Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini ekspor indonesia | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

INDONESIA JAJAKI EKSPOR PRODUK UNGGAS KE NEGERI TIRAI BAMBU

Indonesia mencoba kemungkinan ekspor produk unggas ke Tiongkok


Kabar bahagia datang dari sektor perunggasan. Melalui pertemuan virtual via daring zoom, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) menginisiasi pertemuan antara integrator perunggasan Indonesia dengan perwakilan buyer asal negeri tirai bambu Senin (22/3).

Direktur P2HP Fini Murfiani menjelaskan bahwa sejak lama pihak Indonesia telah melakukan lobi - lobi kepada Tiongkok untuk membuka akses pasar terkait produk perunggasan. Lebih jauh Fini menjelaskan bahwa sudah ada 5 surat resmi G to G kepada pemerintah Tiongkok yang dikirimkan oleh Indonesia.

Fini juga menyebut bahwa KBRI Tiongkok juga telah melakukan komunikasi informal kepada GACC (General Administration Custom of People's Republic of China) / bea cukainya Tiongkok terkait hal ini. Fini juga mengatakan dalam HS Code nomor 020712 dan 020714 Tiongkok terkait produk unggas, Indonesia belum pernah melakukan ekspor produk perunggasan ke Tiongkok. 

"Kami sudah melakukan ini, terakhir surat kami kirimkan di bulan Maret ini, tentunya karena dari sana mereka juga sudah meminta kepada kami karena supply mereka yang juga terbatas. Jadi kami sedang mengupayakan G to G nya, tapi supplier di sana sepertinya sudah tidak sabar untuk melakukan bisnis secara B to B, makanya kita mengupayakan yang terbaik," tutur Fini.

Ivan Lee sebagai perwakilan buyer dari Tiongkok mengatakan bahwa negaranya sangat membutuhkan suplai produk perunggasan berupa Chicken wings, Middle Joint Wings, Chicken Paw, dan Chicken feet. Produk - produk tersebut sangat diminati oleh masyarakat Tiongkok dan konsumsinya cukup besar.

Sebagai catatan, Ivan mengatakan bahwa Tiongkok sesungguhnya mengekspor produk - produk tersebut dari Brazil, Argentina, dan Thailand. Namun ia mendengar kabar adanya kemungkinan suplai dari Brazil akan dihentikan oleh Tiongkok karena isu Covid-19. Selain itu Ivan meyakini bahwa produk Indonesia berkualitas baik.

"Kami tahu bahwa produksi Indonesia sangat besar, makanya kami ingin agar produk Indonesia bisa kami jajaki di sini. Saya yakin meskipun secara G to G sangat rumit, tapi kami bisa upayakan untuk prosesnya, dan kami ingin secepatnya. Tetapi ingat, ini bukan soal kuantitas tapi tetap kualitas kami utamakan," tutur Ivan.

Namun begitu, nampaknya  jalan terjal terkait ekspor produk ini masih akan menanti. Pasalnya hingga kini belum ada kesepakatan G to G antara Indonesia dan Tiongkok. Namun begitu kedua pihak masih saling berdiskusi mencari jalan agar hal ini dapat diwujudkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan dan solusi yang dihasilkan oleh kedua belah pihak. (CR)






PEMERINTAH PERLU SEDERHANAKAN PROSEDUR EKSPOR OBAT HEWAN

JAKARTA, 24 Februari 2017. Ekspor obat hewan asal Indonesia makin berkembang ke berbagai negara. Sayangnya pengurusan prosedur ekspor masih berbelit dan membutuhkan waktu lama, terkesan belum ada dukungan nyata dari pemerintah terhadap perusahaan obat hewan yang telah membawa nama Indonesia di pasar internasional.
Demikian kesimpulan dari presentasi Ketua Sub Bidang Eksportir ASOHI Peter Yan dalam rapat pleno pengurus ASOHI Februari lalu di Jakarta. Dalam paparannya, ia menyampaikan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh beberapa perusahaan eksportir obat hewan, yaitu mengenai prosedur di dalam negeri seperti registrasi dan prosedur ekspor, kemudian prosedur di negara tujuan ekspor.
Peter Yan (berjaket hitam) ditengah rapat pleno ASOHI (24/02/2017)
saat menyampaikan kendala soal ekspor obat hewan.
Untuk proses registrasi di dalam negeri Peter menyebutkan, registrasi obat hewan membutuhkan waktu yang sangat lama hingga 2 tahun. Proses registrasi juga sulit di-trace (dilacak) untuk mengetahui sudah sejauh mana proses registrasi tersebut berjalan. Selain itu proses antriannya sangat panjang, berbarengan dengan antrian produk impor.
“Kalau pemerintah serius mendukung ekspor, mestinya ada jalur khusus untuk produk registrasi berorientasi ekspor. Jangan disamakan dengan antrian produk impor,” ujar Peter.
Kemudian untuk proses pembuatan Health Certificate (HC) dan Surat Keterangan Ekspor (SKE) saat ini memakan waktu yang sangat lama kurang lebih 35 hari (2016) dan 45 hari (2017). Padahal negara lain cukup sehari atau beberapa jam saja.
“Sekarang kabarnya dengan penerapan e-billing bisa tujuh hari. Kalau bisa proses e-billing dapat dipercepat. Dan untuk tanda tangan HC serta SKE sebenarnya tidak perlu sampai Dirjen. Yang membuat lama adalah karena yang tandatangan harus Dirjen padahal negara tujuan ekspor tidak mempermasalahkan siapa yang tanda tangan, yang penting resmi dari Kementerian,” ucapnya.
Masih dalam permasalahan yang sama, untuk tarif layanan ekspor yang diatur dalam PP No. 35/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Pertanian, mengatur bahwa jasa sertifikasi obat hewan, yakni SK Impor bahan baku dikenakan tarif Rp 100.000 per produk, SK Ekspor (Certificate of Free Sale, Certificate of the Origin, Certificate of Pharmaceutical Product, HC) dengan tarif Rp 100.000 per produk dan tarif Pre-Shipment Rp 830.000 per orang (minimal dua orang).
“Harusnya ada insentif untuk produk ekspor atau gratis. Kalau toh ada tarif, jangan per produk tapi per surat. Saat ini kalau ekspor 10 produk, walaupun suratnya satu lembar, bayarnya 10 kali tarif yang berlaku. Kami mengharapkan segala tarif untuk ekspor dihapus saja. Semuanya gratis. Ini sangat wajar karena eksporkan menghasilkan devisa,” tambahnya.
Masih soal yang sama, Peter juga menyoroti tentang proses karantina oleh Badan Karantina Pertanian sebelum pengiriman barang. Ia menilai adanya double check, karena di negara tujuan ekspor kembali dikarantina. Menurutnya lebih baik tidak perlu dilakukan proses karantina. Mestinya yang dikarantina adalah barang yang akan masuk ke Indonesia. Kalau yang mau dieksporkan yang akan menjalankan fungsi karantina adalah negara tujuan. “Sebenarnya apa fungsi Karantina untuk ekspor? Kan ini menghambat pengusaha yang sudah atau akan mengembangkan ekspor,” tambahnya.

Prosedur di Negara Tujuan 
Peter memaparkan, secara umum sudah menjadi prosedur wajib sebelum melakukan registrasi untuk melengkapi format dokumen registrasi seperti CTD (Common Technical Documents) format dan GMP inspection/onsite inspection. Namun ada beberapa variasi  kebijakan registrasi obat hewan di berbagai negara yang perlu dipahami oleh perusahaan yang akan ekspor. Misalnya di Malaysia, sudah melakukan registrasi online dari badan registrasi. Lembaga yang mengurus obat hewan bermacam-macam. Untuk produk antibiotik melalui Biro Pengawalan Farmaseutikal Kerajaan, vitamin melalui Departement of Veterinary Service) dan vaksin melalui Ministry of Health. Kemudian di Bangladesh yang menetapkan produk impor harus sudah ter-registrasi minimal di satu negara maju.
Sementara di Filipina, India dan Nepal membuat kebijakan larangan impor vaksin asal Indonesia, oleh karena Indonesia masuk dalam daftar OIE (World Organisation for Animal Health) sebagai negara endemik flu burung (Avian Influenza/AI). Peter mengharapkan pemerintah bisa melakukan lobby ke negara tersebut agar kebijakannya diubah.
Peter menjelaskan, kendala lain yakni soal kebijakan impor di negara ekspor, misalnya bea masuk produk impor yang lumayan cukup tinggi sekitar 20-30%, terutama di negara-negara Afrika. “Karena itu, saya usul agar ada kerjasama atau negosiasi antar pemerintah untuk melakukan tax reduce,” katanya.
Kendati begitu, Peter berterima kasih kepada Kementerian Perdagangan yang belakangan ini cukup membantu promosi produk obat hewan Indonesia di luar negeri, melalui pameran dan forum lainnya. Ini harus terus ditingkatkan. (RBS/BS/WK)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer