Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Pangan Halal | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

LPPOM MUI HADIR DI ILDEX 2022

Sertifikat Halal Pada Produk Pangan, Wajib Hukumnya Banyak Manfaatnya
(Dokumentasi : Ridwan)


Aspek halal, merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terutama di bidang pangan. Selain merupakan suatu kewajiban bagi umat islam, produk yag bersertifikat halal juga dapat banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha.

Hal tersebut dijelaskan oleh Cynthia salah satu staff LPPOM MUI dalam pameran ILDEX 2022 yang berlangsung di ICE BSD, Jumat (12/11). LPPOM MUI dalam pameran tersebut membuka booth dengan tujuan untuk mengedukasi para pengusaha di bidang pangan asal hewan agar memiliki sertifikat halal untuk produk yang diedarkan.

"Kami hadir untuk memberikan edukasi, sekaligus mungkin konsultasi kepada para pengusaha atau UMKM tentang urgensi sertifikat halal, terutama di bidang pangan. Yang penting dengan adanya sertifikat halal ini menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyediakan produk yang halal bagi masyarakat baik dari segi bahan baku, proses, sampai distribusinya," kata Cynthia.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan sertifikat halal, pengusaha hanya tinggal melakukan registrasi ke Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lalu kemudian men-download aplikasi SiHalal dan memenuhi semua proses yang dijelaskan dalam aplikasi tersebut.

"Dulu mungkin mindset-nya pengusaha kan agak ribet kalau mau dapat sertifikat halal, padahal enggak. Semua sistem kini sudah berjalan online, bahkan audit pun beberapa juga dilakukan secara online. Yang terpenting semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi, nanti setelah proses audit kurang lebih dua minggu sertifikat halalnya sudah bisa diterbitkan. Jangan lupa juga kalau setiap 4 tahun, sertifikat halal ini harus diperpanjang," tutur Cynthia.

Cynthia juga menerangkan bahwa LPPOM MUI kini sudah bergeser perannya bukan sebagai penerbit sertifikat halal, melainkan hanya bertindak sebagai auditor. Jadi untuk proses sertifikasinya tetap kepada kementerian agama. (CR)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer