni kestabilan harga bibit ayam umur sehari (DOC). Salah satu peserta aksi, Sugeng Wahyudi menuturkan bahwasanya saat ini acuan harga untuk DOC juga harus ditegaskan. 

"Harga DOC kan variatif ya, tergantung perusahaan breeding, ada yang murah (Rp.3.000-an) sampai yang mahal (Rp.5.000-an), nah ini harus diatur juga dan kami mohon agar Kemendag ikut andil dalam hal ini. 

Ia menambahkan bahwa masih banyak hal yang harus dibenahi dan butuh campur tangan pemerintah untuk urusan perunggasan di hulu dan hilir. Karena menurut Sugeng, saat ini peternak rakyat yang selalu dirugikan dengan kondisi perunggasan yang carut - marut.

Aksi peternak ditanggapi oleh Sekretaris Direktorat Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra. Ia mengajak perwakilan peternak dari tiap daerah untuk masuk dan berdiskusi.

"Saya rasa tuntutan peternak ini logis, dan kami juga akan berusaha untuk mengakomodir semua tuntutan tersebut. Saya harap aksi ini tetap berjalan baik dan damai, yakinlah bahwa pemerintah ada untuk rakyat," tukasnya.

Kemudian sekitar 15 orang perwakilan peternak dari berbagai daerah berdiskusi dengan pihak Kemendag. Diskusi digelar secara tertutup bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Hingga berita ini diturunkan, hasil diskusi masih belum diumumkan. (CR)

PELAKU PERUNGGASAN DIAJAK STABILKAN HARGA UNGGAS HIDUP

Pertemuan Dirjen PKH bersama pelaku perunggasan di Solo. (Foto: Dok. Dirjen PKH)

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, kembali mengundang para pelaku perunggasan, asosiasi unggas, pakar dan unsur pemerintah terkait untuk membahas situasi perunggasan Nasional, khususnya terkait rendahnya harga unggas hidup/live bird (LB) di tingkat produsen di beberapa daerah, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 96/2018 mengenai harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 dan harga batas atas sebesar Rp 20.000, sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 34.000. Namun, di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB masih berada di bawah harga batas bawah. 

“Kami mengharapkan masukkan dari para pelaku perunggasan, pakar dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi dan harga LB ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan Nasional ke depan,” kata Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, saat pertemuan di Solo, Jumat (14/6/2019). Pertemuan ini sendiri merupakan lanjutan pertemuan koordinasi perunggasan yang telah dilaksanakan secara maraton dari 10 dan 13 Juni 2019 di Jakarta.

Ia menambahkan, langkah awal dalam stabilisasi harga LB adalah dengan pengurangan DOC FS broiler sebesar 30% dari populasi telur tetas fertil di seluruh Indonesia yang diawasi oleh tim yang melibatkan unsur Ditjen PKH, dinas terkait provinsi/kabupaten/kota, asosiasi diantaranya GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR. Kemudian memastikan bahwa pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut. 

Ketut juga meminta Integrator dan peternak mandiri melaporkan broker unggas komersial (nama, alamat dan nomor HP) yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada pihaknya maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar terdata, sehingga bisnis unggas dapat berjalan baik dan dapat terkontrol jika terjadi gejolak, serta mengajak Satgas Pangan Mabes Polri untuk ikut mengawasi perilaku broker dan integrator.

Hal penting lain yang menjadi keputusan bersama adalah pentingnya review Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri, serta review Permendag No. 96/2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dan mengkaji harga acuan DOC FS serta pakan.

“Pemerintah juga meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikan harga LB secara berkala menuju harga acuan sesuai dengan Permendag 96/2018" tegas Ketut. 

Sementara dalam rangka menyelesaikan harga LB yang anjlok di beberapa daerah, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Tjahya Widayanti, mengeluarkan himbauan (setelah berkoordinasi dengan KPPU) kepada para peternak (integrator, peternak mandiri, peternak UMKM) untuk melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin menggunakan dana CSR yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh dinas terkait di provinsi/kab/kota dengan GPPU dan PINSAR. 

“Kami juga mengimbau agar ARPHUIN bekerjasama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stok LB dan daging ayam terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Tjahya.

Pertemuan juga memutuskan bahwa Kemendag akan mengkaji pengaturan segmentasi pasar unggas dan Satgas Pangan Mabes Polri akan mendalami temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan usaha ayam ras. Adapun dinas terkait provinsi/kabupaten/kota, untuk segera mendata unit usaha peternakan serta jumlah kandang dan kapasitas terpasang; mendata jumlah RPHU beserta kapasitas cold storage yang dimiliki swasta maupun pemerintah; dan memberikan pembinaan kepada perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM di wilayahnya. (INF)

Dampak Aturan Harga Baru Telur dan Ayam Bagi Peternak

Ilustrasi. (Sumber : Google)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang harga baru acuan telur ayam dan daging ayam mulai berdampak bagi  peternak. Peternak ayam mengaku sudah mulai merasakan perbaikan harga jual sejak awal bulan Oktober.

Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Singgih Januratmoko mengatakan harga telur dan ayam di tingkat peternak  sudah mulai mengalami peningkatan atau berada di kisaran Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per kilogram.

Singgih mengaku pergerakan harga di tingkat peternak baru terjadi di Pulau Jawa untuk komoditas  telur. Harga daging ayam sudah hampir merata di seluruh Indonesia. Menurutnya, harga telur masih sekitar Rp 17 ribu per kilogram di Jawa Timur untuk tingkat peternak.

Pihaknya meminta pemerintah melakukan penghitungan jumlah pasokan dan permintaan telur dan daging ayam dengan lebih tepat. Apalagi menjelang kuartal IV,  permintaan bahan makanan biasanya relatif lebih tinggi sehingga harga jual berpotensi kembali naik.

“Harga ayam dan telur sangat elastis tergantung pasokan dan permintaan sehingga harus cepat diantisipasi,” ujar Singgih.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog dan Berdikari belum melakukan penyerapan seperti tercantum pada aturan. Selain itu, Singgih juga menyebutkan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) belum optimal dalam penyerapan untuk mendorong harga. Alasannya, pembelian telur dan ayam saat ini lebih banyak dilakukan oleh  pedagang besar serta Rumah Potong Hewan (RPH).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menjelaskan aturan penyerapan telur dan ayam oleh BUMN baru akan dilakukan jika ada kebutuhan mendesak dan mengintervensi harga pasar, seperti jika harga ayam dan telur jatuh jauh di bawah harga acuan atau sebaliknya.

Mekanisme serapannya  juga tak bisa dilakukan seketika, melainkan harus berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kementerian Perdagangan bertugas untuk memberikan penugasan nantinya,” imbuh Tjahya.

Sementara itu, terkait kerja sama penyerapan ayam dan telur di tingkat peternak antara pemerintah dengan pengusaha retaail menurutnya juga belum mencapai kesepakatan. Upaya tersebut menjadi salah satu opsi memaksimalkan potensi penyerapan dan meningkatkana harga telur dan ayam di tingkat peternak, meski diakui Tjahja bahwa serapan dari peretail masih relatif kecil.

Oleh karena itu, upaya lain yang terus dilakukan  untuk menjaga harga yam dan telur yakni dengan mengawasi pergerakan harga di pasar tradisional. “Untuk meminta Aprindo, kami masih akan lihat situasi dan kondisi,” ujar Tjahya.

Sebelumnya, Bulog dan Berdikari menyatakan belum menerima penugasan untuk intervensi harga ayam dan telur jika pergerakannya tak sesuai dalam regulasi pemerintah. Kewajiban itu tercantum dalam Permendag 96/2018 sejak 1 Oktober 2018.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog, Tri Wahyudi Saleh menyatakan Bulog belum mendapatkan penugasan dari pemerintah. “Kalau ada pasti kami siap, pasti mekanismenya sama saja seperti beras,” kata Tri.

Demikian pula halnya dengan yanag dituturkan Direktur Utama Berdikari, Eko Taufik Wibowo bahwa  menurutnya belum ada arahan untuk tindak lanjut dari Permendag 96/2018.

Menurutnya, Berdikari sebagai perusahaan pelat merah bidang peternakan siap untuk melakukan penugasan jika ada diminta pemerintah. “Kami siap,” ujarnya. (Sumber: katadata.co.id)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer