Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Kedokteran Hewan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

TRANSFORMASI FKH IPB UNIVERSITY MENJADI SKHB

Rektor IPB University Prof Arif Satria Memberikan Sambutannya

Melalui Surat Keputusan Rektor IPB Nomor 328 Tahun 2021, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) secara resmi bertransformasi menjadi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB). Sejalan dengan hal tersebut, digelar “Launching SKHB” bertempat di Aula Serbaguna SKHB Kampus IPB Dramaga Bogor, (28/12).

“Transformasi tersebut dilakukan dalam rangka penguatan terhadap profesi dokter hewan dalam menjawab berbagai tantangan global. Seperti one health, ketahanan pangan, bioteknologi medis, penyakit zoonosis dan tenaga dokter hewan spesialis,” ungkap Dekan SKHB IPB University, Prof Deni Noviana

Prof Deni menjelaskan, transformasi FKH menjadi SKHB berawal dari proses yang panjang sejak 2018. Sebagai lembaga studi kedokteran hewan tertua di Indonesia, transformasi tersebut membuka pintu bagi pengembangan keilmuan di SKHB yang beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Kedepannya, SKHB akan mengembangkan prodi serumpun seperti Prodi Sarjana Sains Biomedis dan Prodi Farmasi. Tidak menutup kemungkinan, akan dibuka Program Pendidikan Spesialis Dokter Hewan. Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari segala pihak,” tuturnya.

Dalam sambutannya, Rektor IPB University, Prof Arif Satria berpesan, sudah saatnya SKHB berfokus dalam menghasilkan insan pembelajar yang cepat, lincah dan tangguh. Selain itu, ia mendorong mahasiswa SKHB agar kelak menjadi technopreneur.

“Mahasiswa SKHB akan dibekali ilmu bisnis dan manajemen. Setelah lulus, mereka menjadi pencipta kesempatan, bukan penunggu kesempatan. Kami membentuk mahasiswa yang memiliki mindset kuat dan adaptif terhadap perubahan,” jelasnya.

Prof Arief berharap, SKHB dapat memberikan sumbangsih besar melalui inovasi yang dikembangkan, khususnya dalam pengembangan vaksin. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai mitra menjadi kunci dalam memajukan SKHB IPB University menjadi pusat ilmu kedokteran hewan yang unggul di Indonesia.

“ SKHB harus memberikan perubahan untuk kemajuan. Selain berkolaborasi dengan banyak mitra, inovasi perlu dikembangkan. Semakin banyak inovasi yang dihasilkan, semakin banyak inspirasi yang ditebar. Itulah awal kemajuan bangsa, menginspirasi tidak hanya dengan kata, namun juga disertai karya,” harapnya.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatangan kerjasama antara IPB University dan Polda Metro Jaya. Kerjasama tersebut menyangkut pemeliharaan dan konservasi K-9 (anjing pelacak). Tidak sampai di situ, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, MSi menegaskan kerjasama yang telah disepakati ini juga berupa riset bersama dan magang mahasiswa.

“Tidak hanya K-9 saja, kami berharap unit ini dapat menjadi ekosistem dan wahana pelestarian satwa endemik Indonesia yang hampir punah. Kerjasama ini merupakan wujud gerak bersama Polda Metro Jaya dengan IPB University. Apabila dilandasi sinergitas dan kerjasama yang solid, manfaatnya dapat terasa bagi semua pihak,” pungkasnya.

Selain itu, dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara SKHB IPB University dengan beberapa mitra, yaitu PT Royal Canin Indonesia, Koperasi Peternak Garut Selatan (KPGS) Cikajang, Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang dan Super Unggas Jaya. (INF)


FKH IPB UNIVERSITY BERTANSFORMASI MENJADI SKHB

FKH IPB University, bertansformasi menjadi SKHB

Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB University akan berubah namanya menjadi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB), hal tersebut diinformasikan oleh Dekan SKHB IPB University, Prof drh Deni Noviana disela - sela acara Munajat Cinta IKA FKH IPB Sabtu (12/3).

Ia menyampaikan, perubahan ini dilakukan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Anggaran Dasar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 06/MWA-IPB/P/2020 tentang Struktur dan Organisasi Kerja IPB yang mengatur tentang penegakan kegiatan akademik. dari satu ruang lingkup studi atau memiliki karakteristik tertentu harus dilaksanakan dalam bentuk sekolah.

“FKH merupakan bagian dari IPB University yang memiliki satu ruang lingkup kajian. Melalui Surat Keputusan Rektor IPB Nomor 328 Tahun 2021, berubah nama menjadi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB),” ujarnya.

Lebih dari itu, lanjutnya, perubahan ini dilakukan untuk memperkuat profesi dokter hewan untuk menjawab tantangan dan isu global seperti One Health, ilmu biomedis, bioteknologi klinis, dan spesialisasi kedokteran hewan di bidang kesehatan hewan.

Namun, Prof Deni menyatakan bahwa SKHB IPB University memiliki kurikulum yang ditetapkan secara nasional sama dengan FKH IPB University oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) dengan Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI). Kurikulum ini mengacu pada standar International Day 1 Competency Office International des Epizooties (OIE).

“Dengan bentuk sekolah ini, SKHB IPB University dapat membentuk program-program baru di bawah SKHB seperti biomedis, farmasi, spesialisasi veteriner, dan program lain dalam lingkup studi yang sama,” jelasnya.

Seiring dengan itu, lanjutnya, FKH IPB University bertransformasi menjadi SKHB mulai 28 Desember 2021, namun proses transisi dan penyesuaian administrasi berlangsung selama satu tahun.

“Pada masa itu nama dan atribut FKH IPB University masih bisa digunakan sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dan kerjasama dari semua pihak,” pungkasnya. (CR)

MUKERNAS PDHI : FOKUSKAN UU KEDOKTERAN HEWAN

MUKERNAS PDHI : Menuju Organisasi Yang Lebih Profesional


Sabtu (4/12) yang lalu bertempat di Grand Whiz Hotel Poins Square Jakarta Selatan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) melangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) dengan tema  “Menuju Organisasi dengan Manajemen Profesional”. Selain digelar secara luring, acara tersebut juga digelar secara daring melalui aplikasi Zoom meeting.

Ketua Umum PB PDHI Drh Muhammad Munawaroh dalam sambutannya berterima kasih dan mengapresiasi para sponsor dan PDHI cabang yang telah menyuskeskan keberlangsungan acara tersebut. Menurutnya, kini PDHI semakin profesional dan semakin dipercaya oleh para stakeholder oleh karena itu meskipun bukan beroirentasi pada profit PDHI harus semakin solid dan profesional.

"Laporan keuangan kita surplus dan MUKERNAS kali ini kita akan membahas AD/ART agar lembaga ini semakin profesional kedepannya. Ini penting, karena dengan adanya AD/ART yang disusun rapi, kedepannya siapapun yang meneruskan tongkat estafer kepemimpinan organisasi ini punya pegangan akan dibawa kemana organisasi ini," tutur Munawaroh.

Selain itu disampaikan juga olehnya, bahwa MUKERNAS kali ini juga akan membahas dan memfokuskan pada UU Kedokteran hewan dan mendengarkan visi dan misi dari berbagai PDHI cabang. 

Munawaroh mengatakan bahwa nantinya UU kedokteran hewan akan memfokuskan pada perlindungan pada profesi dokter hewan dan juga akan banyak membahas terkait hewan piara alias pet and companion animal.

"Selama ini UU Peternakan yang kita miliki sudah cukup baik, namun masih hanya berfokus pada dokter hewan yang ada di Kementan, nah disitu juga banyak fokus pada hewan ternak. Sementara dalam UU Kedokteran Hewan yang baru ini, kita bukan hanya banyak membahas itu, kita juga akan membahas hewan dalam arti keseluruhan hewan dan dokter hewan yang juga bekerja di luar Kementan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini perkembangan terakhir dari draft UU tersebut sudah sampai ke telinga DPR dan sudah ditanggapi. Ia sendiri menargetkan minimal pada tahun 2025 nanti UU Kedokteran tersebut sudah dapat diterbitkan.

"Kita punya wakil di salah satu komisi di DPR yang juga dokter hewan, mudah - mudahan ini bisa cepat rampung. Bila perlu nantinya harus banyak juga dokter hewan menghuni gedung DPR untuk memperjuangkan aspirasi dokter hewan Indonesia," tutupnya. (CR)


PDHI GELAR DISKUSI VIRTUAL BAHAS TELEMEDICINE


Telemedicine : harus diperhatikan ketentuannya

Merebaknya wabah Covid-19 tentunya membawa dampak pada seluruh sektor barang dan jasa, tanpa terkecuali jasa pelayanan kesehatan hewan. Berdasarkan survey PDHI, terjadi penurunan kunjungan pasien ke dokter hewan sampai 40%. PDHI juga menyebut bahwa selama pandemi banyak klien yang bertanya bahkan melakukan konsultasi secara daring atau online melalui media sosial.

Menanggapi hal tersebut, PDHI mengadakan diskusi virtual melalui daring zoom yang khusus membahas telemedicine/telehealth. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu (14/11). Diskusi dimulai dengan penjabaran terkait definisi telemedicine dan telehealth oleh Ketua III PDHI Drh Bonifasius Suli Teruli. Dirinya banyak menjabarkan mengenai telehealth dan telemedicine berdasarkan beberapa referensi baik nasional maupun internasional.

"Sebenarnya secara tidak disadari kita (dokter hewan) sering melakukannya antar kolega dokter hewan,. Contohnya dokter hewan di perunggasan, kadangkala ketika sedang away, ada kasus dan masih rancu. Biasanya akan saling berkirim gambar untuk sharing penanganan kasus, itu juga termasuk telemedicine," tutur Suli.

Namun begitu Suli mengatakan bahwa belum ada regulasi atau kode etik yang mengatur hal ini di Indonesia. Ia mengatakan bahwa hal tersebut juga merupakan suatu isu baru di dunia kedokteran hewan yang tak terhindarkan dan juga harus segera diurus kode etik dan regulasi resminya.

Ketua Umum PDHI Drh Muhammad Munawaroh yang juga hadir dalam diskusi tersebut setuju dan juga menilai bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari dan merupakan sebuah keniscayaan.

"Kita juga tidak bisa melawan derasnya arus teknologi, coba lihat itu ojek konvensional, akhirnya kalah juga kan dengan aplikasi digital?. Nah, dokter hewan ini juga mau tidak mau harus mengikuti teknologi dan harus melek teknologi," tuturnya.

Dalam diskusi, Munawaroh juga menerangkan bahwa kini aplikasi konsultasi milik dokter manusia, (halodoc), sudah memfasilitasi masyarakat untuk berkonsultasi dengan dokter hewan di dalam aplikasinya. 

"Sebenarnya kami senang bahwa dokter hewan kini sudah dihargai dan benar - benar dianggap, namun begitu dengan adanya konsultasi kesehatan hewan melalui aplikasi ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru," tutur Munawaroh.

Oleh karena itu Munawaroh menghimbau kepada seluruh anggota PDHI, agar dalam melayani konsultasi kesehatan hewan via daring (telemedicine) hendaknya memperhatikan hal - hal tertentu. Misalnya saja, bahwa dokter hewan harus bisa membedakan antara telemedicine dan teleadvice.

Pada telemedicine, dokter hewan diperbolehkan mendiagnosis dan memberikan resep kepada pasien secara daring. Namun begitu, dokter hewan harus benar - benar pernah menangani secara langsung pasiennya, baru setelah itu boleh melakukan telemedicine.

Sedangkan dalam teleadvice, dokter hewan hanya boleh memberikan konsultasi yang sifatnya non-medis tetapi memberikan dampak baik bagi kesehatan pasiennya. Teleadvice juga melarang dokter hewan untuk memberikan resep dan mendiagnosis penyakit. Jikalau memang sudah dirasa darurat, dokter hewan hendaknya memberikan saran kepada klien untuk membawa hewannya ke dokter hewan terdekat. 

Selain membahas telemedicine, diskusi berlangsung sangat interaktif membahas berbagai masalah yang terjadi di dunia kedokteran hewan. Misalnya saja peredaran obat hewan ilegal, izin praktik, keorganisasian, dan lain sebagainya. 

Sebagai closing statement Munawaroh berpesan kepada seluruh dokter hewan Indonesia agar betul - betul memahami apa itu telemedicine, ia juga berpesan agar dokter hewan senantiasa melek teknologi. Tak kalah pentingnya Munawaroh juga kembali menegaskan bahwa PDHI akan selalu berada dalam koridor yang menaati peraturan. (CR)

PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER HEWAN DI INDONESIA

Dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien. (Foto: Pexel)

Sekilas menengok ke belakang, 2018 lalu terdapat kasus dokter hewan yang tersandung kasus hukum. Seseorang menggugat Drh Indhira Kusumawardhani senilai 1,3 miliar. Penggugat menganggap Indhira lalai dalam menjalankan tugasnya hingga mengakibatkan kematian terhadap anak anjing milik penggugat.

Maret 2019 lalu Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten, telah memenangkan Indhira Kusumawardhani. Putusan perkara perdata No. 615/Pdt.G/2018/PN.TNG itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harry Suptanto SH.

Kasus hukum yang menimpa dokter hewan karena kurang pahamnya para dokter hewan mengenai kode etik dan Undang-Undang Keprofesian. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Drh Wiwiek Bagja dalam acara seminar “Pemahaman Etika Veteriner (Hukum dan Kode Etik Sebagai Rambu Profesi) dan Perlindungan Hukum Praktik Kedokteran Hewan” di Kediri, Desember 2018 lalu.

Wiwiek menegaskan, dokter hewan adalah orang yang berprofesi khusus, yang melekat kewenangan berpendapat ilmiah pada dirinya dan harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan etika serta legal. 

Pada kasus hukum, yang mesti menjadi perhatian dalam pelayanan medis adalah adanya unsur kelalaian. Masyarakat mengartikan kelalaian ini sebagai malpraktik. Malpraktik dalam dunia kesehatan adalah kelalaian mempergunakan keterampilan dan pengetahuan yang lazim atau memenuhi kaidah dalam tindakannya sebagai profesi kedokteran menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Pada kesempatan lain, Dr Sarti Murti W SH M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta dan anggota Perhimpunan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) Cabang Yogyakarta menjelaskan, dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

Sementara dokter hewan berwenang, merupakan dokter hewan yang ditetapkan menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.

Hubungan hukum dokter hewan dan pasien merupakan suatu perjanjian pasien dan hewan secara hukum (by law) diwakili pemilik atau orang yang membawa pasien ke dokter hewan. Perjanjian disini adalah perjanjian Terapeutik yang titik tolaknya pada usaha (inspaning verbintenis) bukan perikatan yang bertitik tolak pada hasil (resultaat verbintenis).

Apabila akibat yang tidak dikehendaki terjadi, maka resiko yang melekat pada suatu tindakan medis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindakan malpraktik sepanjang dokter hewan telah berupaya sesuai standar profesinya. 

Perjanjian Terapeutik
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan pada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan pada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut.

Perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban, yang disebut dengan Perikatan. Transaksi perjanjian Terapeutik terurai menjadi empat kategori, yaitu hubungan hukum, dokter dan pasien, pelayanan kedokteran/medik dan standar profesi medik.

Hubungan hukum antara dokter hewan dan pasien:
• Dokter hewan mandiri (klinik sendiri) - Pasien
• Dokter hewan bersama (klinik bersama) - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di klinik orang lain - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di RSH - Pasien

Syarat sahnya perjanjian ini adalah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang berisi poin-poin, yaitu kesepakatan para pihak, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan/perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal/diperbolehkan.
Mulainya perjanjian Terapeutik dijabarkan ketika klien membawa pasien (hewan) yang sakit ke dokter hewan. Kemudian dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien.

Berakhirnya perjanjian ketika terdapat kondisi antara lain pasien sembuh, dokter resign, pengakhiran oleh pasien, pasien mati, kontrak selesai, kadaluarsa, persetujuan antara kedua belah pihak.

Malpraktik
Hubungan dokter-klien dimulai dengan terjadinya “transaksi” (perjanjian). Dalam hal ini malpraktik dapat dilihat dari beberapa aspek.

Salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi). Karena rumah sakit hewan atau pemilik/penanggung jawab juga merupakan subjek hukum, maka yang melakukan ingkar janji bisa juga pihak rumah sakit hewan/pemilik klinik bersama, misalnya tidak menyediakan sarana kedokteran yang baik. Dokter dapat melakukan wanprestasi apabila tidak/terlambat/salah melakukan apa yang telah diperjanjikan.

Dalam melakukan tindakan medik, dokter menyimpang dari Standar Profesi Medik, salah melakukan (disengaja/tidak disengaja), tindakannya mengakibatkan kerugian (material/non-material/cacat).

Dokter lalai dalam melakukan tindakan, misalnya pasca operasi pasien harus diinfus, sudah ditulis dalam medical record dan sudah memberikan instruksi. Tetapi ternyata hal itu tidak atau belum dilakukan. Dalam hal ini dokter lalai tidak melakukan kontrol. 

Permentan No. 3/2019
Payung hukum bagi profesi medis veteriner dalam menjalankan tugasnya menemui jalan baru. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 3/2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dapat dijadikan panduan profesi.

Kewenangan yang dimiliki dokter hewan adalah sebuah otoritas veteriner yang merupakan implementasi dari sumpah yang diikrarkan setiap individu dokter hewan setelah lulus dari perguruan tinggi.

Penanggung jawab otoritas veteriner juga bertanggung jawab meningkatkan kualitas dan kemampuan dokter hewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, misalkan pengetahuan tentang diagnosa penyakit dan farmakologi veteriner. ***


(Diolah oleh Nunung Dwi Vera, dengan referensi materi Dr Sari Murti W SH M.Hum, Dosen FH UAJY/Anggota PIDHI Cabang DIY)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer