Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Direktur Pakan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

DRH MAKMUN JUNAIDDIN JABAT DIREKTUR PAKAN

Drh Makmun Junaiddin usai dilantik Direktur Pakan. (Foto: Humas Pertanian)

"Segenap keluarga besar Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, mengucapkan selamat kepada Drh Makmun Junaiddin MSc atas dilantiknya sebagai Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan."

Begitulah ucapan yang disematkan dalam laman Facebook Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, atas dilantiknya Makmun sebagai Direktur Pakan.

Dari pantauan Infovet, segenap doa dipanjatkan mengiringi terpilihnya Makmun. "Mari kita doakan bersama agar beliau amanah, serta dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar dan baik, Amin." Selain itu, ucapan selamat pun juga mengalir dari para kolega dan kerabat.

Makmun terpilih menjadi Direktur Pakan dan resmi dilantik menggantikan Sri Widayati pada Rabu (3/6/2020) di Auditorium Kementerian Pertanian.


Pelantikan pejabat setingkat eselon II, Rabu (3/6). (Foto: Humas Pertanian)

Pelantikan dilakukan langsung oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, bersama 15 pejabat setingkat eselon II lingkup Kementerian Pertanian. (RBS)

Permentan Soal Bahan Pakan Asal Tumbuhan Direvisi

Direktur Pakan, Sri Widayati. (Foto: Infovet/Ridwan)

Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan (Ditjen PKH), Sri Widayati, menyampaikan pihaknya sedang memproses final revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 57/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke-dan-dari Wilayah NKRI.

“Untuk melakukan revisi tersebut, Ditjen PKH telah mengadakan Public Hearing pada Rabu, (30/1) yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan pakan, pedagang bahan pakan dan stakeholder terkait dengan jumlah peserta 115 orang,” ujar Direktur Pakan di kantornya, Jumat (1/2)

Ia menyebutkan, revisi Permentan tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk Barang Impor. “Ini karena adanya perubahan kode Harmonized System (HS) yang semula 10 digit menjadi 8 digit,” ucapnya. 

Lebih lanjut disampaikan, poin penting terkait revisi Permentan No. 57 antara lain tentang penambahan dan perbaikan lampiran untuk jenis BPAT (Bahan Pakan Asal Tumbuhan) yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah NKRI.

“Perubahan lainnya yaitu terkait pengajuan permohonan pemasukan BPAT yang semula berdasarkan shipment akan kita ubah menjadi per periode, yaitu per twi wulanan, untuk menciptakan kepastian waktu pemasukan BPAT,” tandasnya. (INF)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer