Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Sarasehan Peternakan Nasional Rekomendasikan Reformasi Kebijakan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Sarasehan Peternakan Nasional Rekomendasikan Reformasi Kebijakan

Sarasehan Peternakan Nasional yang diselenggarakan oleh Keluarga Fakultas Peternakan (Kafapet) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)  yang berlangsung 4 September lalu, secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah khususnya Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rekomendasi itu dibagi dua bagian yakni untuk bidang usaha perunggasan dan untuk usaha peternakan sapi (sapi potong dan sapi perah).


Ketua Kafapet Jabodetabeksesuci (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Serang Sukabumi Cianjur) Rony Fadilah yang bertindak sebagai tuan rumah sarasehan mengatakan, rekomendasi untuk perunggasan adalah perlunya reformasi kebijakan perunggasan.
"Reformasi yang dimaksud adalah Segmentasi pasar antara peternak mandiri (UKM) dan peternak integrasi, perlunya manajemen supply DOC antara peternakan rakyat dengan peternakan integrator, pembagian prosentase budidaya untuk menjaga keberadaan peternak mandiri dan meningkatkan jumlah usahawan mandiri di bidang peternakan unggas serta Penyusunan regulasi harga atas dan harga bawah DOC," kata Rony.
 
Sementara itu untuk bidang persapian, sarasehan merekomendasikan perlunya perlindungan dan pemberdayaan peternak. Pemberdayaan yang dimaksud antara lain berupa pelatihan, pendampingan, pemberian insentif dan beberapa langkah lainnya.

Sarasehan dan Temu Alumni

Sarasehan Peternakan Nasional bertema ”Situasi Peternakan Terkini, Masalah dan Solusi” berlangsung 4 September 2016 di auditorium Gedung D Kementerian Pertanian, diikuti oleh lebih dari 400 alumni Fapet Unsoed yang tersebar di berbagai daerah dan juga dari luar negeri, dengan profesi yang beragam mulai dari kalangan pelaku bisnis, eksekutif, tenaga akademisi, peneliti maupun birokrat. Acara sarasehan diselenggarakan dalam rangka temu alumni tahunan Kafapet Unsoed. Sarasehan dipandu oleh moderator Bambang Suharno (Pemimpin redaksi Infovet) dengan menghadirkan narasumber Teguh Sudaryatno (Peternak Unggas), Tri Nugrahwanto (usaha feedlot sapi), Shita Anisa Doman (perwakilan konsumen), Prof Mulyoto Pangestu (Dosen Monash University), Prof Akhmad Sodik (Dekan Fapet Unsoed) dan Dr Riwantoro (PLH Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan).

Industri Peternakan Harus Kuat

Dalam Sarasehan Peternakan Nasional tersebut, Plh Dirjen PKH Dr Riwantoro mengatakan, Industri peternakan dalam negeri harus meningkatkan daya saing lantaran pasar bebas tidak bisa dihindari. Tanpa daya saing yang kuat, industri peternakan nasional tidak akan kompetitif.

”Tanpa daya saing, kita tidak akan menang. Pemerintah terus mendorong itu,” tegas Riwantoro dalam Sarasehan Nasional .

Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan konsumsi protein hewani melalui penyediaan daging, telur, dan susu yang terjangkau bagi masyarakat. Saat ini, konsumsi protein hewani masih rendah dan terus berkembang.

Menurutnya, daging, telur, dan susu merupakan komiditas sangat strategis. ”Karena bukan sekadar berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan pangan, namun juga sumber pencerdas bangsa yang tidak tergantikan,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah menyadari bahwa untuk memproduksi protein tersebut merupakan tantangan yang harus dipenuhi. ”Oleh karena itu harus dipahami ada kebijakan agar harga daging sapi Rp80.000. Pemerintah tidak mengharuskan semua daging sapi sekilo Rp80.000, yang penting masyarakat harus bisa menikmati, menjangkau sumber protein yang tinggi. Jadi yang punya uang lebih, silakan beli yang mahal,” ujarnya.

Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Teguh Sudaryatno mengatakan, omzet perunggasan cukup spektakuler yakni sekitar Rp 450 triliun per tahun. Sayangnya dari total omzet tersebut, peternak rakyat tinggal 15%. Hal ini terjadi karena peternak mandiri semakin sedikit, berbanding terbalik dengan populasi ayam yang terus meningkat. ”Ini efek dari UU Nomor 18/2009, di mana dalam UU tersebut salah satu pasalnya, setiap orang dan atau badan usaha boleh melakukan budidaya. Setelah UU itu diusahakan, maka semua perusahaan boleh melakukan budidaya sendiri,” paparnya.

Teguh melanjutkan, untuk mengatasi ini pemerintah harus membuat segmentasi pasar. ”Jadi antara peternak UKM atau mandiri, tradisional dengan peternak integrasi dari hulu ke hilir harus dibedakan pasarnya,” ungkapnya.

Praktisi Sapi Potong Tri Nugrahwanto mengatakan, populasi sapi lokal tidak sanggup memenuhi kebutuhan domestik sejak awal tahun 90-an. Sementara budidaya tradisional tidak mampu mengejar pertumbuhan konsumsi akibat peningkatan populasi penduduk dan pertumbuhan ekonomi.***

REKOMENDASI SARASEHAN PETERNAKAN NASIONAL


  1. Pemerintah perlu melakukan Reformasi Kebijakan Perunggasan berupa perlindungan terhadap peternak mandiri agar mereka dapat mengembangkan usahanya secara wajar. Kebijakan tersebut meliputi antara lain:
    1. Segmentasi pasar antara peternak mandiri (UKM) dan peternak integrasi sehingga peternakan rakyat mendapatkan akses pasar yang mampu memberikan nilai ekonomis bagi masing-masing pelaku usaha
    2. Perlunya manajemen supply DOC antara peternakan rakyat dengan peternakan integrator sehingga kebutuhan bibit dapat terjamin dengan harga yang mampu menghasilkan nilai ekonomis bagi peternak
    3. Pembagian prosentase budidaya untuk menjaga keberadaan peternak mandiri dan meningkatkan jumlah usahawan mandiri di bidang peternakan unggas
    4. Penyusunan regulasi harga atas dan harga bawah DOC sehingga peternak rakyat mampu menjangkau harga DOC dan meningkatkan kualitas tatalaksana pemeliharaan yang berimbas pada peningkatan produktivitas dan nilai ekonomis

           2. Adapun terhadap peternak sapi potong dan sapi perah, pemerintah perlu melakukan     perlindungan sekaligus pemberdayaan terhadap peternak.  Perlindungan yang dimaksud adalah membuat kebijakan yang tidak mematikan usaha yang sudah eksis, namun menjamin keberlangsungan usaha dan kepastian usaha peternakan sapi potong maupun sapi perah,  sedangkan pemberdayaan meliputi :
    1. Pelatihan dan pendampingan.
    2. Menghidupkan kembali kegiatan pos-pos IB yang tidak aktif dan mendirikan pos-pos IB baru, pengembangan balai pembibitan ternak untuk mendukung pengembangan reproduksi ternak.
    3. Pembinaan, peningkatan kapasitas petani, akses pendanaan, asuransi ternak, serta kemampuan dalam melakukan perhitungan manajemen usaha.
    4. Pemberian insentif bagi usaha pengembangbiakan ternak indukan produktif (misal : Bea Masuk 0 (nol) % bagi importasi sapi indukan produktif, bunga bank rendah dengan skema kredit jangka panjang).
    5. Keseimbangan kebijakan pemerintah terhadap semua pelaku usaha importir daging, sapi dan susu untuk turut serta dalam pemberdayaan usaha pengembangbiakan sapi yang feasible (misal : semua pelaku usaha diwajibkan merintis usaha pembiakan sapi indukan produktif yang dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan impor).
    6. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang peternakan untuk mendorong pengembangan produktivitas ternak sapi potong serta kapasitas peternak

Dengan melakukan perlindungan dan pemberdayaan peternak, diharapkan daya saing peternakan nasional akan makin meningkat. 
Kegiatan perlindungan dan pemberdayaan peternak adalah amanah UU no 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, sehingga wajib bagi pemerintah untuk menjalankan UU tersebut

Related Posts

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer