Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Kemitraan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

MEMUTUS “LINGKARAN SIPUT” PERUNGGASAN

Bambang Suharno
Gejolak perunggasan nyaris tak kunjung berhenti, meskipun sudah  banyak upaya untuk mengatasinya. Bahkan sejak sebelum pandemi, peternak unggas khususnya peternak broiler nyaris belum sempat menikmati yang namanya laba usaha. Gejolak yang dihadapi peternak mandiri semakin besar. Jika pada era 90-an peternak berteriak karena rugi beberapa periode produksi, kini yang terjadi mereka mengalami kerugian lebih dari setahun, sehingga jumlah pelaku usaha mandiri/rakyat disinyalir semakin sedikit.

Kejadian ini sudah pernah diramalkan Dr Drh Soehadji (Dirjen Peternakan 1986-1994). Ia menyebut, masalah gejolak harga di perunggasan ini adalah masalah klasik yang berputar dan berulang yang digambarkan sebagai “lingkaran siput”. Dimulai dari harga melonjak karena kekurangan pasokan, disusul penambahan populasi oleh pelaku usaha, lalu terjadi kelebihan pasokan (oversupply) yang membuat harga jatuh. Selanjutnya dilakukan pengurangan investasi secara alami, yang kemudian menyebabkan harga naik lagi dan seterusnya berputar berulang-ulang, makin membesar dan membesar, seperti lingkaran siput.

Bisa kita bayangkan, pada 1990-an, populasi ayam sekitar 800 juta ekor, tahun ini diperkirakan lebih 3 miliar ekor. Gejolak akibat fluktuasi harga pastinya jauh lebih dashyat dibanding fluktuasi pada 1990-an. Apalagi jika kondisi harga jatuh berlangsung berbulan-bulan. Total kerugian yang diderita peternak dan perusahaan sarana produksi ternak mencapai puluhan triliun rupiah.

Siput dalam terminologi yang digunakan Soehadji bukan hanya bermakna gejolak yang semakin membesar, tapi juga sebagai singkatan dari “Selalu Itu Permasalahannya Untuk Tuduh-tuduhan.” Soehadji melihat permasalahan yang disampaikan peternak dan pihak lainnya dari tahun ke tahun itu-itu saja alias nyaris sama, antara lain perlunya perlindungan untuk peternak mandiri/rakyat, perbaikan tata niaga ayam, serta data perunggasan yang perlu diperbaiki agar akurat untuk mengambil keputusan.

Apa yang disampaikan Soehadji tentang “selalu itu permasalahannya” masih relevan hingga sekarang. Dalam siaran pers yang dirilis Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan pada Maret 2023, disebutkan beberapa tuntutan yang diajukan antara lain perbaikan data perunggasan, keberpihakan pemerintah terhadap peternak mandiri/rakyat, serta perbaikan tata niaga perunggasan agar mereka bisa menjalankan usaha secara normal.

Bedanya dulu tuntutan lebih sering ditujukan ke Kementerian Pertanian (Kementan), kini karena banyak lembaga mengurus perunggasan, yang dituntut selain Kementan, juga Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Selain itu juga turut ditambah permintaan peternak ke Komnas HAM agar memanggil kementerian tersebut untuk menelusuri apakah ada pelanggaran HAM dalam kebijakan perunggasan.

Jika selama 30 tahun peternak menuntut hal yang sama, kita bisa menyimpulkan bahwa masalah yang sama belum dapat diatasi meskipun pemerintah sudah berganti pemimpin dan undang-undang juga sudah direvisi.

Memutus Lingkaran Siput
Pada negara yang pasarnya didominasi penjualan live bird (ayam hidup), campur tangan pemerintah sangat diperlukan. Hal ini karena produk peternakan mudah rusak. Kecepatan distribusi dan keseimbangan supply-demand menjadi faktor penting penentu untung dan rugi peternak. Oleh karena itu, perlu manajemen pasokan di hulu dan pengurangan penjualan ayam hidup di bagian hilir. Jika dua hal ini saja bisa dikelola dengan baik, setidaknya gejolak akan berkurang.

Integrator 100%
Perihal manajemen pasokan yang artinya mengatur jumlah impor GPS (Grand Parent Stock) agar sesuai perkembangan permintaan pasar, telah dibahas di berbagai forum. Ada yang pro terhadap pengaturan kuota, ada juga yang menuntut pembebasan kuota impor. Intinya mau dibebaskan atau dengan model kuota, tetap perlu ada mekanisme kontrol agar pasokan sesuai pergerakan permintaan. Selain itu perlu juga ada jaminan bahwa peternak mandiri selalu mendapatkan pasokan bibit sesuai kebutuhan.

Ada suara dari beberapa pihak agar integrator berhenti melakukan budi daya sehingga pasar ayam hidup menjadi hak peternak mandiri/rakyat. Secara umum pengertian integrator adalah usaha dari hulu (pembibitan) hingga hilir (pasca panen). Ini artinya integrator beserta grup kemitraannya mestinya tidak menjual ayam hidup. Kalau perusahaan yang disebut integrator masih menjual ayam hidup, maka perusahaan itu belum disebut integrator. Istilah ini menjadi salah kaprah. Jika integrator tidak boleh budi daya artinya mereka juga tidak bisa disebut integrator. Demikian juga yang saat ini disebut integrator, jika mayoritas ayamnya dijual dalam bentuk live bird, juga bisa disebut sebagai integrator “setengah matang.” Faktanya memang mereka sudah terlanjur disebut sebagai integrator.

Jika pemerintah mewajibkan perusahaan yang sekarang disebut integrator itu menjadi integrator 100%, maka penjualan ayam hidup otomatis hanya milik peternak mandiri/rakyat. Setidaknya dengan cara ini tidak ada “pertandingan tinju yang beda kelas di ring yang sama.”

Patut dicatat, dari 3 miliar ekor ayam yang diproduksi Indonesia, yang dijual sebagai ayam beku diperkirakan baru sekitar 20% saja. Ini membuktikan yang disebut integrator itu masih menjadi integrator semu, belum 100%.

Ekspor dan Kampanye Gizi
Selama ini program yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi oversupply adalah dengan melakukan pemangkasan telur tetas, afkir dini PS (Parent Stock) dan upaya pemangkasan produksi yang lain. Sementara itu menjaga keseimbangan pasokan dalam negeri dengan melakukan ekspor belum secara nyata dilakukan. Ada program gerakan tiga kali ekspor oleh Kementan tapi fokusnya lebih ke peningkatan devisa negara, bukan stabilisasi harga.

Ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Perancis beberapa tahun lalu, tatkala oversupply produksi susu sapi akibat embargo ke Rusia, pemerintah setempat membeli susu milik peternak dan melakukan ekspor ke negara berkembang, baik sebagai bantuan kemanusian maupun aktivitas lainnya.

Sementara itu, pemerintah juga perlu memanfaatkan dana APBN untuk kampanye konsumsi ayam dan telur. Masih ada ruang untuk meningkatkan konsumsi ayam dan telur sebesar dua kali lipat dari sekarang, karena kita melihat konsumsi rokok masyarakat Indonesia sangat tinggi, sekitar 4.000 batang rokok/orang/tahun, sementara konsumsi ayam hanya 13 kg/kapita/tahun dan konsumsi telur hanya 150 butir/kapita/tahun. Jika konsumsi naik dua kali lipat saja, bisnis perunggasan akan menciptakan jutaan tenaga kerja baru sekaligus usaha perunggasan akan semakin bergairah.

Pada 2011 lalu Menteri Pertanian, Suswono, mencanangkan Hari Ayam dan Telur Nasional (HATN) yang diinisiasi oleh 14 asosiasi perunggasan. Pencanangan ini sebagai upaya mempercepat peningkatkan konsumsi ayam dan telur. Sayangnya, kegiatan kampanye ayam dan telur ini dijalankan sendiri oleh para peternak dan asosiasi perunggasan. Belum ada dukungan nyata dari pemerintah untuk mendongkrak konsumsi ayam dan telur agar tidak terpaut jauh dengan konsumsi negara tetangga. Padahal Kementerian Perikanan dan Kelautan memiliki program gemar makan ikan (Gemarikan), dengan tim yang lengkap dari pemerintah pusat hingga daerah, sehingga konsumsi ikan secara nyata mengalami pertumbuhan lebih cepat dibanding konsumsi ayam dan telur.

Kemitraan, Jembatan Menuju Mandiri
Pola kemitraan sudah dikembangkan sejak era 80-an, tujuannya agar peternak kecil bermitra setelah semakin besar bisa berdiri sendiri. Ini tujuan ideal, yang ternyata dalam implementasi bisnis terjadi kebalikannya. Peternak mandiri yang tidak kuat akhirnya berhenti atau melanjutkan sebagai mitra perusahaan lain. Jika itu yang terus terjadi berarti pola kemitraan yang berkembang tidak sesuai tujuan awal dikembangkannya kemitraan, dan jumlah peternak mandiri semakin sedikit.

Program untuk menjadikan lebih banyak peternak tangguh dan mandiri layak kita gaungkan, agar peta bisnis perunggasan menjadi lebih sehat dan kondusif. Jika itu dilakukan, lingkaran siput sudah terputus dan tak ada lagi ungkapan “selalu itu permasalahannya untuk tuduh-tuduhan.” ***

Ditulis oleh: 
Bambang Suharno, GITA Consultant, Pengamat Peternakan

Mengukur Untung-Rugi Revisi Kemitraan Persusuan

Industri sapi perah skala rakyat. (Sumber: ANTARAFOTO)

Kebijakan kemitraan antara industri pengolah susu dengan peternak sapi perah dicabut. Para peternak pun mulai was-was. Namun pemerintah pun punya alasan. Ada apa sebenarnya?

Lima tahun silam, usaha peternakan sapi perah di Indonesia sempat mengalami jatuh-bangun. Penyebabnya, serapan pasar susu hasil perahan dari para petani di sebagian wilayah di Indonesia masih rendah. Bahkan, harga susu sapi di tingkat peternak kerap mengalami penurunan drastis. Akibatnya cukup banyak peternak yang mengalami kerugian.

Berdasar data dari Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), dua tahun lalu, peternakan skala rumah tangga masih menyumbangkan 85% untuk produksi susu nasional. Namun akibat fluktuasi harga yang terlalu terjal, berdampak pada perolehan pendapatan para peternak skala kecil. Kesejahteraan para peternak pun mulai terganggu.

Untuk mendongkrak kembali kesejahteraan peternak sapi perah, tahun 2017 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah adanya kewajiban kemitraan Industri Pengolah Susu (IPS) dengan peternak. Beleid baru ini juga mengatur pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat dan upaya meningkatkan produksi susu nasional.

Namun kini, harapan para peternak untuk tetap mempertahankan tingkat kesejahteraannya mulai terusik. Pemerintah merevisi Permentan No. 26/2017 menjadi Permentan No. 33/2018. Hasil revisi kebijakan tersebut menegaskan pemerintah mencabut kembali kewajiban kemitraan IPS dengan peternak.

Ada sebagian isi dari revisi Permentan ini yang menjadi sorotan. Dalam Permentan No. 33/2018, pembelian susu sapi dari para peternak tidak menggunakan kata-kata “wajib” seperti dalam Permentan sebelumnya. Dalam Permentan No. 33/2018 juga tidak ada lagi sanksi bagi importir yang tidak membeli susu sapi lokal.

Risalah Revisi 
Apa sebenarnya musabab Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan revisi beleid ini? Sebelumnya, Kementan melakukan revisi Permentan No. 26/2017 pada akhir Juli lalu menjadi Permentan No. 30/2018. Tak sampai satu bulan setelahnya, peraturan kembali direvisi dalam Permentan No. 33/2018.

Dalam Permentan No. 30/2018, prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi. Perubahan dilakukan karena ada keberatan dari Amerika Serikat (AS) dan ancaman akan menghilangkan program GSP (Generalized System of Preference/Sistem Preferensi Umum) terhadap komoditas ekspor Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor Indonesia ke AS.

Perubahan ini diakui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, I Ketut Diarmita, terkait dengan aturan World Trade Organization (WTO). “Sebagai anggota (WTO), kita harus mensinergikan semua aturan dengan WTO,” tuturnya di Gedung Kementan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam peraturan lama, lanjutnya, Indonesia dinilai terlalu melindungi peternak dalam negeri. Namun, Ketut memastikan, peraturan baru tidak akan berdampak negatif untuk peternak. Terbukti dari sudah adanya 119 perusahaan industri pengolah susu (IPS) sapi yang telah mengajukan kemitraan dengan Kementan.

Jumlah tersebut terbilang kontras dengan total perusahaan yang sebelumnya menjadi mitra Kementan, yakni sekitar 24 IPS. Selain itu, masih ada komitmen integrator (pelaku bisnis industri pengolah susu) cukup baik terhadap peternak sapi perah rakyat.

Munculnya kekhawatiran di kalangan peternak saat ini dinilai wajar. Maka, di awal pemberlakuan kebijakan ini, Dirjen PKH Kementan rajin melakukan sosialiasi ke beberapa daerah. Pada 20 Agustus lalu, misalnya, telah dilakukan sosialisasi di Surabaya, Jawa Timur.

Sosialiasasi dilakukan di hadapan para peternak, kelompok peternak sapi perah, koperasi sapi perah, GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) dan  pelaku industri persusuan Jawa Timur. “Kami berharap peternak sapi perah tidak galau pasca revisi Permentan 26/2017 menjadi Permentan 33/2018 ini,” ujarnya waktu itu.

Mengagetkan Peternak
Benarkah revisi regulasi ini tidak berdampak pada tingkat kesejahteraan para peternak? Tentu saja belum terbukti dampaknya, karena perubahan kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun revisi beleid ini sudah lebih dulu memunculkan kekhawatiran dari para peternak sapi perah. Ketua APSPI, Agus Warsito, berpendapat perubahan aturan ini akan berdampak bisnis susu sapi perah makin terancam.

Pasalnya, dengan tidak adanya kewajiban tersebut harga susu sapi diperkirakan akan jatuh, namun hal itu baru berdampak pada empat hingga lima bulan ke depan. “Hari ini belum terasa dampaknya, saya proyeksi dampak ke depan luar biasa, ya empat sampai lima bulan ke depan akan kelihatan. Harga bisa jatuh tapi belum dihitung berapa karena industri bisa memainkan harga,” katanya kepada Infovet.

Menurut Agus, Permentan No. 33/2018 merupakan produk yang dibuat oleh pemerintah yang tidak melibatkan stakeholder, khususnya para petrenak sapi perah di dalam negeri. Dengan adanya pencabutan kewajiban kemitraan IPS dengan peternak, maka soal pasar susu sapi sudah diserahkan ke masing-masing peternak. Kondisi ini yang paling dikhawatirkan para peternak sapi perah di dalam negeri. “Revisi regulasi ini sangat mengagetkan kami, dan sinyalemen kami memang karena adanya tekanan dari luar,” tambahnya.

Kini, APSPI tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk tetap memperjaungkan hak para peternak lokal. Pertama, melakukan konsolidasi internal untuk menyamakan persepi yang akan diakukan. APSPI akan terus mendorong pemerintah agar menerbitkan regulasi baru pengganti Permentan No. 26/2017 yang berpihak pada peternak lokal.

Kedua, melakukan koordinasi dengan GKSI untuk mendorong agar Menteri Koordinator Perekonomian melakukan langkah konsolidasi di internal pemerintah. Poin yang akan diusulkan, menurut Agus, salah satunya agar susu sapi dimasukan sebagai produk atau barang pokok penting, sehingga adanya landasan harga pokok pembelian terendah di tingkat peternak.  

IPS Leluasa Impor Susu
Bagi kalangan pelaku IPS, revisi Permentan ini dianggap menjadi dasar kuat untuk lebih leluasa mengimpor susu sapi dari luar negeri. “IPS bisa melakukan impor susu sapi dari luar sesuai keinginan, karena tidak ada lagi kewajiban untuk kemitraan dengan peternak lokal,” ujar Heru S. Prabowo, Head Dairy Farm Greenfield Indonesia.

Greenfiled Indonesia merupakan salah satu IPS di Indonesia. Selain memiliki pabrik pengolahan susu, perusahaan ini juga memiliki peternakan sapi perah sendiri. Hasil perahan susu sapinya berlimpah.

Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku susu murni, selama ini Greenfield Indonesia masih dipasok dari peternakan sendiri. Justru perusahaan ini sudah mengekspor hasil produksinya ke berbagai negara. Maka itu, menurut Heru, bagi Greenfield Indonesia revisi kebijakan ini tidak berpengaruh.

“Tapi begini, Greenfield Indonesia memang merupakan industri pegolah susu yang terintegrasi dan memiliki peternakan sendiri. Tapi kami juga ingin usaha peternakan sapi perah di Indonesia juga berkembang,” ungkap Heru.

Kepada Infovet, Heru mengungkapkan, meskipun farm Greenfield Indonesia sudah berskala industri, sebenarnya efek dari Permentan No. 26/2017 sangat diharapkan. Dulu, efek penerapan Permentan No. 26/2017 cukup signifikan bagi para peternak. Salah satunya adalah beleid tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para peternak sapi perah dalam negeri.

Permentan lama ini menjadi payung hukum agar iklim bisnis peternakan di dalam negeri menjadi kondusif. Sebab, melalui payung hukum ini impor produk susu dari luar sudah diatur sedemikain rupa melalui kemitraan, sehingga tidak merugikan peternak sapi perah lokal.

“Tapi dengan direvisinya sampai dua kali, mulai dari Permentan No. 30 kemudian direvisi lagi jadi Permentan No. 33/2018, maka “ruh” kebijakan ini sudah tidak ada lagi, karena semua kata-kata "wajib" dalam revisi Permentan yang baru dihilangkan. Harapan terwujudnya iklim usaha peternakan sapi perah yang kondusif menjadi harapan kosong,” terangnya.

Heru termasuk salah satu praktisi peternakan sapi perah yang dulu ikut terlibat dalam membidani terbitnya Permentan No. 26/2017. Ia tahu persis bagaimana sulitnya proses penyusunan beleid tersebut, dari tidak adanya aturan usaha susu sapi sampai terwujudnya aturan yang berpihak kepada para peternak sapi perah. Jadi, maklum jika ia merasa kaget dan kecewa dengan revisi Permentan ini. (Abdul Kholis)

Industri Susu Keterbatasan, Pemerintah Ajak Kemitraan

Ternak sapi perah. (Istimewa)
Industri persusuan di Indonesia nampaknya masih terbatas oleh permasalahan yang dihadapi peternak sapi perah rakyat dalam mengembangkan usaha susu segar dalam negeri (SSDN).

Menurut Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Dedi Setiadi, permasalahan yang masih kerap dihadapi peternak yakni terbatasnya modal, bibit, hingga kepemilikan lahan hijauan. Beberapa peternak, kata dia, masih kesulitan mengakses permodalan lewat perbankan untuk meningkatkan usahanya sehubungan dengan terbatasnya kepemilikan jaminan yang dipersyaratkan.

Dari keterbatasan itu, pihaknya melakukan upaya menjalin kerjasama dengan beberapa pihak bank menjadi avalis atas kredit peternak anggota koperasi dengan kredit sapi bergulir mandiri koperasi. Sementara untuk lahan hijauan, koperasi bekerjasama dengan Perum Perhutani dan PTPN.

“Sedangkan untuk menghasilkan bibit unggul dan melatih peternak menghasilkan bibit unggul beberapa koperasi salah satunya KPSBU Lembang tiap tahun mengadakan kontes ternak sapi perah,” ujar Dedi dalam acara seminar dan workshop bertajuk “Public Private Partnership dalam Peningkatan Produksi dan Konsumsi Susu Segar: Implementasi di Bidang Persusuan” di Jakarta, beberapa waktu lalu..

Kendati begitu, lanjut dia, peternak sapi perah rakyat masih memerlukan perlindungan hukum terkait dengan lahan penanaman Hijauan Pakan Ternak (HPT), setelah sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Permentan No. 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Dongkrak Produktivitas dan Kualitas Berbasis Kemitraan
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP), Ditjen PKH, Kementerian Pertanian, Fini Murfiani, mengajak peternak sapi perah rakyat untuk ikut konsep kemitraan yang sedang dibangun pemerintah sebagai upaya peningkatan produksi dan susu sapi dalam negeri.

Ia menjelaskan, kondisi persusuan dalam negeri yang relatif minim produksi masih perlu dilakukan penambalan lewat impor. Dengan kemitraan yang terdiri dari kelompok ternak, Industri Pengolahan Susu (IPS), importir, serta bersinergi dengan stakeholder, pihaknya yakin bisa melakukan perbaikan kualitas dan produksi susu dalam negeri, populasi, teknologi dan perbaikan lembaga yang sanggup menjadi daya saing dan nilai tambah untuk penguatan pengembangan bisnis persusuan guna memperbaiki margin dan kesejahteraan peternak sapi perah rakyat.

Konsep tersebut memiliki bentuk yang saling membutuhkan, saling ketergantungan dan saling menguntungkan. IPS yang notabenenya memiliki teknologi pengolahan susu bisa memanfaatkan susu segar miliki kelompok ternak, sementara importir membantu mempromosikan kampanye minum susu dan mengedarkan susu yang mengandung SSDN. Baik IPS dan importir juga turut membantu dalam hal peningkatan produksi, penyediaan sarana produksi dan permodalan kepada kelompok ternak yang bersifat fleksibel. Dengan begitu, income peternak akan meningkat, seiring meningkatnya produksi, populasi, pemanfaatan SSDN dan sebaran pemasaran produk SSDN.

Ia pun menegaskan, kemitraan yang merupakan wujud implementasi dari Permentan No. 26/2017 sampai saat ini penilaian proposal kemitraan tahap I, II dan III telah dilaksanakan oleh Tim Analisis penyediaan dan kebutuhan susu. Jumlah proposal kemitraan yang masuk Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) sampai 23 juli 2018 sebanyak 93 proposal yang berasal dari 110 perusahaan.

“Total investasi kemitraan sebesar 751,66 M dengan rincian yaitu, pemanfaatan SSDN sebesar 665,72 M (88,57%), Gerakan Minum Susu (GMS) sebesar 8,04 M (1,07%), bantuan sarana-prasarana sebesar 38,75 M (5,15%), peningkatan produksi sebesar 8,54 M (1,14%) dan permodalan sebesar 30,61 M (4,07%),” ungkap Fini.

Adapun contoh kemitraan yakni pembangunan milk colection point, renovasi kandang, bantuan hijauan pakan/bahan baku pakan dan training, dengan bentuk kemitraan diantaranya bantuan sapi bergulir, peralatan, pakan, cooling unit, inovasi kandang, pelatihan dan penyuluhan, studi banding, pinjaman tanpa bunga/bunga rendah, pengolahan limbah, serta program minum susu.

Sejak 2013 silam, arah kebijakan pengembangan persusuan lintas K/L atau cetak biru persusuan Indonesia 2013-2015 diantaranya untuk penguatan koordinasi dan sinergitas lintas sektor, penguatan aspek legalitas sebagai payung hukum pengembangan persusuan, pengembangan wilayah produksi susu didukung infrastruktur dan insentif serta kepastian hukum, peningkatan produksi susu segar berkualitas, peningkatan konsumsi SSDN, pengembangan industri pengolahan SSDN, pengembangan pasar dan penataan tata niaga susu, pengembangan ekonomi daerah tertinggal dan wilayah perbatasan, penguatan kelembagaan dan capacity building, serta peningkatan investasi.

Pemerintah pun telah membuat roadmap pengembangan persusuan nasional sebagai berikut:
Tahun
Populasi
Produksi Susu
Total Produksi Susu
Kebutuhan Susu
Pemanfaatan SSDN
2017
544.791 ekor
12,47 liter/ekor
0,9 juta ton
4,449 juta ton
20,74%
2019
621.717 ekor
13 liter/ekor
1,1 juta ton
4,7 juta ton
23,42%
2021
772.088 ekor
15 liter/ekor
1,6 juta ton
5,02 juta ton
33,18%
2023
1.001.086 ekor
16,50 liter/ekor
2,5 juta ton
5,4 juta ton
52,64%
2025
1.334.142 ekor
16,50 liter/ekor
3,4 juta ton
5,7 juta ton
60,08%

Sumber: Seminar Direktur P2HP, Ditjen PKH, Kementan, 2018.

Manfaat Susu untuk Kesehatan

Susu sebagai salah satu alternatif pangan/minuman yang memiliki kandungan gizi tinggi sangat dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dijelaskan oleh Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia, Prof Hardinsyah, manfaat dari mengonsumsi susu terbukti berpengaruh positif terhadap pertumbuhan, terutama tinggi badan anak dan perkembangan kognitif anak. “Konsumsi susu berarti turut berperan dalam mencegah stunting dan gangguan kognitif anak,” ujar dia.

Selain itu, Rektor Universitas Sahid Jakarta ini juga menerangkan, dari penelitian Grantham-McGregor et al. 1991 di Jamaika, pemberian susu bermanfaat untuk meningkatkan skor kecerdasan anak usia di bawah dua tahun, selain sebagai asupan kalsium untuk peningkatan Body Mineral Density (BDM) sebesar 0,6-1,0% di daerah tulang pinggul (total hip) dan seluruh anggota tubuh 0,7-1,8%.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan penelitian gabungan (Meta-analisis) terhadap tujuh penelitian yang melibatkan 329.029 subyek orang dewasa, disimpulkan bahwa konsumsi susu rendah lemak tidak berisiko menggangu metabolik terutama penyakit kencing manis (Diabetes tipe 2).

Karena itu, mengonsumsi susu segar sesuai anjuran satu porsi sehari, khususnya saat masa kanak-kanak dalam jangka panjang berpengaruh positif pada kesehatan usia selanjutnya, seperti menurunkan resiko kegemukan, diabetes, penyakit jantung koroner dan pembuluh darah. (RBS)

Kemitraan: Langkah Pemerintah Tingkatkan Industri Persusuan

Pembicara dan pembahas saat berfoto bersama.

Untuk meningkatkan produktivitas industri susu, pemerintah berupaya membangun konsep kemitraan antara peternak dan pengusaha yang dinilai akan membawa dampak positif.

Hal itu seperti disampaikan oleh Ir Fini Murfiani, Direktur Pemasaran dan Pengolahan Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Kami akan terus fokuskan konsep kemitraan, agar bisa saling membutuhkan, saling ketergantungan dan menguntungkan,” kata Fini.

Ia yang menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Susu Segar Dalam Negeri: Sharing Peternak Muda” di Aula Puslitbang Peternakan, Kementerian Pertanian, Bogor, Rabu (25/4), menilai, konsep tersebut bisa membawa percepatan yang signifikan terhadap keberlangsungan industri persusuan, mengingat problema yang terus dihadapi.

Menurutnya, permasalahan dari sisi hulu terjadinya penurunan populasi sapi perah menyebabkan penurunan produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Fini menjelaskan, data dari BPS kebutuhan susu pada 2017 dengan konsumsi susu 16,5 liter/kapita/tahun adalah 4.448,67 ribu ton, sementara produksi susu nasional dari populasi sapi perah 544.791 ekor adalah 922,97 ribu ton (20,74%), sisanya 3.525,70 ribu ton (79,26%) harus dipenuhi melalui impor.

Sedangkan di sisi hilir, lanjut dia, harga susu di tingkat peternak masih rendah, karena kualitas susu yang juga belum memadai. “Padahal kualitas susu menjadi salah satu indikator utama penentuan harga. Selain itu, tingkat konsumsi dan produk olahan kita masih rendah dibanding negara Asean lainnya, karena kurangnya informasi dan edukasi pentingnya susu untuk kecerdasan dan kesehatan,” jelas Fini yang juga menjadi keynote speech mewakili Dirjen PKH.

Karena itu, diharapkan konsep kemitraan menjadi dongkrak kemajuan industri sapi perah ke arah yang lebih baik. “Intinya adalah pemanfaatan SSDN, nantinya bekerjasama dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) yang sudah memiliki Unit Pengolahan Susu (UPS), melakukan promosi, serta penyediaan sarana produksi (peralatan) dan pembiayaan. Kemitraan ini bersifat fleksibel, artinya sesuai dengan kebutuhan peternak,” terang dia.

Konsep tersebut juga diperkuat dengan Permentan No. 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, yang merupakan regulasi pertama sejak 1998 silam. “Kami menyadari selama ini kemitraan yang telah dilakukan oleh beberapa pelaku usaha, khususnya IPS belum ada peraturan pemerintah yang mengaturnya. Permentan ini terbit agar kegiatan kemitraan lebih efektif, terarah dan terukur,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kemitraan untuk peningkatan produksi dilakukan melalui penambahan populasi ternak, fasilitasi pembesaran pedet (rearing) dan/atau peningkatan keterampilan dan kompetensi peternak. Sedangkan kemitraan untuk pembiayaan meliputi fasilitas modal usaha dan/atau penjaminan kredit usaha.

Adapun bentuk kemitraan meliputi bantuan sapi bergulir, cooling unit, renovasi kandang, pakan konsentrat dan hijauan, peralatan, pelatihan dan penyuluhan, pengolahan limbah, studi banding, edukasi gizi, serta pinjaman bank. “Kami berharap upaya kemitraan dan sinergi antar pelaku usaha ini dapat memberikan motivasi yang tinggi bagi para peternak,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber lain yakni Prof (Riset) Dr Ismeth Inounu Ketua Tim Kajian Antisipatif dan Responsif Kebijakan Peternakan dan Veteriner Puslitbang Peternakan, Drh Deddy Fakhrudin Kurniawan peternak muda berprestasi asal Malang, Drh M. Dwi Satriyo peternak muda berprestasi asal Bogor, serta sebagai pembahas Ir Jafi Alzagladi Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Bidang Perekonomian dan Dr Ir Arief Daryanto selaku dosen MB IPB. (RBS)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer