Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini antikoksidia | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Kebijakan Antikoksidia dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 (Opini Drh Didik Tulus Subekti MKes)


Drh Didik Tulus Subekti MKes
Seharusnya sudah tidak terjadi lagi tarik-ulur dengan implementasi kebijakan antikoksidia yang termuat dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Apabila masih terjadi tarik-ulur, sesungguhnya lebih disebabkan egoisme dan pemahaman yang keliru dari masing-masing individu saja.

Hal demikian justru akan sangat berat apabila yang keliru memahami peraturan dan fakta ilmiah di lapangan adalah pengambil kebijakan. Dampaknya akan luas karena menyangkut hajat hidup orang banyak di Indonesia. Ini yang akan membuat suasana gaduh dan rumit sehingga sulit diimplementasikan. Dampaknya ke depan, justru aturan sekedar hanya aturan dan situasi riil di lapangan akan menjadi semaunya sendiri.

Kaitannya dengan implementasi kebijakan antikoksi, menyoroti golongan Ionophore dalam kelompok antibiotik, apakah pemerintah melakukan uji klinis dengan dosis terapi? Pertanyaan ini memiliki dua sisi besar yang harus dipahami dengan benar dan obyektif. Penulis mencoba menguraikannya.

Definisi
Berkaitan dengan definisi antibiotik, antikoksidia dan ionofor. Menurut kami, telah terjadi kesalahpahaman dan kesimpangsiuran dalam memahami masing-masing. Ketidakpahaman ini akan semakin parah apabila dalam setiap individu yang terlibat dalam permasalahan ini hanya mengandalkan emosi dan egoisme. Marilah kita pahami dan dudukkan dahulu masing-masing secara benar dan tepat.

1. Antimikroba
Secara umum terdapat dua definisi yang berbeda mengenai antimikroba. Definisi pertama sebagaimana kita pahami dan pelajari selama ini serta terdapat dalam “Medical Dictionary” maupun beberapa jurnal ilmiah, yaitu (i) Antimikroba adalah obat yang digunakan untuk mengobati infeksi yang disebabkan mikroba. Nah, mikroba ini adalah jasad renik/mikroorganisme yang dapat berupa virus, bakteri, protozoa dan fungi. Oleh karena itu, antimikroba terbagi menjadi antiviral, antibiotik/antibakterial, antiprotozoal dan antifungal.

Definisi kedua banyak kita jumpai dalam berbagai jurnal ilmiah lainnya, yaitu (ii) Antimikroba adalah zat yang secara alami, semisintetik maupun sintetik dapat membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme (mikroba), namun menyebabkan sedikit atau bahkan tidak ada kerusakan pada inang.

Konsekuensinya, antimikroba pada definisi ini juga terbagi atas antiviral, antibiotik, antiprotozoal dan antifungal. Namun ternyata pada definisi (ii) ini antibiotik adalah zat yang bermolekul rendah yang diproduksi oleh mikroorganisme yang pada konsentrasi rendah menghambat atau membunuh mikroorganisme lainnya. Apabila mengikuti definisi ini maka antibiotik juga akan terbagi menjadi antiviral, antibakterial, antiprotozoal dan antifungal. Perbedaan utama antara antibiotic dan antimikroba dalam definisi (ii), bahwa antibiotik khusus disematkan pada zat yang memiliki molekul rendah dan diproduksi oleh mikroorganisme. Oleh karena itu, zat seperti methicillin, amoxicillin (keduanya semisintetik), atau golongan sulfonamid dan golongan kuinolon (keduanya sintetik) tidak dapat dikategorikan sebagai antibiotik. Begitu juga seperti kuersetin, alkaloid atau lisozim, karena dihasilkan tumbuhan dan hewan.

2. Antibiotika
Secara umum juga memiliki dua definisi sebagaimana antimikroba. Definisi pertama dari antibiotik adalah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada poin 1-(ii) di atas. Definisi kedua (iii) dikemukakan oleh WHO maupun NHS (UK) yaitu, “Antibiotik adalah obat yang digunakan untuk mencegah dan mengobati beberapa jenis infeksi bakteri. Pada awalnya, antibiotic adalah zat yang diproduksi oleh satu mikroorganisme yang secara selektif menghambat pertumbuhan mikroorganisme lainnya”.

Pengertian ini menjelaskan duduk perkara perbedaan definisi antimikroba dan antibiotik. Pada awalnya definisi antimikroba dan antibiotik adalah sebagaimana kami jelaskan pada poin (ii). Selanjutnya terjadi perubahan di mana definisi antimikroba sebagaimana kami jelaskan pada poin (i) dan antibiotik pada poin (iii). Kesimpulannya, antimikroba berdasarkan penggunaannya terhadap obyek/jenis sasaran mikroba atau mikroorganismenya dapat dibagi berupa antiviral, antibiotik=antibakterial, antiprotozoal dan antifungal.

Sampai pada poin ini seharusnya sudah jelas dan dapat dipahami, perbedaan mendasar penggolongan obat berdasarkan jenis sasaran mikroorganisme. Perbedaan dasar antara antimikroba vs antibiotik vs antiprotozoal juga seharusnya sudah dapat ditempatkan pada posisinya masing-masing.

3. Antikoksidia
Adalah obat yang digunakan untuk mengobati infeksi oleh koksidia (Coccidia). Koksidia adalah mikroorganisme bersel tunggal yang masuk dalam kelompok protozoa. Dengan demikian antikoksidia sesungguhnya adalah salah satu jenis antiprotozoal. Antiprotozoal adalah salah satu jenis antimikroba, namun antiprotozoal berbeda dengan antibiotik (antibakterial). Dengan demikian, maka antikoksidia berbeda dengan antibiotik. Sampai pada poin ini juga seharusnya menjadi sangat jelas perbedaan antikoksidia vs antibiotik.

4. Ionofor (Ionophore).
Perhatikanlah pengertian atau definisi ionofor. Ionofor adalah molekul berukuran kecil yang larut lemak baik berasal dari produksi mikroorganisme maupun sintetik yang berperan/berfungsi/bekerja secara dinamis dengan membentuk komplek yang reversibel bersama kation untuk memfasilitasi transport ion tertentu melintasi membran biologis. Jadi, definisi ionofor sangat berbeda dengan antimikroba (baik berupa antiviral, antibiotik/antibakterial, antiprotozoal ataupun antifungal).

Definisi antimikroba mengacu pada jenis/sasaran target mikroorganismenya, sedangkan definisi ionofor mengacu pada mekanisme/cara kerja dari suatu zat/molekul obat tersebut.
Konsekuensinya, ionofor dapat berupa antibiotik/antibacterial apabila digunakan untuk bakteri, namun juga dapat berupa antiprotozoal, apabila digunakan untuk protozoa, bahkan dapat juga jika digunakan pada jenis mikroorganisme lainnya.

Pada tataran praktis di lapang, ionofor seperti monensin digunakan untuk imbuhan pakan dengan 
sasaran bakteri rumen pada sapi, terutama di USA. Pada kondisi ini maka monensin adalah antibiotik/antibakterial dengan cara kerja masuk dalam kategori ionofor.

Adapun monensin yang digunakan pada ayam (diberbagai belahan dunia) sebagai imbuhan pakan dengan sasaran Eimeria (koksidia). Pada kasus ini, monensin adalah antiprotozoal (khususnya antikoksidia) dengan cara kerja masuk dalam golongan ionofor.

Jadi, kalau ada pihak atau individu yang bersikukuh bahwa ionofor adalah antibiotik maka sesungguhnya kesalahannya sangat fatal, karena tidak memahami secara konseptual (teoritis) dan praktis (empiris) di lapangan. Kesalahan tersebut lebih cenderung karena terbatasnya informasi dan pengetahuan semata, semoga setelah penjelasan ini dapat rujuk dan menempatkan (masing-masing pengertian penggolongan obat tersebut).

Pada tataran legal formal sesuai Permentan No. 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan juga sudah sangat jelas.

Pada Bab I, Pasal 1, ayat 14, disebutkan: “Antibiotik adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semisintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri”. Definisi sesungguhnya serupa atau selaras dengan definisi yang kami jelaskan pada poin (i) dan (iii), yaitu antimikroba untuk bakteri, sehingga disebut antibiotik/antibakterial.

Pada Bab II, Bagian Kelima, Pasal 16, disebutkan (intinya adalah): “Obat hewan yang dilarang penggunannya sebagai antibiotik imbuhan pakan (feed additive)”. Jadi sangat jelas bahwa yang dilarang adalah antibiotik dan bukan antikoksidia. Cobalah dikembalikan kepada definisi yang telah ditetapkan pada Bab I, Pasal 1, ayat 14.

Lampiran I: Disana dijelaskan bahwa antibiotik (nomor 1) terbagi atas antibakteri (nomor 1.a), antimikobakterium (nomor 1.b-sesungguhnya ini jugan termasuk bakteri), antifungal (nomor 1.c). Nah, lampiran I (nomor 1.c) ini sebenarnya cacat hukum karena bertentangan dengan Bab I, Pasal 1, ayat 14, di mana dengan jelas antibiotik adalah antibakteri. Juga cacat ilmiah, karena fungi sangat jauh berbeda dengan bakteria dan klasifikasi obatnya juga tidak tepat dari sisi kaidah ilmiah. Adapun antiprotozoa di tempatkan pada nomor 3 dan antiparasit pada nomor 2.

Lampiran III: Pada nomor A dijelaskan bahwa “Kelompok obat hewan yang dilarang untuk dicampur dalam pakan sebagai imbuhan pakan (feed additive) untuk ternak produksi adalah antibiotik”. Dengan demikian, secara keseluruhan bahwa antikoksidia dikecualikan/dikeluarkan dari pelarangan dalam imbuhan pakan secara hukum berdasarkan Permentan No. 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, maupun secara ilmiah dari sisi ilmu kedokteran hewan. Jadi siapapun yang menyatakan antikoksidia dilarang dalam pakan HARUS MENUNJUKKAN DASAR HUKUM DAN ILMIAHNYA, karena pernyataan tersebut sangat jelas melanggar Permentan No. 14 tahun 2017.

Secara hukum tidak ada yang melarang penggunaan antikoksidia dalam pakan. Secara ilmiah, dari sisi klasifikasi penggolongan obat berdasarkan jenis sasaran atau target mikroorganismenya juga tidak dapat dikatakan adanya pelarangan antikoksidia dalam pakan. Namun, kami perlu sampaikan bahwa penggunaan antikoksidia harus mengikuti kaidah ilmiah dan medis yang dapat dipertanggung jawabkan.

Diperlukannya antikoksidia dalam pakan sesungguhnya memiliki alasan yang sama dengan antibiotika dalam pakan. Alasan ilmiah dari permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan hewan tetapi juga berkaitan dengan sosioekonomi.

Secara umum dari sisi budidaya dan kesehatan hewan hal ini berkaitan dengan upaya menekan tingkat infeksi. Hal yang harus dipahami terutama pada ayam broiler (pedaging) adalah bahwa ayam yang dipelihara adalah anak ayam, bahkan sampai masa panen pun masih anak ayam. Mereka ini adalah anak ayam bongsor karena otot dan lemaknya yang bertambah besar namun secara fisiologis ia tetap sama dengan anak ayam kampung pada umumnya. Pada kondisi demikian secara imunologis mereka masih sangat rentan/peka terhadap infeksi mikroorganisme.

Adapun pada ayam petelur, umumnya peternak di Indonesia menggunakan sistem kandang terbuka. Sistem ini sangat rentan terhadap perubahan lingkungan dan cuaca, serta infeksi dari sekitar kandang. Selain itu, pembatasan gerak pada ayam akan mempengaruhi fisiologi hewan tersebut.

Resultan dari semua itu adalah meningkatnya risiko gangguan fisiologi dan timbulnya penyakit, karena meningkatnya kepekaan terhadap infeksi. Seluruh risiko tersebut salah satunya diminimalisir dengan pemberian antibiotika dan antikoksidia dalam pakan, serta intensifnya vaksinasi.

(Penulis : Drh Didik Tulus Subekti MKes, Ahli Peneliti Madya Bidang Parasitologi dan Mikologi Balai Besar Penelitian Veteriner) 

Artikel diambil dari Rubrik Opini Majalah Infovet edisi 286 -Mei 2018


Tak Usah Ragu Terapi Antibiotika dan Antikoksidia Melalui Pakan


Sejak berlakunya pelarangan AGP (Antibiotic Growth Promoter) Januari 2018 melalui Permentan no 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, makin banyak  acara sosialisasi dan diskusi tentang AGP yang dilakukan pemerintah, asosiasi, perguruan tinggi maupun swasta. Hal ini menunjukkan bahwa dunia usaha peternakan memiliki kepedulian yang tinggi untuk menyukseskan implementasi kebijakan pemerintah.

Kita layak memberikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut berkontribusi membantu pemerintah dalam mensosialisasikan Permentan no 14/2017. Infovet setidaknya juga ikut berkontribusi dalam melakukan sosialisasi permentan no 14/2017 melalui berbagai kegiatan seminar di Jakarta dan luar kota, serta melalui sajian artikel di Infovet versi cetak maupun online.

Dari kegiatan sosialisasi ini tampak bahwa perusahaan dan peternak pada umumnya berkomitmen untuk menjalankan kebijakan pelarangan AGP.  Bahkan mungkin karena ada perusahaan pakan yang khawatir dicurigai masih menggunakan AGP, mereka menjadi bersikap “sangat hati-hati” menggunakan antibiotika sebagai terapi  melalui pakan. Sikap “sangat hati-hati” ini berujung pada tidak adanya pemakaian antibiotika dan antikoksidia sebagai terapi melalui pakan. Padahal pemakaian antibiotika sebagai terapi dan antikoksidia melalui pakan unggas di negara maju pun masih berjalan karena lebih praktis dan tidak ada pelarangan.

Di sinilah yang perlu diluruskan. Pelarangan antibiotika sebagai imbuhan pakan alias AGP tidaklah mengandung arti pelarangan antibiotika secara keseluruhan. Sudah sangat jelas bahwa jika hewan sakit membutuhkan obat golongan antibiotika, hal itu sama sekali tidak ada larangan.  Sudah berulang-kali ditegaskan oleh Dirkeswan maupun Kasubdit Pengawasan Obat Hewan (POH) bahwa antibiotika sebagai pengobatan atau terapi tetap diperbolehkan. Hanya saja, karena antibiotika termasuk obat keras, maka pemakaiannya harus dengan resep dokter hewan.  Selain itu antibotika tersebut juga harus sudah memiliki nomor registrasi sebagai terapi, bukan nomor registrasi sebagai imbuhan pakan. Bahwa penggunaan antibiotika dan antikoksidia yang nomor registrasinya sudah berubah dari F (feed additive) menjadi P (pharmaceutic) berarti sudah bisa dimanfaatkan oleh industri  perunggasan untuk kepentingan kesehatan unggas.

Tampaknya perusahaan pakan masih ekstra hati-hati mengenai kebijakan ini. Mereka masih bertanya-tanya,  dokter hewan mana yang diperbolehkan membuat resep untuk pemakaian obat melalui pakan ? Apakah semua dokter hewan boleh membuat resep? Bagaimana mekanisme pembuatan resepnya? Apakah resep per kandang, per wilayah atau bagaimana?

Hal ini pun sebenarnya sudah dijelaskan oleh Dirkeswan Drh. Fajar Sumping Tjatur Rasa PhD, dalam beberapa forum. Ia menjelaskan, untuk saat ini dokter hewan mana saja boleh membuat resep penggunaan obat hewan melalui pakan, karena pada hakekatnya dokter hewan sudah diambil sumpahnya untuk menjalankan profesinya sesuai etika profesi. Adapun mengenai resepnya per kandang atau per peternakan, itu diserahkan ke dokter hewan tersebut karena dia yang bertanggungjawab akan penulisan resep.  

Rencananya akan diterbitkan petunjuk teknis tentang implementasi permentan , antara lain mengatur mengenai bagaimana mekanisme resep dokter hewan maupun yang lainnya.  Dirkeswan menjamin bahwa petunjuk teknis itu nantinya akan lebih memperjelas bagaimana pelaksanaan Permentan di lapangan.  Ia menegaskan bahwa pihaknya bertugas untuk melayani publik agar usaha berjalan lancar sesuai tata aturan perundang-undangan, bukan untuk mempersulit.

Sambil menunggu terbitnya petunjuk teknis, usaha perunggasan harus terus berjalan dengan jaminan bahwa urusan kesehatan hewan dapat ditangani dengan baik.  Untuk itu dokter hewan di lapangan hendaknya dapat melakukan tindakan terbaik sesuai profesinya, dan pabrik pakan tidak perlu ragu untuk mencampurkan antibiotika dan antikoksidia di dalam pakan, asalkan ada resep dan di bawah pengawasan dokter hewan.***

Bambang Suharno
Editorial Infovet Edisi Mei 2018







ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer