Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
permohonan pemohon, namun memberlakukan syarat pengamanan maksimum impor ternak
dan produk ternak, baik berbasis zona maupun country. Demikian Hermawanto, advokat
dan konsultan hukum pemohon uji materi UU no 41 /2014, usai Sidang Mahkamah
Konstitusi di gedung MK Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.
Sebagaimana diketahui, masyarakat
peternakan dan kesehatan hewan telah menunggu cukup lama, sekitar 8 bulan untuk
mendengar keputusan MK mengenai permohonan uji materi UU no 41/2014.
Uji materi (judicial
review) didaftarkan Teguh Boediyana, DR. Drh. Mangku Sitepu, Gun Gun Muhammad
Lutfi Nugraha, Rachmat Pambudy, Mutowif, dan Dedi Setiadi. Permohonan tersebut
teregistrasi dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Teguh Boediyana (sumber: metrotvnews.com) |
Uji materi ini dilakukan karena pada UU
no 41 /2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, terdapat aturan yang
membolehkan pemerintah mengimpor ternak dan produk ternak dari sebuah wilayah
(zona) dalam suatu negara yang bebas penyakit menular berbahaya , meskipun
dalam wilayah lainnya di negara tersebut belum bebas.
Pemohon menginginkan agar hasil uji
materi MK terhadap UU no.18/2009 ditegakkan kembali, dimana impor ternak dan produk
ternak hanya diperbolehkan dari negara yang seluruh wilayahnya sudah bebas
penyakit menular utama, antara lain penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepedulian para pemohon adalah karena
Indonesia telah berusaha sekitar 100 tahun, sejak zaman Belanda untuk
membebaskan dari PMK dan baru bisa bebas tahun 1990 dan telah diakui oleh OIE,
organisasi kesehatan hewan dunia.
Dalam istilah teknis kesehatan hewan
dikenal istilah zone base (berbasis zona)
dan country base (berbasis negara). UU
no. 41/2014 menganut sistem berbasis zona sedangkan pemohon menilai hal itu
sangat beresiko sehingga diharapkan bisa direview agar bisa dikembalikan
menjadi berbasis negara.
Oleh karena itu, pada pasal 36 E ayat 1,
pemohon berpendapat bahwa frase“ atau zona dalam suatu negara” bertentangan
dengan UUD 1945.
Sidang untuk membacakan keputusan
tentang uji materi UU no 41/2014 berlangsung Selasa 7 februari mulai pukul
13.30 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dihadiri oleh para penggugat yakni Teguh
Boediyana yang juga Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia
(PPSKI) berserta tim . Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh. Ketut
Diarmita MP juga tampak hadir dalam sidang ini.
Dalam amar putusannya, MK menolak hampir semua permohonan uji materi
pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari empat pasal
yang diuji materi hanya satu pasal yang dikabulkan bersyarat oleh MK, yaitu
Pasal 36E ayat 1. Tiga pasal lainnya Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36C ayat 3, Pasal
36D ayat 1, ditolak.
Dengan keputusan MK ini,
Indonesia hanya diperbolehkan mengimpor daging dan ternak jika dalam keadaan
mendesak. Namun. Hermawanto yang merupakan Kuasa Hukum pemohon, mengaku puas
terhadap putusan tersebut.
"Putusan ini
menurut kami, kami ditolak. Tapi kami senang dengan putusan ini karena Mahkamah
menegaskan tentang berlakunya standar maksimum security bagi importasi hewan
dan ternak Indonesia," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) dan pasca sarjana UI ini .
"Negara boleh
mengimpor daging hanya ketika negara punya pulau karantina dan negara asal
mencukupi standar kesehatan dunia dan otoritas veteriner Indonesia sudah jadi
dan pernyataan dari otoritas veteriner dari negara asal bahwa (daging dan
ternak) sehat. Indonesia juga boleh mengimpor daging dengan syarat dalam
keadaan mendesak, seperti bencana alam. Kalau tidak dalam keadaan mendesak,
Indonesia tidak boleh mengimpor (daging) dari zona manapun," kata
Hermawanto.
Ia mengingatkan
pemerintah untuk tidak mengimpor daging dari negara mana pun sejak putusan
tersebut dibacakan.
"Jika besok
hari, lusa, tahun depan, Indonesia mengimpor dalam tanpa keadaan mendesak, kami
akan pastikan kembali ke MK untuk judical review dengan pasal
yang sama. Hari ini menurut kami tidak ada dalam keadaaan yang mendesak maka seharusnya
pemerintah hari ini juga jika ada perjalanan daging dari luar negeri, Stop
sekarang juga," tegas dia. Hermawanto juga kuasa hukum pemohon pada saat Uji materi UU no 18/2009 dimana pada waktu itu MK mengabulkan permohonan uji materi mengenai aturan impor ternak dengan sistem zone base diubah menjadi country base.
Dalam amar
putusannya, Ketua Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan mengabulkan
permohonan para pemohon uji materi UU Peternakan untuk
sebagian.
"Menyatakan
Pasal 36E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
bertentangan secara bersyarat dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan
Mahkamah dalam putusan ini, serta menolak Permohonan para Pemohon untuk selain
dan selebihnya," jelas Arif saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang
MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Seorang pakar
hukum dari sebuah asosiasi bidang peternakan dan kesehatan hewan mengatakan, keputusan MK tampaknya masih
ambivalen. “Saya akan dalami terlebih dulu putusan MK tersebut,” katanya kepada
Infovet, ketika ditanya pandangan mengenai putusan MK tersebut.
Uji materi ini mendapat sorotan luas dari publik setelah
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK dengan
sangkaan menerima suap.***
0 Comments:
Posting Komentar