Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Serang | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PETERNAKAN DISEGEL, 30 RIBU EKOR AYAM PETELUR TERANCAM MATI

Lokasi peternakan ayam PT Sube Rezeki Semesta di Serang, Banten.
(Sumber : Istimewa)

Sebanyak 30 ribu ekor ayam petelur di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, terancam mati di kandang usai adanya penyegelan peternakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Seksi Penindakan dan Pengawaaan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto, mengatakan pihaknya melakukan penyegelan lantaran adanya aduan dari warga.

"Biar kondusif, kita (Dinas Satpol PP) lakukan penyegelan kembali. Kalau dipaksakan juga tidak bisa. Yang dikhawatirkan tidak kondusif," kata Yogi saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2023.

Sementara penjaga kandang milik PT Sube Rezeki Baru Semesta, Ariah, mengatakan pihaknya telah menjelaskan  puluhan ribu ayam di kandang tidak bisa dibiarkan hidup begitu saja tanpa pasokan makanan dari mesin pakan. Menurutnya, Dinas Satpol PP juga sengaja menghentikan aliran air untuk minum unggas tersebut. 

"Saya pribadi sedih, karena harus meninggalkan ayam tanpa makan dan minum begitu. Pakan yang ada di kandang hanya bertahan sampai pagi nanti. Kemungkinan bisa mati separuhnya atau semua kalau dibiarkan," jelas Ariah.
 
Sebagai informasi sebelumnya Dinas Sat Pol PP telah melaksanakan kegiatan penutupan aktivitas peternakan tersebut beberapa bulan lalu lantaran dinilai melanggar peraturan daerah. (INF)

PEMKOT SERANG MENUTUP 6 TITIK USAHA PETERNAKAN

Satpol PP Kota Serang Menyegel Peternakan Ayam Tak Berizin

Pemerintah Kota Serang yang diwakili oleh ASDA I Kota Serang Subagyo bersama dengan Kasatpol PP Kota Serang Heri Hadi, Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi beserta unsur terkait lainnya resmi menutup peternakan ayam di lingkungan Pengasinan Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantaka, Kamis (19/01). 

Berdasarkan Surat Walikota Serang Nomor: 503/107/Setda/2023 tanggal 18 Januari 2023, peternakan ayam di 6 titik lokasi yaitu Pengelola Peternakan link. Lebak Kel. Lebakwangi, Pengelola Peternakan link. Jelalang Kel. Pengampelan, Pengelola Peternakan link. Cipugur Kel. Pabuaran, Pengelola Peternakan link. Rabcabesi Kel. Cigoong, dan PT. Tunas Muda Sakti link. Pengasinan Kel. Cigoong resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Serang. 

Pada kesempatan tersebut, ASDA I Kota Serang Subagyo menyampaikan bahwa penutupan yang dilakukan pada 6 titik lokasi ini karena peternakan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda No. 8 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Serang.

"Keberadaan peternakan di 6 lokasi tersebut tidak memiliki izin satupun baik dari OSS maupun dari OPD terkait di Kota Serang dan ini melanggar Perda No. 8 tahun 2020" Ucapnya.

Selain karena tidak memiliki izin dan tidak sesuai RTRW, disampaikan Subagyo alasan lainnya terkait menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu masyarakat serta dapat mengganggu kesehatan warga sekitar. 

"Kemudian selanjutnya bahwa keberadaan peternakan juga menganggu aktivitas warga karena menimbulkan bau yang tidak sedap termasuk juga menimbulkan lalat yang tentu juga mengganggu kesehatan masyarakat" Ucapnya.

Lebih lanjut, Subagyo menegaskan untuk daerah Kecamatan Walantaka berdasarkan RTRW Kota Serang tidak diperbolehkan ada peternakan sehingga tidak izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang. 

"Kalau untuk di Walantaka sesuai dengan RTRW Kota Serang tidak diperbolehkan ada peternakan sehingga memang tidak dapat diizinkan untuk keberadaannya di Kecamatan Walantaka, baik dari tata ruang maupun dari perizinan-perizinan lain" Ucapnya. 

Salah satu perwakilan warga Kecamatan Walantaka Manah merasa senang karena ditutupnya peternakan ayam di lingkungannya sehingga warga tidak lagi harus mencium bau yang tidak sedap. 

"Alhamdulillah senang karena akhirnya gak ada bau lagi, bebas dari lalat juga, intinya sangat senang dengan penutupan ini" Ucapnya. 

Seusai Rapat Paripurna, menanggapi penutupan peternakan ini, Wali Kota Serang H. Syafrudin mengatakan untuk sementara di 6 lokasi ini yang di tutup oleh Pemerintah Kota Serang dan untuk lokasi berikutnya menunggu pencabutan izin dari Pemerintah Pusat. 

"Sementara yang menjadi protes warga itu dulu, untuk Pasuluhan itu ada izin yang dikeluarkan oleh pusat makanya itu akan dicabut dulu oleh kami, setelah ada jawaban dari pusat kami juga akan menutup kembali, kita mengajukan pencabutan ke pusat, belum ada jawaban sampai sekarang, untuk yang 6 itu sudah jelas-jelas melanggar aturan karena tidak ada izin satupun" Ucapnya.  (INF)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer