Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Halal | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

KOLABORASI BPJPH DAN DITJEN PKH DALAM PERCEPATAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL OLAHAN PETERNAKAN

Pangan Asal Hewan Harus Terjamin Kehalalannya
(Sumber : Istimewa)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian berkoordinasi mempercepat sertifikasi halal Produk Olahan Peternakan.

Koordinasi itu dilaksanakan dalam audiensi Ditjen PKH di kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (18/4/2024). Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Tri Melasari, serta sejumlah pejabat di lingkungan BPJPH dan Ditjen PKH.

“BPJPH menyambut baik pertemuan dengan Ditjen PKH untuk mengakomodir upaya-upaya kolaboratif bersama dalam mengakselerasi sertifikasi halal produk olahan hasil pertanian yang merupakan sektor penting ekosistem halal," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Dia melihat koordinasi sangat penting karena mendorong terlaksananya sosialisasi, edukasi, literasi, hingga fasilitasi sertifikasi halal khususnya di sektor tersebut. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Tri Melasari mengatakan, sertifikasi halal dilakukan tidak hanya sebagai pemenuhan atas amanat regulasi, tapi juga sebagai upaya meningkatkan daya saing produk di pasaran.

"Sejumlah 2.457 UPH siap meningkatkan kualitas usahanya dengan melakukan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk di pasaran guna meningkatkan nilai realisasi ekspor produk halal,” kata Tri.

Sebagai tindak lanjut, BPJPH dan Ditjen PKH saat ini tengah menyiapkan webinar bagi 2.457 UPH. Tujuannya membantu seluruh UPH supaya siap melaksanakan sertifikasi halal produknya. Sebagai informasi, upaya kolaboratif akselerasi sertifikasi halal dalam rangka menyambut implementasi Wajib Halal Oktober 2024 juga terus dilakukan BPJPH Kemenag bersama sejumlah Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Saat ini, BPJPH bersama 6 stakeholder tengah melakukan revisi draf Perjanjian Kerja Sama. Salah satunya PKS antara BPJPH dan Ditjen PKH Kementan tentang Percepatan Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (INF)


LPPOM MUI HADIR DI ILDEX 2022

Sertifikat Halal Pada Produk Pangan, Wajib Hukumnya Banyak Manfaatnya
(Dokumentasi : Ridwan)


Aspek halal, merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terutama di bidang pangan. Selain merupakan suatu kewajiban bagi umat islam, produk yag bersertifikat halal juga dapat banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha.

Hal tersebut dijelaskan oleh Cynthia salah satu staff LPPOM MUI dalam pameran ILDEX 2022 yang berlangsung di ICE BSD, Jumat (12/11). LPPOM MUI dalam pameran tersebut membuka booth dengan tujuan untuk mengedukasi para pengusaha di bidang pangan asal hewan agar memiliki sertifikat halal untuk produk yang diedarkan.

"Kami hadir untuk memberikan edukasi, sekaligus mungkin konsultasi kepada para pengusaha atau UMKM tentang urgensi sertifikat halal, terutama di bidang pangan. Yang penting dengan adanya sertifikat halal ini menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyediakan produk yang halal bagi masyarakat baik dari segi bahan baku, proses, sampai distribusinya," kata Cynthia.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan sertifikat halal, pengusaha hanya tinggal melakukan registrasi ke Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lalu kemudian men-download aplikasi SiHalal dan memenuhi semua proses yang dijelaskan dalam aplikasi tersebut.

"Dulu mungkin mindset-nya pengusaha kan agak ribet kalau mau dapat sertifikat halal, padahal enggak. Semua sistem kini sudah berjalan online, bahkan audit pun beberapa juga dilakukan secara online. Yang terpenting semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi, nanti setelah proses audit kurang lebih dua minggu sertifikat halalnya sudah bisa diterbitkan. Jangan lupa juga kalau setiap 4 tahun, sertifikat halal ini harus diperpanjang," tutur Cynthia.

Cynthia juga menerangkan bahwa LPPOM MUI kini sudah bergeser perannya bukan sebagai penerbit sertifikat halal, melainkan hanya bertindak sebagai auditor. Jadi untuk proses sertifikasinya tetap kepada kementerian agama. (CR)

INI SYARAT KEHALALAN PRODUK HASIL UNGGAS

Ilustrasi daging ayam. (Foto: Ist)

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim telah mewajibkan sertifikasi halal atas produk pangan yang beredar di masyarakat, sesuai UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasar hal itu, maka produk hasil unggas baik daging, telur, beserta olahannya yang beredar di masyarakat harus memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk produk unggas tersebut, para ulama bahkan juga telah menegaskan bahwa meski ternak unggas adalah halal (lidzaatihi), namun produk (daging) unggas tidak serta-merta identik dengan produk yang halal untuk dikonsumsi. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Halal Science Center (HRC) Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, Nanung Danar Dono PhD, dalam Indonesia Livestock Club (ILC) yang mengambil tema “Menjaga Kehalalan Produk Hasil Unggas” pada Sabtu (20/6/2020). 

Acara diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI) bekerja sama dengan Indonesia Livestock Alliance (ILA), Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM dan Fakultas Industri Halal Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, melalui daring. Diskusi menghadirkan narasumber penting lain, yakni tenaga ahli LPPOM MUI, Dr Henny Nuraeni MSi dan Dosen Fakultas Industri Halal UNU Yogyakarta, Meita Puspa Dewi SPt MSc.

Nanung menjelaskan, daging ayam bisa menjadi haram jika tidak disembelih secara syar’i. “Daging unggas yang tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram, begitu pula jika tercemar bahan haram lainnya ketika diolah jadi masakan,” katanya.

Lebih jauh Staf Pengajar Fakultas Peternakan UGM tersebut menguraikan tentang ayam yang disembelih tidak secara syar'i, antara lain pada saat disembelih unggas sudah dalam kondisi mati, atau pada saat disembelih tidak dibacakan Basmallah, kemudian penyembelihan menggunakan pisau yang tidak tajam, penyembelihan terlalu sempit sehingga tidak memutus tiga saluran di leher bagian depan, unggas belum mati namun tergesa-gesa ditenggelamkan di air panas dan dimasukkan di tong pencabutan bulu, atau unggas mati bukan karena disembelih namun karena kesakitan yang luar biasa. (IN)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer