Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini asuransi | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Kementan Siapkan Naskah Kebijakan Penguatan Kemitraan di Sub Sektor Peternakan

Kemitraan sebenarnya sudah berjalan lama di bidang peternakan (Foto: Infovet)


Kementerian Pertanian sedang melakukan penyusunan naskah kebijakan untuk merevisi regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang nantinya akan menjadi payung hukum tentang pelaksanaan kemitraan. Hal tersebut disampaikan oleh Fini Murfiani Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam siaran persnya, Rabu (28/11/2018).

Hal ini tentunya menepis anggapan beberapa pihak yang menyampaikan bahwa dengan adanya revisi Permentan 26 Tahun 2017, maka Pemerintah tidak mempunyai kedaulatan di negeri sendiri dan justru tunduk kepentingan asing.

Fini Murfiani

“Anggapan tersebut tidak benar” kata Fini. Ia tekankan bahwa Indonesia sebagai negara anggota WTO tentunya harus fleksibel dan bersedia memenuhi aturan perdagangan internasional, namun bukan berarti Pemerintah lantas tidak berupaya melakukan sesuatu.

Menurutnya, kemitraan ini sebenarnya sudah berjalan lama di bidang peternakan, cuma selama ini pelaksanaan kemitraan belum dilengkapi dengan perjanjian tertulis antar para pihak yang bermitra yang diketahui oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Kepala Dinas Provinsi maupun Kadis Kabupaten/Kota.

"Unsur Pemerintah ini perlu ada dalam perjanjian tertulis kemitraan karena sejak awal akan dinilai terkait dengan "fairness" isi dari perjanjian tersebut", ungkap Fini.

Lebih lanjut Ia jelaskan bahwa prinsip kemitraan adalah saling menguntungkan, saling percaya dan saling membutuhkan. Selain itu menurutnya, dengan adanya unsur Pemerintah, bila terjadi selisih pendapat antara para pihak yangg bermitra, Pemerintah dapat berperan sebagai "wasit" atau penengah atau mediator.

Terkait dengan pemanfaatan skim kredit, Fini berpendapat akan lebih baik bila disalurkan kepada peternak/kelompok ternak yang memiliki kemitraan dengan pelaku usaha menengah/besar, dimana pelaku usaha menengah/besar berperan sebagai avalis atau off-taker.

Untuk mendukung dari sisi pembiayaan ke peternak, Fini Murfiani menyebutkan bahwa Pemerintah juga telah memfasilitasi subsidi bunga Kredit Usaha rakyat (KUR). “Untuk peternakan ada KUR Khusus, ke-khususannya yaitu selain suku bunga KUR sebesar 7%, juga ada fasilitas grace period dengan jangka waktu maksimal 3 tahun”, ungkap Fini.

Ia katakan bahwa KUR yang telah disalurkan untuk bidang peternakan sampai dengan 31 Oktober 
2018 tercatat Rp.4,2 trilyun untuk 186.569 debitur.

"Selain KUR, Alhamdulillah, saat ini untuk para peternak sapi perah yang tergabung dalam koperasi primer, juga telah disalurkan skim kredit berbunga rendah melalui program PKBL dengan bunga 3% yang berasal dari beberapa BUMN, seperti:  PT. Sucofindo, PT. Pelindo III, PT. Jasindo dan PT. KAI,” ungkap Fini.

Menurutnya, melalui program tersebut tercatat sejak tahun 2000 sampai dengan 2018 sudah mencapai sebanyak Rp.20,16 milyar. PT Bank BTN juga sedang memproses penyaluran PKBL untuk peternak sapi perah.

Selain itu, untuk Mitigasi Resiko, Pemerintah juga telah menyalurkan menyediakan subsidi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K) berupa fasilitasi bantuan premi untuk 120.000 ekor per tahun sejak 2016.

Tumbuh Signifikan

Diwawancara secara terpisah, M. Koesnan Pengurus Koperasi Peternakan sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Kabupaten Pasuruan manyampaikan, usaha peternakan sapi perah miliknya, akhir-akhir ini mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan karena adanya kemitraan yang diinisiasi oleh Pemerintah.

Dalam penyediaan modal/pinjaman dan bunga lunak, Koesnan menyebutkan bahwa Koperasinya bekerjasama  dengan BUMN, yakni PT. Sucofindo dan PT. Pelindo sejak tahun 2000, terutama dalam pengadaan bibit sapi perah dan bantuan sarana dan prasarana.

“Pemasaran susu segar hampir 100% kita salurkan ke PT. Indolakto dan sebagian kecil produksi susu dipasarkan lokal dalam bentuk susu olahan sederhana”, ungkapnya.

Ia sebutkan bahwa produksi susu segar koperasinya saat ini meningkat menjadi 108 ton litter/hari dengan populasi sapi perah sebanyak 22.500 ekor.

“Dengan meningkatnya produksi susu sapi di koperasi kami, tentunya ini berdampak dalam peningkatan pendapatan dan perekonomi para peternak”, ungkapnya.

Lebih lanjut Koesnan menjelaskan, untuk meningkatkan produktifitas sapi perah milik anggotanya, mereka melakukan program Penyediaan Pakan Ternak yang berkualitas, baik pakan konsentrat maupun hijauan pakan ternak secara berkelanjutan.

“Untuk pengembangan Hijauan Makanan Ternak (HMT), kami menyediakan bibit-bibit yang berkualitas, bahkan untuk menjamin dan pengawasan mutu pakan, kami kerjasama dengan Balai Penelitian Ternak Loka Grati Pasuruan”, ujar Koesnan.

Lanjut dia, kerjasama juga dijalin dengan PUM Belanda untuk meningkatkan SDM dan perbaikan nutrisi pakan ternak.

KPSP Setia Kawan saat ini juga tengah mengembangkan susu organik bekerjasama dengan ARLA Denmark.

“Untuk perlindungan usaha anggotanya, Koperasi ini juga telah dilindungi oleh Asuransi Ternak (AUTS) kerjasama dengan PT. Jasindo yang difasilitasi oleh Kementan”, ucap Koesnan. (Rilis Kementan)

Program Asuransi Usaha Ternak Sapi Temui Kendala, Apa Saja?



Pemerintah alokasikan Rp 19,2 miliar untuk subsidi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (Foto: Infovet) 

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menggulirkan program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK).

AUTSK memberi perlindungan bagi para peternak sapi dan kerbau. Dalam teknis pelaksanaan asuransi ternak ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp19,2 miliar untuk subsidi

Perlindungan diberikan melalui pemberian ganti rugi kepada peternak apabilla terjadi kematian sapi miliknya akibat penyakit, kecelakaan, melahirkan, dan kehilangan akibat pencurian.

Hewan ternak dijamin dengan premi Rp 200.000 per ekor per tahun, di mana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan sisa Rp 40.000 dari swadaya petani. Ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000.000 per ekor.

Program asuransi untuk sapi ternak mandiri sejauh ini dinilai masih mengalami kendala. Premi asuransi ternak sapi mandiri sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 10 juta. Untuk program ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atau Rp160.000, sehingga sisanya Rp 40.000 per ekor atau 20% dari premi dibayar oleh peternak.

Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf, program mandiri masih menemui kendala karena minimnya kesadaran petani akan pentingnya asuransi dan tingkat ekonomi petani yang masih rendah.

“Program mandiri ini masih tersendat karena peternak tidak punya duit disuruh bayar (premi). Mau makan saja susah,” kata Rochadi, Minggu (25/11/2018).

Kendati demikian, Rochadi menjelaskan bahwa asuransi dengan subsidi pemerintah sejauh ini tidak mengalami kendala yang berarti, karena peternak berhubungan langsung dengan koperasi yang bekerjasama dengan penyelenggara asuransi. Selain itu, potongannya pun kecil.

“Kalau kredit dari pemerintah biasanya peternak lebih mudah pakai. Seperti program kredit yang biasanya otomatis dipotong dari koperasi,” ungkapnya.

Data yang diperoleh dari Kementan menunjukkan, jumlah kepesertaan asuransi ternak sapi di tahun 2016 adalah 20.000 ekor. Pada tahun 2017 meningkat menjadi 92.176, tahun ini 21.130 dengan total 133.306 ekor sapi yang ikut asuransi. (Sumber: kontan.co.id)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer