Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Digugat | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Digugat

Pemerintah dan DPR harus menghadapi uji materi UU yang baru saja mereka sahkan. Pasalnya, UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan dimohonkan uji materinya di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ini dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Wahana Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (Wamti), Gabungan Kopersai Susu Indonesia (GKSI), dan Institute for Global Justice (IGJ).

Kuasa Hukum pemohon, Hermawanto SH, menyatakan bahwa permohonan mereka diajukan pada Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) dan (4), serta Pasal 68 ayat (4) UU No 18 Tahun 2009. Ia menyatakan pasal-pasal tersebut telah melalaikan aspek keamanan konsumsi daging impor. “Semangat pasal-pasal ini adalah membuka impor daging sebesar-besarnya dengan mengabaikan keselamatan,” ujarnya ketika ditemui Infovet di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (16/10).

Ia menyatakan pasal-pasal ini telah menunjukkan cuci tangan pemerintah pada risiko-risiko penyakit hewan di dalam negeri atau daging hewan impor. Pada Pasal 44 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah tidak memberikan kompensasi atas depopulasi terhadap hewan yang terjangkit penyakit. “Ini jelas merugikan peternak hewan,” ujarnya.

Padahal dalam Pasal 59 ayat (2) dan (4) menyatakan bahwa pemerintah membuka impor daging dari luar negeri berdasarkan basis zona. Dengan pola ini, berarti jika sebuah negara yang memiliki jejak rekam penyakit hewan tidak serta merta diblokir dalam perdagangan. “Namun hanya zona tertentu. Ini tetap saja berbahaya, kaitannya karena penyakit hewan itu sifatnya endemik dan bisa berkembang,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam Pasal 68 ayat (4) disebutkan bahwa menteri dapat mengambil alih kewenangan profesi dokter hewan. Hermawanto menyatakan bahwa pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. “Khususnya pasal Pasal 28 A dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945,” tegasnya.

Perwakilan PPSKI, Teguh Boediyana, menyatakan bahwa aturan ini telah menjelaskan keberpihakan terhadap pengusaha tanpa memperhatikan peternak dan petani. Pasalnya mereka memilih risiko penyakit dibandingkan peningkatan produk ternak dalam negeri. “Ini jelas tidak adil,” ujarnya. Hadir pula mengawal proses penyerahan berkas gugatan diantaranya Indah Suksmaningsih (IGJ/YLKI), Drh Wiwik Bagja (PDHI), Hendri Saragih (SPI), dr Drh Mangku Sitepoe, dll.

Belajar dari pengalaman sejarah, Indonesia menerapkan kebijakan maximum security dalam melakukan impor daging ternak. Indonesia pernah mengalami kerugian ekonomi yang sangat besar di masa silam sebagai akibat serangan penyakit PMK dari untuk mengatasinya membutuhkan waktu hingga 100 tahun untuk bebas dari penyakit ini.

Selain itu, belajar dari pengalaman negara lain, ketika PMK melanda Inggris tahun 2001 yang menyebabkan negara tersebut mengalami kerugian sekitar 70 miliar poundsterling. Kerugian tersebut dialami akibat diterapkannya stamping out di mana puluhan ribu ternak produktif terpaksa dimusnahkan.

Atas dasar itulah Indonesia menerapkan payung hukum kesehatan hewan yang ketat terutama yang berkitan dengan impor hewan ternak dari negara yang berpenyakit PMK. Hal tersebut diatur melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang ini tidak mencabut Staatsblat 1912 No. 432 tentang Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan. Pada Bab 3 butir 1 jelas dinyatakan dilarang mengimpor daging dari negara yang tertular penyakit hewan menular.

Selain mengajukan gugatan, Institute for Global Justice yang dikoordinator oleh Revitriyoso Husodo bersama sejumlah peternak dan elemen mahasiswa menggelar aksi damai di depan halaman Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dengan pengawalan sejumlah polisi.(wan)

Related Posts

1 Comments:

  1. Keluarga Besar Forum Peternak Petelur Sidrap (FPPS)Sulawesi Selatan, Mendukung Penuh Aksi Damai Saudara, yang berjuang demi rakyat.
    http://www.kitaunggasrakyat.blogspot.com/2011/11/uu-no18-tahun-2009-mendukung-monopoli.html?m=1

    BalasHapus

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer