Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Rumah Pemotongan Hewan Unggas | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

TIDAK MUDAH: GAMBARAN SINGKAT BISNIS RPHU

Bisnis RPHU cukup rumit. (Foto: Shutterstock)

Koordinator Humas, Media, dan Publikasi Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN), Thomas Kristiyanto, mengatakan total jumlah RPHU di Indonesia menurut informasi terakhir adalah 451 unit.

Namun yang telah terdata sebanyak 355 unit dan yang sudah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) baru 215 unit. Sebanyak 320 unit RPHU masih beroperasi dan 35 unit tidak beroperasi. Hal itu disampaikannya dalam webinar Indonesia Livestock Club #27 “Dinamika Rantai Dingin Produk Hasil Unggas 2023” pada (21/5/2023).

Kategori RPHU
Berdasarkan pelaku usahanya RPHU dibagi menjadi tiga, yaitu integrasi, mandiri, dan pemotong. “Integrasi artinya RPHU yang dimiliki oleh perusahaan yang terintegrasi. RPHU mandiri adalah perusahaan atau perorangan yang berdiri sendiri artinya dia tidak memiliki bisnis integrasi,” jelas Thomas.

“Pemotong ini masih kita jumpai biasanya tidak memiliki NKV. Ada di beberapa pasar bahkan pasar modern pun ada. Tetapi ini tidak diakui sebetulnya karena sesuai dengan Permentan 381 Tahun 2005 yang mengatur tentang pedoman sertifikasi NKV, untuk usaha pangan asal hewan itu harus memiliki NKV.”

Berdasarkan pengelolanya RPHU ada yang dikelola oleh dinas (66 unit), kelompok (11 unit), perorangan (24 unit), dan swasta (254 unit). Dari skala usahanya dibagi menjadi dua, yaitu RPHU dan skala kecil. Definisi skala kecil adalah jika keuntungan bersihnya maksimal Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Bisnis RPHU Tidak Mudah
Terdapat beberapa komoditas dalam produk hasil unggas, yaitu ayam, telur, bibit, dan karkas sebagai hasil dari ayam pedaging. Tiga komoditas pertama kecenderungannya adalah uncontrollable. Dari sisi biaya produksi bisa dihitung namun harga jualnya biasanya cukup sulit untuk memprediksi harga telur, DOC, dan live bird. Sedangkan karkas lebih bisa dikontrol harganya.

Profil harga live bird pada 2022 dari Pinsar Indonesia menggambarkan bahwa di daerah-daerah kota besar di seluruh Indonesia fluktuasinya cukup tinggi. Thomas mengatakan, “Live bird sampai dengan hari ini masih menjadi PR kita bersama. Sehingga meskipun dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan PKH sudah memberikan Permentan 32 tahun 2017, yang kita ketahui bersama itu arahnya sebetulnya sudah cukup baik, untuk mengarahkan supaya live bird tidak menjadi pasar utama dikonsumsi masyarakat kita, tetapi dagingnya.”

Permentan No. 32/2017 Pasal 12 Ayat 1 menyatakan pelaku usaha integrasi, pelaku usaha mandiri, koperasi, dan peternak yang memproduksi ayam ras potong (live bird) dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu wajib mempunyai rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.

Tapi menurut Thomas, memang tidak mudah untuk melakukan bisnis di RPHU. Dijelaskannya bahwa secara sederhana produk RPHU hanya tiga, yaitu karkas, boneless, dan parting, baik fresh maupun frozen. Lebih rinci lagi di dalam bisnis RPHU ada lebih dari 48 item produk belum termasuk produk marinasi.

Karena itu di bisnis RPHU tidak mudah bagi pelaku usaha untuk mengatur bagaimana presentase produksi ketiga produk tersebut. Kemudian menentukan apakah akan dijual fresh atau frozen.

Konsumen RPHU
Baseline konsumen RPHU ada lima kelompok, yaitu pasar modern, processing food, trader, catering, dan fast food. Pasar modern setelah pandemi cukup tergerus bisnisnya dan sebagian ada yang gulung tikar.

Processing food masih menjadi backbone sebagian pebisnis RPHU, karena ada added value terutama untuk penjualan boneless. Trader atau pedagang memiliki jaringan yang cukup luas di Indonesia, kebanyakan memiliki modal yang cukup. Kadang trader juga memiliki cold storage yang unindentified oleh pemerintah maupun pelaku RPHU. Sementara pada bisnis catering cenderung naik turun, sedangkan fast food mulai berkembang.

Model Pemasaran RPHU
RPHU integrasi kebanyakan menjual produknya untuk B2B, meski sebagian ada yang B2C melalui gerai-gerai kecil dengan berbagai brand. B2C tersebut menurut Thomas meski berkembang jumlahnya, namun dari sisi profitabilitas belum cukup berkembang. Masih dalam taraf mengedukasi masyarakat.

“Terkait dengan pemasaran ini sekarang kita juga sudah mulai lihat berkembang, dengan anak-anak muda yang secara mandiri melakukan usaha sendiri. Marketing secara mandiri melalui media sosial mereka dan mereka juga melakukan analisis dan marketing strategy sendiri,” jelas Thomas.

Dinamika Produksi dan Distribusi
RPHU yang terintegrasi memiliki HPP sendiri, sehingga ketika harga live bird naik turun tidak terlalu memengaruhi. Namun untuk RPHU mandiri ataupun perorangan, harga live bird sangat berpengaruh bagi bisnis mereka.

“Sehingga dinamikanya itu akan mengikuti dinamika harga live bird,” ujar Thomas. “Satu sisi bagaimana harga live bird ini juga terjaga, tapi di sisi lain ketika kita bicara RPHU yang mandiri dan perorangan ya pasti dinamikanya tergantung dengan harga live bird.”

Dinamika distribusi RPHU menutut Thomas cukup besar. Distribusi RPHU adalah rantai dingin, menggunakan cold storage hingga produk sampai ke customer. Hal itu sangat tergantung pada modal, serta cara dan kreativitas masing-masing RPHU. (NDV)

URGENSI SERTIFIKASI HALAL BISNIS RPHU

Bisnis RPHU akan berdaya saing tinggi manakala menerapkan proses produksi halal dan thayyib di setiap alur prosesnya. (Foto: Istimewa)

RPHU yang sudah mendapatkan sertifikat halal akan meningkat daya saing bisnisnya, karena akan memberikan ketentraman lahir dan batin bagi konsumen produk hasil unggas dan olahannya.

Dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam industri yang meliputi halal sekaligus thayyib. Apalagi menurut lembaga peneliti internasional telah disebutkan bahwa muslim adalah segmen konsumen dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Setiap perusahaan yang tidak mempertimbangkan bagaimana melayani mereka akan kehilangan kesempatan yang signifikan dari hulu sampai ke hilir (A.T. Kearney, 2008).

Rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) yang merupakan suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum, akan memiliki daya saing kompetitif jika dapat menghasilkan produk hasil unggas yang halal dan thayyib. Untuk itu sangat penting bagi para pelaku bisnis RPHU dalam menjalankan usaha untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan RPHU, yang mencakup tidak hanya kehalalan, namun juga higiene, sanitasi, dan kesejahteraan hewan.

Sebagai catatan, RPHU di Indonesia saat ini berjumlah 355 unit, baik yang berskala besar maupun kecil, serta dikelola beragam lembaga baik swasta, perorangan, kelompok, ataupun kedinasan. Dari 355 unit, terdapat 320 unit yang beroperasi dan 215 unit di antaranya sudah bersertifikat Nomor Kontrol Veteriner (Arphuin, 2023).

Untuk dapat menjadikan bisnis RPHU yang berdaya saing bisnis tinggi, sangat diperlukan langkah memaksimalkan peranan RPHU sebagai penyedia daging unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), dengan cara mengontrol dan meningkatkan pelaksanaan manajemen RPHU, peningkatan sarana dan prasarana proses produksi maupun kualitas produk, pengembangan inovasi produk, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusianya.

Daging unggas yang dihasilkan RPHU perlu diperhatikan proses produksinya, karena daging unggas termasuk dalam produk pangan yang mengandung zat gizi sangat baik untuk kesehatan dan pertumbuhan manusia, yang dikategorikan sebagai pangan yang mudah rusak (perishable food) dan pangan yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia (potentially hazardous food).

Agar daging unggas yang dihasilkan RPHU dapat bermutu baik, aman, dan layak untuk dikonsumsi, maka perlu penanganan daging yang aman dan baik mulai dari tingkat kandang sampai dikonsumsi (safe from farm to table). Dan salah satu tahap yang sangat menentukan kualitas dan keamanan daging unggas dalam mata rantai penyediaan daging adalah tahap di RPHU.

Halal dan Thayyib
Halal berarti suatu produk tidak mengandung bahan haram, mulai dari jenis, asal-usul, cara memperoleh, pengolahan, bentuk akhir, sampai pengemasan. Sedangkan thayyib berarti produk itu baik dan aman untuk kesehatan, yang antara lain mencakup kebersihan, higienitas, dan ramah lingkungan.

Ada banyak manfaat mengonsumsi pangan halal dan thayyib, yakni terhindar dari kebiasaan dan lingkungan yang buruk, terbiasa berperilaku hidup bersih dan sehat, memperoleh zat gizi yang tepat dan bermanfaat bagi tubuh, serta tubuh menjadi lebih sehat dan terhindar dari segala jenis penyakit.

Sertifikasi, registrasi, dan verifikasi halal di Indonesia dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Agama. Sertifikasi halal dikeluarkan berdasarkan fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah menelaah hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, suatu RPHU harus memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yakni suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal (PPH). SJPH harus diterapkan pelaku usaha RPHU untuk menjaga konsistensi produksi selama masa berlakunya sertifikat halal. Adapun proses produk halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Dengan demikian, lokasi, tempat, dan alat PPH harus selalu dijaga kebersihan dan higienitasnya, serta bebas dari najis dan bahan tidak halal (LPPOM MUI, 2023).

Untuk lokasi penyembelihan, pelaku usaha RPHU wajib memisahkan lokasi penyembelihan unggas dengan ternak lain yang tidak halal. Dipersyaratkan untuk membangun tembok pembatas minimal tiga meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antara rumah potong. Lokasi bangunan juga tidak dibangun di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau debu, dan kontaminan lain, memiliki fasilitas penanganan libah padat dan cair yang terpisah dengan rumah pemotongan hewan tidak halal, kemudian kontruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi, memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya ternak yang disembelih, dengan keluarnya karkas dan daging.

Sementara untuk alat penyembelihan, pelaku usaha RPHU juga dipersyaratkan menggunakan alat penyembelihan yang memenuhi syarat, antara lain tidak menggunakan alat sembelih secara bergantian yang digunakan untuk penyembelihan hewan lain yang tidak halal, menggunakan sarana berbeda untuk yang halal dengan yang tidak halal dalam pembersihan dan pemeliharaan alat.

Tempat pengolahan juga harus dipisahkan antara yang halal dan tidak, yang meliputi penampungan bahan, penimbangan bahan, pencampuran pencetakan produk, pemasakan produk, dan proses lainnya yang memengaruhi pengolahan produk.

Kemudian tempat pengemasan juga harus dipisahkan antara yang halal dan tidak, yang meliputi bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas produk dan sarana pengemasan produk.

Adapun tempat penyimpanan juga dipisahkan antara yang halal dan tidak halal, meliputi penerimaan bahan, penerimaan produk setelah proses pengolahan, dan sarana yang digunakan untuk penyimpanan bahan dan produk.

Tak berbeda juga dengan tempat pendistribusian yang juga harus dipisah antara yang halal dan tidak, meliputi sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk dan alat transportasi untuk distribusi produk.

Sukses Memperoleh Sertifikasi Halal 
Terdapat lima kiat sukses untuk mendapatkan sertifikasi halal RPHU:
• Berkomitmen untuk senantiasa menyelenggarakan pemotongan unggas yang halal dan konsisten.

• Menyiapkan sumber daya yang mendukung terwujudnya RPHU bersertifikat halal, yakni dengan menyiapkan sebaik mungkin fasilitasnya, baik lokasi, tempat, dan alat yang dikhususkan untuk proses produksi halal, serta penjagaan sanitasi dan higiene dalam proses produksi di RPHU tersebut.

• Menyiapkan juru sembelih halal (Juleha) dan penyelia halal yang kompeten, yang harus sudah tersertifikasi kompetensinya sesuai SKKNI 147: 2022 (untuk Juleha), dan SKKNI 21: 2022 (untuk penyelia halal).

• Menjalankan proses produk halal (PPH) secara konsisten.

• Menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH) secara konsisten dan berkesinambungan. ***

Ditulis oleh:
Andang S. Indartono SPt
Koordinator Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI)

GURU BESAR FAPET IPB: PERAN RPHU PENTING HASILKAN DAGING ASUH

Rumah pemotongan hewan unggas. (Foto: Ist)

Rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) merupakan suatu bangunan yang desain dengan syarat tertentu dan digunakan sebagai tempat pemotongan unggas bagi konsumsi masyarakat.

“Peran RPHU sangat penting, yakni penyedia daging unggas berkualitas, aman, sehat utuh dan halal (ASUH), berdaya saing dan kompetitif,” kata Guru Besar Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (Fapet IPB), Prof Dr Ir Niken Ulupi MS, dalam Online Training bertajuk “Manajemen dan Sistem Manajemen Mutu RPHU” pada 22-23 Juli 2020. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) dan Fakultas Peternakan IPB selama dua hari dengan menghadirkan narasumber penting lain yakni Deputy General Manager Production PT Charoen Pokphand Indonesia-Food Division, Alamsyah.

Niken menyebutkan, peran RPHU makin nyata terlebih jika melihat fakta produksi ayam broiler (2019) sebesar 3.829.633 ton atau 319.139 ton/bulan, sementara kebutuhan konsumsi daging ayam sebanyak 3.251.750 ton atau 270.979 ton/bulan. Terdapat surplus produksi 17.77%  atau 48.157 ton/bulan.

“Dampak surplus produksi dan kebijakan pemerintah yakni harga ayam turun dan tidak stabil, penurunan kualitas di pasar tradisional dan bermunculan usaha RPHU,” ucapnya.

Tidak hanya sebagai tempat pemotongan unggas, Niken menjelaskan fungsi RPHU juga sebagai tempat untuk mendeteksi dan memonitor penyakit, tempat pemeriksaan ante dan post mortem, serta tempat mencegah dan pemberantasan penyakit zoonosis atau penyakit ternak yang bisa menular ke manusia.

RPHU yang berdaya saing dapat diartikan sebagai suatu usaha pemotongan unggas yang mempunyai kesanggupan, kemampuan dan kekuatan untuk bersaing dengan usaha sejenis yang lain. Untuk mencapai hal itu, sangat diperlukan langkah memaksimalkan peranan RPHU sebagai penyedia daging unggas yang asuh, mengontrol dan meningkatkan pelaksanaan manajemen RPHU, peningkatan sarana dan prasarana proses produksi dan kualitas produk, serta pengembangan inovasi produk, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusianya. (IN)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer