Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Keamanan Pangan Asal Hewan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Keamanan Pangan Asal Hewan

Masalah pangan merupakan masalah yang tidak bisa dilepas begitu saja dari kehidupan manusia. Pangan merupakan kebutuhan yang paling dasar bagi kehidupan manusia. Ironis sekali, Indonesia sebagai negara agraris belum dapat memanfaatkan keunggulan komparatif yang dipunyai untuk membangun ketersediaan pangan bagi penduduknya.

Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang masih melakukan impor terhadap sejumlah kebutuhan pangan dasar seperti susu, daging sapi dan kedelai. Satu pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin membangun sumber daya manusia yang unggul di tengah kesulitan mendapatkan pangan?

Masalah lain yang tak kalah pentingnya adalah perihal keamanan pangan itu sendiri. Pangan yang dibutuhkan konsumen bukan saja sehat dan bergizi namun lebih dari itu, segi keamanannya lebih utama dan penting bagi konsumen untuk menghilangkan kekhawatiran dalam mengkonsumsi pangan dimaksud.

Hal itu mencuat dalam Seminar Nasional Pangan bertema Keamanan Pangan Dalam Rangka Menyangga Kecukupan Pangan yang Berasal dari Hewan. Seminar ini diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Teknologi Hasil Ternak di gedung LPPU Undip Tembalang (29/10). Seminar digelar dalam rangka memberikan informasi jujur kepada konsumen perihal maraknya produk pangan yang tidak layak makan beredar dipasaran.

Ketua panitia penyelenggara Muhammad Iqbal Lintang Dalu menyatakan, pangan dengan kuantitas dan kualitas yang baik sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Informasi tentang pangan bermutu tersebut jarang yang menyentuh langsung ke kehidupan nyata di lapangan. Maka dari itu, pelaksanaan seminar ini setidaknya mampu memberikan informasi kepada konsumen perihal pangan bermutu tersebut. Pada kesempatan tersebut hadir sebagai pembicara Dra Rustyawati MKes Apt Kepala Bidang Pemeriksanaan dan Penyidikan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan Semarang dan Ir Tri Wibowo S MBA Anggota Majelis BPSK DKI sebagai narasumber, dengan keynote speaker Bibit Waluyo Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ir Witono MSi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, penanganan pangan sehat, aman dan halal bagi konsumen bukan merupakan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan. Berbicara masalah pertanian dalam arti luas, sektor peternakan merupakan salah satu sektor penyangga dalam penyediaan pangan. Sejauh ini menurut Bibit, perihal keamanan pangan masih saja menjadi dilema bangsa ini.

Sementara itu, Ir Tri Wibowo S MBA mengatakan, sangat sulit bagi konsumen produk hewan memonitor secara langsung peredaran makanan yang tidak sehat. Padahal sejauh ini peredaran makanan yang tidak sehat tersebut tetap marak di negeri ini. Sebut saja, peredaran daging sapi glonggongan, ayam mati kemaren (tiren), pemalsuan telur dan berbagai praktek-praktek yang tidak terpuji lainnya yang dilakukan oleh sejumlah penyedia kebutuhan pangan negeri ini.

“Kita patut gelisah, ketika kita ingin mendapatkan protein yang mempunyai nilai gizi tinggi dari produk ternak yang kita konsumsi, ternyata produk ternak tersebut tidak memberikan manfaat seperti yang kita harapkan dan sebaliknya malah mempunyai efek negatif baik itu jangka pendek maupun jangka panjang, karena kandungan gizi yang ada di dalamnya telah rusak,” papar Tri.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebenarnya pemerintah telah mempunyai sejumlah regulasi yang mengatur tentang kemanan produk pangan tersebut khususnya yang berasal dari hewan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 pasal 21 tentang masalah pangan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melarang baik itu bagi produsen atau pengedar bahan pangan yang kiranya dapat membahayakan kesehatan konsumen. Hal yang sama juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1996 tentang perlindungan konsumen.

“Meskipun telah ada regulasi yang jelas mengatur perihal pangan, produksi dan distribusinya serta aman atau tidaknya bagi konsumen, namun tetap saja peredaran makanan tidak sehat marak terjadi di negeri ini,” ujar Tri Wibowo.

Permasalahan pangan bukanlah tugas pemerintah semata, namun perihal keamanan pangan merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat yang juga sebagai konsumen. Menurut Dra Rustyawati MKes Apt, ada tiga pilar sistem pengawasan obat dan makanan yang menjadi prioritas utama pemerintah yaitu yang pertama; Produsen, sistem pengawasan yang dilakukan oleh internal produsen pangan dengan berpegang pada cara produksi yang baik atau good manufacturing practices (GMP) agar setiap penyimpanan dari standar mutu dapat segera diketahui. Kedua; Pemerintah, pemerintah bertanggung terhadap pengaturan, pembinaan, regulasi, standar mutu pangan, evaluasi produk sebelum diedarkan, pengawasan, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, penetapan bahan-bahan yang dilarang digunakan pada proses produksi pangan. Ketiga; Konsumen, masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi pangan.

Terkait sektor pangan untuk konsumen, Rustyawati mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya mempunyai tupoksi dalam pengawasan mulai dari hulu sampai hilir. “Disini badan POM bekerjasama dengan dinas-dinas terkait,” ujarnya.

Lalu, apakah program tersebut sudah menyentuh konsumen level bawah? Menurutnya pengawasan untuk produsen makanan level bawah, tetap diperhatikan. BPOM telah berkerjasama dengan dinas kesehatan. Badan POM hanya memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya seperti prosedur GMP dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Indikasi keberhasilannya tergantung pada sejauh mana di tingkat konsumen tidak ditemukan lagi kasus-kasus keracunan makanan. Pengawasan yang terlalu ketatpun akan berdampak pada kondisi sosial para pedagang makanan tersebut. Dampak sosial tersebut berupa terjadinya penurunan omzet.

Pada kesempatan terpisah, Ir Witono MSi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah mengemukakan pendapatnya perihal Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang melarang masuknya unggas hidup ke pasar-pasar di seluruh wilayah Ibu Kota ini.

Menurutnya, Perda tersebut sama sekali tidak memberikan pengaruh pada pengusaha peternakan ayam potong di Wilayah Jawa Tengah. “Perda tersebut pada dasarnya terobosan baru dalam rangka membatasi masyarakat kontak dengan unggas hidup yang disinyalir sebagai penular beberapa jenis penyakit,” papar Witono. Dampak yang akan terlihat menurutnya adalah terjadinya pergeseran model perdagangan ayam potong. (yudi, sadarman).

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer