Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Pembibitan Ayam | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

WASBITNAK, KONTROL DAN AWASI BIBIT UNGGAS BERMUTU BAIK

Pengawasan terhadap aspek produksi dilakukan secara preventif dan represif. (Foto: Humas PKH)

Untuk menghasilkan ayam yang baik berawal dari bibit (day old chick/DOC) yang bermutu. Pengawasan dan pengontrolannya pun terus dilakukan pemerintah melalui program Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak). Hal itu juga dilakukan karena jumlah sumber pembibitan yang cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Wasbintak diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, Rabu (8/7/2020).

Dijelaskan, Wasbintak terdiri atas pengawas bibit ternak pusat, pengawas bibit ternak provinsi dan pengawas bibit ternak kabupaten/kota. Ia juga memastikan proses pengawasan tetap sesuai dengan amanat undang-undang.

Sesuai amanat Pasal 13 ayat (6), (7) dan (8) Undang-Undang No. 41/2014 junto Undang-Undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 59 dan Peraturan Pemerintah No. 48/2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak dalam pengawasan peredaran benih dan bibit ternak dibutuhkan petugas pengawas bibit ternak yang kompeten, profesional dan berdaya saing.

Ketut menerangkan, dalam Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, juga disebutkan pada Pasal 13 ayat (1) setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan lembaga sertifikasi yang terkadreditasi atau ditunjuk oleh menteri.

Sementara dalam Permentan No. 42/2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, pada Pasal 5 dikatakan, pengawasan benih atau bibit harus dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.

“Pelanggaran terhadap mutu produk yang beredar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang belaku, mulai teguran tertulis, penghentian produksi sampai pencabutan izin usaha,” tegas Ketut.

Sementara Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Sugiono, mengungkapkan bahwa pada Juni dan Juli 2020, sudah menugaskan Wasbintak kepada sekitar 20 perusahaan pembibitan ayam ras. Ia memastikan pengawasan terhadap aspek produksi dilakukan secara preventif dan represif.

Pengawasan preventif dilakukan dengan melihat kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembibitan yang baik sesuai pedoman pembibitan ayam ras yang baik dan pedoman penetasan yang baik, serta kesesuaian hasil produksi benih atau bibit sesuai SNI. Sementara, pengawasan represif dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan persyaratan mutu bibit DOC.

“Pengawasan aspek peredaran dilakukan di pos-pos lalu lintas ternak. Kemudian pengawasan kelengkapan dokumen, diantaranya rekomendasi lalu lintas ternak, surat keterangan kesehatan hewan, sertifikat LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) benih atau bibit dan kesesuaian kemasan menurut jenis. Lalu kesesuaian alat angkut, kesesuaian kondisi fisik sesuai SNI atau PTM, serta kesesuaian label,” imbuh Sugiono. 

Diketahui, pelaksanaan pengawasan ini dilalukan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Diharapkan produsen bibit akan selalu menghasilkan DOC yang bermutu, sehingga peternak mendapatkan keuntungan dalam usahanya, serta tentunya produk ayam potong terjamin sampai di tangan masyarakat,” pungkasnya. (INF)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer