Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Keputusan MK; Impor Daging Berbasis Zona Dibolehkan Jika Keadaan Darurat | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Keputusan MK; Impor Daging Berbasis Zona Dibolehkan Jika Keadaan Darurat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon, namun memberlakukan syarat pengamanan maksimum impor ternak dan produk ternak, baik berbasis zona maupun country. Demikian Hermawanto, advokat dan konsultan hukum pemohon uji materi UU no 41 /2014, usai Sidang Mahkamah Konstitusi di gedung MK Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.


Sebagaimana diketahui, masyarakat peternakan dan kesehatan hewan telah menunggu cukup lama, sekitar 8 bulan untuk mendengar keputusan MK mengenai permohonan uji materi UU no 41/2014.

Uji materi (judicial review) didaftarkan Teguh Boediyana, DR. Drh. Mangku Sitepu, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Rachmat Pambudy, Mutowif, dan Dedi Setiadi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.

Teguh Boediyana (sumber: metrotvnews.com)
Uji materi ini dilakukan karena pada UU no 41 /2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, terdapat aturan yang membolehkan pemerintah mengimpor ternak dan produk ternak dari sebuah wilayah (zona) dalam suatu negara yang bebas penyakit menular berbahaya , meskipun dalam wilayah lainnya di negara tersebut belum bebas. 

Pemohon menginginkan agar hasil uji materi MK terhadap UU no.18/2009  ditegakkan kembali, dimana impor ternak dan produk ternak hanya diperbolehkan dari negara yang seluruh wilayahnya sudah bebas penyakit menular utama, antara lain penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepedulian para pemohon adalah karena Indonesia telah berusaha sekitar 100 tahun, sejak zaman Belanda untuk membebaskan dari PMK dan baru bisa bebas tahun 1990 dan telah diakui oleh OIE, organisasi kesehatan hewan dunia.

Dalam istilah teknis kesehatan hewan dikenal istilah zone base (berbasis zona) dan country base (berbasis negara). UU no. 41/2014 menganut sistem berbasis zona sedangkan pemohon menilai hal itu sangat beresiko sehingga diharapkan bisa direview agar bisa dikembalikan menjadi berbasis negara.

Oleh karena itu, pada pasal 36 E ayat 1, pemohon berpendapat bahwa frase“ atau zona dalam suatu negara” bertentangan dengan UUD 1945.
Sidang untuk membacakan keputusan tentang uji materi UU no 41/2014 berlangsung Selasa 7 februari mulai pukul 13.30 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dihadiri oleh para penggugat yakni Teguh Boediyana yang juga Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) berserta tim . Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh. Ketut Diarmita MP juga tampak hadir dalam sidang ini.

Dalam amar putusannya, MK  menolak hampir semua permohonan uji materi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari empat pasal yang diuji materi hanya satu pasal yang dikabulkan bersyarat oleh MK, yaitu Pasal 36E ayat 1. Tiga pasal lainnya Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36C ayat 3, Pasal 36D ayat 1, ditolak.

Dengan keputusan MK ini, Indonesia hanya diperbolehkan mengimpor daging dan ternak jika dalam keadaan mendesak. Namun. Hermawanto yang merupakan Kuasa Hukum pemohon, mengaku puas terhadap putusan tersebut.

"Putusan ini menurut kami, kami ditolak. Tapi kami senang dengan putusan ini karena Mahkamah menegaskan tentang berlakunya standar maksimum security bagi importasi hewan dan ternak Indonesia," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) dan pasca sarjana UI ini .

"Negara boleh mengimpor daging hanya ketika negara punya pulau karantina dan negara asal mencukupi standar kesehatan dunia dan otoritas veteriner Indonesia sudah jadi dan pernyataan dari otoritas veteriner dari negara asal bahwa (daging dan ternak) sehat. Indonesia juga boleh mengimpor daging dengan syarat dalam keadaan mendesak, seperti bencana alam. Kalau tidak dalam keadaan mendesak, Indonesia tidak boleh mengimpor (daging) dari zona manapun," kata Hermawanto.

Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak mengimpor daging dari negara mana pun sejak putusan tersebut dibacakan.

"Jika besok hari, lusa, tahun depan, Indonesia mengimpor dalam tanpa keadaan mendesak, kami akan pastikan kembali ke MK untuk judical review dengan pasal yang sama. Hari ini menurut kami tidak ada dalam keadaaan yang mendesak maka seharusnya pemerintah hari ini juga jika ada perjalanan daging dari luar negeri, Stop sekarang juga," tegas dia. Hermawanto juga kuasa hukum pemohon pada saat Uji materi UU no 18/2009 dimana pada waktu itu MK mengabulkan permohonan uji materi mengenai aturan impor ternak dengan sistem zone base diubah menjadi country base.

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi UU Peternakan untuk sebagian.

"Menyatakan Pasal 36E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini, serta menolak Permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Arif saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Seorang pakar hukum dari sebuah asosiasi bidang peternakan dan kesehatan hewan mengatakan, keputusan MK tampaknya masih ambivalen. “Saya akan dalami terlebih dulu putusan MK tersebut,” katanya kepada Infovet, ketika ditanya pandangan mengenai putusan MK tersebut.

Uji materi ini mendapat sorotan luas dari publik setelah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar  ditangkap KPK dengan sangkaan menerima suap.***

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer