Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Peternak Menolak Vaksin | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PETERNAK SAPI MENOLAK TERNAKNYA DIVAKSIN PMK

Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Bermediasi Dengan Peternak Agar Ternaknya Mau Divaksin

Sebagian peternak di beberapa desa di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, selalu menolak hewan peliharaannya divaksin sehingga menyulitkan  capaian vaksinasi penyakit mulut dan kuku hewan di daerah itu.

Penolakan warga terhadap vaksin hewan diungkapkan Tim Vaksinasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara.

“Masih ada sebagian masyarakat yang tidak mau ternaknya divaksin dan masih ada ternak yang tidak diikat tali sehingga menyulitkan petugas vaksinasi," kata  Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara, Ludi Nurmala.

Menurutnya, program nasional vaksinasi PMK sudah memasuki pemberian vaksin tahap II untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

Sedangkan di Kayong Utara, katanya, wilayah yang sudah memasuki vaksinasi PMK tahap II baru dimulai pada Kecamatan Simpang Hilir yaitu terdiri dari Desa Penjalaan, Rantau Panjang, Medan Jaya, Melano, Sei Mata-mata, Batu Barat dan Desa Pemangkat.

"Jumlah sapi yang divaksin selama dua hari mencapai 180 ekor.  Setelah semua kecamatan di Kabupaten Kayong Utara nanti sudah mendapatkan vaksinasi PMK tahap II,  maka akan dilanjutkan dengan vaksinasi tahap III dengan jangka waktu enam bulan dari vaksinasi tahap II," terangnya.

Sedangkan Kecamatan Sukadana dan Seponti baru memasuki vaksinasi PMK tahap I untuk ternak sapi. Untuk Kecamatan Sukadana yang sudah menerima vaksin tahap I ini baru dua desa yaitu Desa Gunung Sembilan dan Desa Harapan Mulya dengan total 100 vaksin yang telah diberikan.

"Kecamatan Seponti sendiri dalam dua hari sudah menerima vaksin tahap I sebanyak 300 dosis yaitu untuk ternak sapi pada Desa Telaga Arum, Seponti Jaya, dan Wonorejo. Selanjutnya Dispangan menargetkan vaksinasi tahap I untuk Kecamatan Teluk Batang dan Pulau Maya," kata dia.

Menurut dia, syarat ternak yang divaksin adalah semua jenis sapi yang sehat dan mulai berumur dua minggu atau lebih. Sapi yang sudah divaksin tidak boleh disembelih dalam waktu dekat.

“Vaksinasi merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku. Oleh karena itu masyarakat dihimbau agar turut berpartisipasi dan mensukseskan kegiatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku yang dilaksanakan di Kabupaten Kayong Utara” harapnya. (INF)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer